Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 160, 2004

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sejak diberlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil yang disusul dengan pelaksanaan Operasi Terpadu, kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam semakin menunjukkan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Operasi terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, dan Operasi Pemulihan Keamanan yang dilaksanakan selama enam bulan keadaan darurat sipil, meskipun telah menunjukkan perbaikan namun belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terganggu oleh sisa-sisa Gerakan Separatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan ancaman potensial terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memelihara momentum perbaikan keadaan yang telah dicapai serta sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh untuk memperpanjang darurat sipil dan setelah mempertimbangkan dengan seksama pandangan dan dukungan yang disampaikan dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 17 November 2004 dipandang perlu menyatakan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28 A-J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439);
8. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 46);

MEMUTUSKAN


Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

Pasal 1
Keadaan Bahaya dengan tingkatan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2004 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan

Pasal 2
Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat disempurnakan menjadi:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Anggota: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Pertahanan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Pendidikan Nasional;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Agama;
12. Menteri Perhubungan;
13. Menteri Keuangan;
14. Menteri Perindustrian;
15. Menteri Perdagangan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
17. Menteri Kelautan dan Perikanan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Kehutanan;
20. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
21. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
22. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
23. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
24. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
25. Jaksa Agung Republik Indonesia;
26. Kepala Badan Intilejen Negara;
27. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
28. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
29. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
c. Sekretaris: Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

Pasal 3
Keadaan Bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dievaluasi setiap bulan

Pasal 4
Selama keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berlangsung dilakukan upaya-upaya untuk mencapai penyelesaian yang lebih adil dan bermartabat.

Pasal 5
Selama proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berlangsung, pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari-hari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan salah seorang anggota Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan Operasi Terpadu dalam Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan tetap berlangsung yang pelaksanaannya memperhatikan perkembangan kemajuan yang telah dicapai selam berlakunya Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004

Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Peraturan Presiden tersendiri.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Nopember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Nopember 2004
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Dr. HAMID AWALUDDIN, SH

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali