Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2004
TENTANG
PENINGKATAN STATUS
KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
MENJADI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
DI DILI, REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia telah membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Leste sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 di atas, Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kantor Perwakilan Diplomatik;
c. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste telah sepakat untuk membentuk Perwakilan Diplomatik masing-masing negara sebagaimana tertuang dalam Komunike Bersama tanggal 2 Juli 2002;
d. bahwa peningkatan status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksudkan dalam rangka kesinambungan pengurusan dan perlindungan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di Republik Demokratik Timor Leste serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Peningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
3. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN STATUS KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA MENJADI KEDUTAAN BESAR REPUBLLK INDONESIA DI DILI, REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE.

Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang merupakan peningkatan status dari Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia.

Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste, meliputi seluruh wilayah negara Republik Demokratik Timor Leste.

Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste, dibebankan kepada Anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5
Perumusan mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 28 Tabun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali