
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME
PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN,
PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK
VETERINER, PENGAWAS PERLKANAN, PENGENDALI HAMA DAN
PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih ikan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan, secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan.
Pasal 5Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Temak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara Sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN
=============================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------
1 Penyuluh Penyuluh Pertanian Utama Rp 600.000,00
Ahli Penyuluh Pertanian Madya Rp 550.000,00
Penyuluh Pertanian Muda Rp 400.000,00
Penyuluh Pertanian Pertama Rp 270.000,00
2 Penyuluh Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 300.000,00
Pertanian Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 265.000,00
Terampil Lanjutan
Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 240.000,00
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
===================================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1 Pengendali Pengendali Organisme Pengganggu Rp 600.000,00
Organisme Tumbuhan Madya
Pengganggu Pengendali Organisme Pengganggu Rp 400.000,00
Tumbuhan Ahli Tumbuhan Muda
Pengendali Organisme Pengganggu Rp 270.000,00
Tumbuhan Pertama
2 Pengendali Pengendali Organisme Pengganggu Rp 300.000,00
Organisme Tumbuhan Penyelia
Pengganggu Pengendali Organisme Pengganggu Rp 265.000,00
Tumbuhan Tumbuhan Pelaksana Lanjutan
Terampil Pengendali Organisme Pengganggu Rp 240.000,00
Tumbuhan Pelaksana
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BENIH TANAMAN
=================================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1 Pengawas Benih Pengawas Benih Tanaman Madya Rp 600.000,00
Tanaman Ahli Pengawas Benih Tanaman Muda Rp 400.000,00
Pengawas Benih Tanaman Rp 270.000,00
Pertama
2 Pengawas Benih Pengawas Benih Tanaman Rp 300.000,00
Tanaman Penyelia
Terampil Pengawas Benih Tanaman Rp 265.000,00
Pelaksana Lanjutan
Pengawas Benih Tanaman Rp 240.000,00
Pelaksana
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BIBIT TERNAK
======================================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------------
1 Pengawas Bibit Pengawas Bibit Ternak Madya Rp 600.000,00
Ternak Ahli Pengawas Bibit Ternak Muda Rp 400.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp 270.000,00
2 Pengawas Bibit Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 300.000,00
Ternak Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 265.000,00
Terampil Lanjutan
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 240.000,00
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIK VETERINER
==========================================================
JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
----------------------------------------------------------
Medik Veteriner Medik Veteriner Utama Rp 950.000,00
Medik Veteriner Madya Rp 660.000,00
Medik Veteriner Muda Rp 400.000,00
Medik Veteriner Pertama Rp 300.000,00
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK VETERINER
=========================================================================
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------------
Paramedik Veteriner Paramedik Veteriner Penyelia Rp 300.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 265.000,00
Lanjutan
Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 240.000,00
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS PERIKANAN
===============================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
---------------------------------------------------------------
1 Pengawas Pengawas Perikanan Utama Rp 920.000,00
Perikanan Pengawas Perikanan Madya Rp 660.000,00
Ahli Pengawas Perikanan Muda Rp 400.000,00
Pengawas Perikanan Pertama Rp 270.000,00
2 Pengawas Pengawas Perikanan Penyelia Rp 300.000,00
Perikanan Pengawas Perikanan Pelaksana Rp 265.000,00
Terampil Lanjutan
Pengawas Perikanan Pelaksana Rp 240.000,00
LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT IKAN
=================================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 Pengendali Pengendali Hama dan Penyakit Rp 660.000,00
Hama dan Ikan Ahli Madya
Penyakit Ikan Pengendali Hama dan Penyakit Rp 400.000,00
Ahli Ikan Muda
Pengendali Hama dan Penyakit Rp 275.000,00
Ikan Pertama
2 Pengendali Pengendali Hama dan Penyakit Rp 300.000,00
Hama dan Ikan Penyelia
Penyakit Ikan Pengendali Hama dan Penyakit Rp 265.000,00
Terampil Ikan Pelaksana Lanjutan
Pengendali Hama dan Penyakit Rp 240.000,00
Ikan Pelaksana
LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BENIH IKAN
==================================================================
No JABATAN JABATAN BESARNYA
FUNGSIONAL TUNJANGAN
------------------------------------------------------------------
1 Pengawas Benih Pengawas Benih Ikan Utama Rp 920.000,00
Ikan Ahli Pengawas Benih Ikan Madya Rp 660.000,00
Pengawas Benih Ikan Muda Rp 400.000,00
Pengawas Benih Ikan Pertama Rp 275.000,00
2 Pengawas Benih Pengawas Benih Ikan Penyelia Rp 300.000,00
Ikan Terampil Pengawas Benih Ikan Pelaksana Rp 265.000,00
Lanjutan
Pengawas Benih Ikan Pelaksana Rp 240.000,00