Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME
PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN,
PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK
VETERINER, PENGAWAS PERLKANAN, PENGENDALI HAMA DAN
PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih ikan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan, secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Temak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara Sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PENYULUH PERTANIAN

=============================================================
No   JABATAN         JABATAN                       BESARNYA
   FUNGSIONAL                                     TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------
1  Penyuluh      Penyuluh Pertanian Utama      Rp 600.000,00
   Ahli          Penyuluh Pertanian Madya      Rp 550.000,00
                 Penyuluh Pertanian Muda       Rp 400.000,00
                 Penyuluh Pertanian Pertama    Rp 270.000,00

2  Penyuluh      Penyuluh Pertanian Penyelia   Rp 300.000,00
   Pertanian     Penyuluh Pertanian Pelaksana  Rp 265.000,00
   Terampil      Lanjutan
                 Penyuluh Pertanian Pelaksana  Rp 240.000,00

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                  TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
           PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
===================================================================
No   JABATAN         JABATAN                           BESARNYA
     FUNGSIONAL                                        TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------
1   Pengendali      Pengendali Organisme Pengganggu   Rp 600.000,00
    Organisme       Tumbuhan Madya
    Pengganggu      Pengendali Organisme Pengganggu   Rp 400.000,00
    Tumbuhan Ahli   Tumbuhan Muda
                    Pengendali Organisme Pengganggu   Rp 270.000,00
                    Tumbuhan Pertama

2   Pengendali      Pengendali Organisme Pengganggu   Rp 300.000,00
    Organisme       Tumbuhan Penyelia
    Pengganggu      Pengendali Organisme Pengganggu   Rp 265.000,00
    Tumbuhan        Tumbuhan Pelaksana Lanjutan
    Terampil        Pengendali Organisme Pengganggu   Rp 240.000,00
                    Tumbuhan Pelaksana

LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PENGAWAS BENIH TANAMAN

=================================================================
No   JABATAN                JABATAN                  BESARNYA
   FUNGSIONAL                                       TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1   Pengawas Benih   Pengawas Benih Tanaman Madya   Rp 600.000,00
    Tanaman Ahli     Pengawas Benih Tanaman Muda    Rp 400.000,00
                     Pengawas Benih Tanaman         Rp 270.000,00
                     Pertama

2   Pengawas Benih   Pengawas Benih Tanaman         Rp 300.000,00
    Tanaman          Penyelia   
    Terampil         Pengawas Benih Tanaman         Rp 265.000,00
                     Pelaksana Lanjutan
                     Pengawas Benih Tanaman         Rp 240.000,00
                     Pelaksana

LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PENGAWAS BIBIT TERNAK

======================================================================
No  JABATAN                 JABATAN                     BESARNYA
    FUNGSIONAL                                          TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------------
1   Pengawas Bibit   Pengawas Bibit Ternak Madya       Rp 600.000,00
    Ternak Ahli      Pengawas Bibit Ternak Muda        Rp 400.000,00
                     Pengawas Bibit Ternak Pertama     Rp 270.000,00

2   Pengawas Bibit   Pengawas Bibit Ternak Penyelia    Rp 300.000,00    
    Ternak           Pengawas Bibit Ternak Pelaksana   Rp 265.000,00
    Terampil         Lanjutan
                     Pengawas Bibit Ternak Pelaksana   Rp 240.000,00

LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

               TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                    MEDIK VETERINER

==========================================================
JABATAN                 JABATAN               BESARNYA 
FUNGSIONAL                                   TUNJANGAN
----------------------------------------------------------
Medik Veteriner   Medik Veteriner Utama     Rp 950.000,00
                  Medik Veteriner Madya     Rp 660.000,00
                  Medik Veteriner Muda      Rp 400.000,00
                  Medik Veteriner Pertama   Rp 300.000,00

LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                       TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                           PARAMEDIK VETERINER
=========================================================================
JABATAN FUNGSIONAL              JABATAN               BESARNYA TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------------
Paramedik Veteriner   Paramedik Veteriner Penyelia       Rp 300.000,00
                      Paramedik Veteriner Pelaksana      Rp 265.000,00
                      Lanjutan
                      Paramedik Veteriner Pelaksana      Rp 240.000,00

LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                     PENGAWAS PERIKANAN

===============================================================
No  JABATAN             JABATAN                    BESARNYA
    FUNGSIONAL                                     TUNJANGAN
---------------------------------------------------------------
1   Pengawas       Pengawas Perikanan Utama      Rp 920.000,00
    Perikanan      Pengawas Perikanan Madya      Rp 660.000,00
    Ahli           Pengawas Perikanan Muda       Rp 400.000,00
                   Pengawas Perikanan Pertama    Rp 270.000,00

2   Pengawas       Pengawas Perikanan Penyelia   Rp 300.000,00
    Perikanan      Pengawas Perikanan Pelaksana  Rp 265.000,00
    Terampil       Lanjutan
                   Pengawas Perikanan Pelaksana  Rp 240.000,00

LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                  TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
              PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT IKAN

=================================================================
No  JABATAN               JABATAN                   BESARNYA
    FUNGSIONAL                                     TUNJANGAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1   Pengendali      Pengendali Hama dan Penyakit   Rp 660.000,00
    Hama dan        Ikan Ahli Madya
    Penyakit Ikan   Pengendali Hama dan Penyakit   Rp 400.000,00
    Ahli            Ikan Muda
                    Pengendali Hama dan Penyakit   Rp 275.000,00
                    Ikan Pertama

2   Pengendali      Pengendali Hama dan Penyakit   Rp 300.000,00
    Hama dan        Ikan Penyelia
    Penyakit Ikan   Pengendali Hama dan Penyakit   Rp 265.000,00
    Terampil        Ikan Pelaksana Lanjutan
                    Pengendali Hama dan Penyakit   Rp 240.000,00
                    Ikan Pelaksana

LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32 Tahun 2007
TANGGAL: 28 Juni 2007

                  TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PENGAWAS BENIH IKAN

==================================================================
No  JABATAN               JABATAN                      BESARNYA
    FUNGSIONAL                                        TUNJANGAN
------------------------------------------------------------------
1   Pengawas Benih   Pengawas Benih Ikan Utama       Rp 920.000,00
    Ikan Ahli        Pengawas Benih Ikan Madya       Rp 660.000,00
                     Pengawas Benih Ikan Muda        Rp 400.000,00
                     Pengawas Benih Ikan Pertama     Rp 275.000,00

2   Pengawas Benih   Pengawas Benih Ikan Penyelia    Rp 300.000,00
    Ikan Terampil    Pengawas Benih Ikan Pelaksana   Rp 265.000,00
                     Lanjutan
                     Pengawas Benih Ikan Pelaksana   Rp 240.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali