
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 47 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44339);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/01.a/M/VIII/2005 tanggal 13 Juni 2008;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Alur ganda adalah sejumlah alur yang terdapat dalam satu komunikasi.
2. Departemen Pertahanan yang selanjutnya disebut Dephan adalah Departemen yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Pertahanan.
3. Frekuensi adalah merupakan getaran-getaran gelombang elektromagnetik per detik yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di seluruh dunia dan merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas.
4. Instruksi tetap komunikasi elektronika adalah kumpulan rangkaian instruksi pedoman dan ketentuan-ketentuan bidang komunikasi elektronika yang dituangkan dalam bentuk tertentu yang dapat diperbaharui, serta harus ditaati oleh satuan yang mengeluarkan maupun satuan bawah komandonya tentang berbagai hal yang bersifat rutin.
5. Instruksi operasi komunikasi elektronika adalah merupakan penjabaran dari instruksi tetap komunikasi elektronika yang berisikan unsur-unsur teknis dan petunjuk detail tentang petunjuk komunikasi elektronika yang harus dilaksanakan dilapangan.
6. Komunikasi adalah penyaluran informasi timbal balik yang diselenggarakan melalui pengiriman dan penyampaian dengan maksud tertentu.
7. Konstruksi, perbekalan, pemeliharaan dan instalasi (Konbekharstal) adalah suatu bidang yang mencakup konstruksi, sistem perbekalan, pemeliharaan dan penginstalasian alat peralatan guna mendukung penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
9. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
10.Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan, pengendalian dan pengawasan yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdayaguna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
11.Penggunaan kekuatan adalah pengerahan kekuatan guna menghadapi dan menanggulangi hakekat ancaman baik pada pola operasi militer untuk perang dan pola operasi selain perang.
12.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan Pertahanan Negara yang dilaksanakan oleh Dephan dan TNI.
13.Peperangan elektronika (Pernika) adalah suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan di medan laga suasana dengan cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
14.Pola operasi militer untuk perang adalah semua operasi dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan nasional terhadap semua ancaman nyata dari kekuatan asing maupun dengan kekuatan dari negara sendiri yang menentang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pola operasi militer selain perang adalah semua operasi dalam rangka menanggulangi dan atau mengatasi dan atau operasi dalam bentuk kemanusiaan dengan tujuan untuk memelihara dan atau mengembalikan ketertiban wilayah yang menjadi objek operasi.
16.Poros ganda adalah dua atau lebih poros komunikasi yang menghubungkan dua tempat atau titik tertentu.
17.Prosedur tetap adalah kumpulan instruksi perintah dan sebagainya yang berlaku dalam jangka waktu cukup panjang bagi suatu organisasi, lembaga kesatuan komando dan sebagai pelaksanaan tugas rutin baik taktis maupun administrasi.
18.Sarana ganda adalah dua macam atau lebih alat komunikasi yang digunakan secara rangkap dalam satu poros komunikasi.
19.Sistem adalah suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan, membentuk satu kesatuan dan satu keseluruhan dengan persyaratan yang ditentukan.
20.Sistem komunikasi adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan komunikasi dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan komunikasi guna mendukung komando, pengendalian, koordinasi dan kegiatan administrasi logistik.
21.Sistem pernika adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan telekomunikasi dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan pernika awal, pencegahan perlawanan elektronika (gahwannika) dan perlawanan elektronika (wannika).
22.Sistem konbekharstal adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan telekomunikasi dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan telekomunikasi.
23.Teknologi analog adalah teknologi yang menggunakan gelombang elektromagnetik secara berkesinambungan sebagai sarana penghantar suara atau data berkecepatan rendah.
24.Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan simbol numerik sebagai sarana penghantar informasi untuk diproses, ditransmisikan atau disimpan.
25.Teknologi hibrid adalah teknologi yang merupakan penggabungan antara teknologi analog dan teknologi digital.
26.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
27.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas Pertahanan Negara.
Bagian Kedua
Asas-asas
Pasal 2Penyelenggaraan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan asas:
a. kehandalan, yaitu dalam operasionalisasi dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan dipercaya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. pemilihan peralatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terintegrasi khususnya untuk keperluan operasi gabungan di lingkungan Dephan dan TNI;
2. pembinaan serta dukungan pembekalan yang memadai;
3. sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, terampil, bertanggung jawab, dan disiplin;
4. prosedur yang tepat, seragam, dan mudah dimengerti; dan
5. pertimbangan kebutuhan yang objektif untuk tiap tahap dan bentuk operasi telekomunikasi.
b. kecermatan, yaitu mengandung unsur ketelitian dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga mampu bereaksi dan menyesuaikan diri secara cepat dan tepat terhadap setiap perubahan situasi tanpa mengganggu kualitas serta kontinuitas komunikasi; dan
c. kekenyalan dan ketahanan, yaitu menuntut adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan situasi atau kondisi yang berlainan pada tiap tingkat operasi secara cepat dan tepat guna.
Bagian Ketiga
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 3(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dengan tujuan:
a. agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung tugas-tugas fungsi Pertahanan Negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. agar tercapai keseragaman dan kesatuan komando dalam penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan umum, sistem telekomunikasi khusus, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, pembinaan telekomunikasi khusus, penggunaan telekomunikasi khusus, pengembangan telekomunikasi khusus, spektrum frekuensi radio, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup.
BAB II
SISTEM TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4(1) Sistem telekomunikasi khusus terdiri dari:
a. sistem komunikasi;
b. sistem pernika; dan
c. sistem konbekharstal.
(2) Untuk terselenggaranya sistem telekomunikasi khusus, harus memperhatikan:
a. studi kelayakan (feasibility study);
b. konfigurasi dan rancang-bangun sistem;
c. pemilihan spesifikasi teknik dan pengujian;
d. kalibrasi; dan
e. modifikasi.
Pasal 5(1) Sistem telekomunikasi khusus diterapkan berdasarkan kebutuhan dan pola operasional.
(2) Kebutuhan dan pola operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung dengan jaringan dan atau sarana yang bersifat:
a. tetap/fixed; dan
b. bergerak/mobile.
Bagian Kedua
Sistem Komunikasi
Pasal 6Persyaratan untuk terselenggaranya sistem komunikasi harus memperhatikan:
a. poros ganda
(multi axis);
b. alur ganda
(multi channel);
c. sarana ganda
(multi mean); dan
d. disiplin menurut garis komando.
Pasal 7Pengorganisasian sistem komunikasi terdiri dari:
a. sistem komunikasi markas (siskomma) dilaksanakan untuk pelayanan markas yang didasarkan pada tugas, situasi, dan kondisi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi komando pengendalian (kodal) serta administrasi kesatuan;
b. sistem komunikasi kewilayahan (siskomwil) dilaksanakan untuk pelayanan kewilayahan yang dipersiapkan di seluruh wilayah nasional dan dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi maupun kebutuhan strategis Dephan dan TNI serta digunakan sebagai sandaran dari sistem komunikasi lainnya;
c. sistem komunikasi operasi (siskomops) dilaksanakan untuk pelayanan operasi dalam mendukung kodal operasional satuan fungsi operasional Dephan dan TNI dan organisasi operasi Dephan dan TNI; dan
d. sistem komunikasi khusus (siskomsus) digunakan oleh fungsi-fungsi Dephan dan TNI tertentu berupa operasi di luar kawasan Republik Indonesia, Intelijen, latihan/operasi bersama antar negara, SAR, operasi pengamanan perbatasan dan/atau operasi khusus lainnya.
Bagian Ketiga
Sistem Pernika
Pasal 8Sistem pernika diselenggarakan melalui gelar pernika yang terdiri dari:
a. gelar pernika strategis digelar dalam jajaran Dephan dan TNI yang perencanaan dan pengendaliannya secara terpusat dalam hal ini Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar; dan
b. gelar pernika taktis digelar dalam jajaran Angkatan yang perencanaan dan pengendaliannya oleh masing-masing Angkatan dalam hal ini masing-masing Pembina Teknis sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar di masing-masing Angkatan.
Bagian Keempat
Sistem Konbekharstal
Pasal 9Sistem konbekharstal diselenggarakan melalui:
a. digelar dalam jajaran Dephan dan TNI; dan
b. perencanaan dan pengendalian kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar.
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Bagian Kesatu
Ketentuan Pokok, Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan
Paragraf 1
Ketentuan Pokok
Pasal 10(1) Satuan organisasi telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI mempunyai peran sebagai bantuan tempur dan bantuan administrasi dalam rangka mendukung tugas pokok Dephan dan TNI.
(2) Satuan organisasi telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI melaksanakan tugas dengan menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan telekomunikasi khusus dalam rangka mendukung tugas-tugas Dephan dan TNI.
(3) Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI menyelenggarakan fungsi-fungsi terdiri dari:
a. komunikasi;
b. pernika;
c. materiil telekomunikasi; dan
d. teknik dan teknologi elektronika.
Paragraf 2
Dasar Penyelenggaraan
Pasal 11(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan melalui penyelenggaraan sistem telekomunikasi khusus.
(2) Penyelenggaraan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan taktis dihadapkan dengan kemampuan teknis.
Paragraf 3
Prinsip Penyelenggaraan
Pasal 12Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI diselenggarakan dengan prinsip:
a. dari atas ke bawah, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan dari komando atas ke komando bawah;
b. dari yang membantu ke yang di bantu kecuali bawah perintah, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh kesatuan yang membantu ke satuan yang dibantu, bila pembantuan itu bersifat bawah perintah maka berlaku ketentuan tersebut pada huruf a;
c. dari belakang ke depan, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh satuan yang berada di belakang ke kesatuan yang berada di depan;
d. dari kiri ke kanan, untuk operasi tempur di darat maka penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh satuan yang di sebelah kiri kesatuan yang di sebelah kanan;
e. dari sistem komunikasi wiilayah ke sistem komunikasi operasi, bahwa sistem komunikasi wilayah digunakan sebagai sandaran oleh sistem komunikasi operasi; dan
f. apabila tidak dapat diselenggarakan prinsip dasar tersebut di atas, maka penyelenggaraannya diatur oleh komandan yang tertinggi.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13(1) Perencanaan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan tuntutan tugas dan kebutuhan.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pembangunan pembinaan kekuatan;
b. pembangunan penggunaan kekuatan; dan
c. pembangunan bersifat strategis;
Pasal 14Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan pembangunan telekomunikasi khusus untuk memenuhi Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP) dan/atau Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP) satuan yang dilaksanakan oleh pembina teknis Unit Organisasi Dephan dan Unit Organisasi Angkatan.
Pasal 15Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan pembangunan telekomunikasi khusus digunakan untuk latihan bersifat gabungan antar Angkatan, antar negara dan operasi yang dilaksanakan oleh pembina teknis Unit Organisasi Mabes TNI.
Pasal 16Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan pembangunan fasilitas telekomunikasi khusus yang dilaksanakan oleh pembina teknis Dephan dan TNI.
Bagian Ketiga
Media dan Teknologi
Pasal 17Telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI disusun berdasarkan:
a. peruntukan, meliputi:
1. komunikasi;
2. pernika; dan
3. konbekharstal.
b. media yang digunakan, terdiri dari:
1. terrestrial;
2. satelit;
3. gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit; dan
4. komunikasi konvensional.
c. teknologi yang digunakan, terdiri dari:
1. teknologi analog;
2. teknologi digital; dan
3. teknologi hibrid.
d. muatannya, meliputi:
1. suara;
2. data; dan
3. gambar.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Paragraf 1
Pembangunan Telekomunikasi Khusus
Pasal 18Pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI disesuaikan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. berkesinambungan (continuity), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus tetap memperhatikan kesinambungan sistem yang sudah tergelar;
b. biaya efektif (cost efective), yaitu nilai biaya yang digunakan seimbang dengan daya guna dari hasil pembangunan telekomunikasi yang diperlukan secara tepat guna;
c. kemampuan interkoneksi (interoperability), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus memperhatikan kemampuan interkoneksi dengan sistem yang sudah digelar;
d. mudah disesuaikan (upgradeable), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus dapat mengikuti perkembangan teknologi baik software maupun hardware;
e. terukur sesuai skala selektifitas dan prioritas sasaran (scalable), yaitu pembangunan telekomunikasi harus selaras dengan kebutuhan nyata Dephan dan TNI dan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia;
f. kemampuan mengadopsi (compatibility), yaitu setiap pembangunan telekomunikasi harus dapat mengadopsi teknologi sebelumnya atau yang lebih rendah levelnya; dan
g. terbukti dan didukung teknologi (proven and technology support), yaitu teknologi yang dipilih harus sudah terbukti kehandalannya.
Pasal 19Untuk kelancaran, kelangsungan, dan keterpaduan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI, harus memenuhi persyaratan standardisasi teknis telekomunikasi yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI.
Paragraf 2
Pendayagunaan Telekomunikasi Khusus
Pasal 20Pendayagunaan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan:
a. mengintegrasikan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI yang sudah tergelar;
b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dan pusat pemberitaan;
c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi khusus Dephan dan TNI secara proporsional;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara berlanjut terhadap sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI; dan
e. memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi pihak lain sesuai kesepakatan bersama.
Paragraf 3
Pengamanan Telekomunikasi Khusus
Pasal 21(1) Kegiatan pengamanan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI meliputi:
a. kegiatan pengamanan secara fisik, dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Dephan dan TNI di mana infrastruktur telekomunikasi tersebut digelar; dan
b. kegiatan pengamanan secara non fisik, berupa:
1. pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi;
2. pengamanan media transmisi;
3. pengamanan sandi dan isyarat-isyarat; dan
4. pengamanan terhadap software.
(2) Tata cara pengamanan telekomunikasi Dephan dan TNI diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan.
BAB IV
PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Bagian Kesatu
Kewenangan Pembinaan
Pasal 22Kewenangan pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang mengemban kewenangan teknis.
Pasal 23(1) Kewenangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan kewenangan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan
d. pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Bagian Kedua
Tataran Kewenangan
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi Pembina
Pasal 24Menteri mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Pasal 25Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melaksanakan fungsi:
a. menetapkan kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
c. mengawasi dan mengendalikan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus tingkat Dephan dan TNI; dan
d. memantau penggunaan telekomunikasi khusus di tingkat Dephan dan TNI.
Paragraf 2
Pelimpahan Wewenang
Pasal 26Pertanggungjawaban pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang:
a. tingkat Dephan dan TNI; dan
b. tingkat Unit Organisasi (UO) terdiri dari:
1. UO Dephan;
2. UO Mabes TNI;
3. UO TNI AD;
4. UO TNI AL; dan
5. UO TNI AU.
Pasal 27Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan dalam hal ini Direktur Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan selaku Pembina Teknis.
Pasal 28Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 1 adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Dephan selaku Pembina Teknis.
Pasal 29Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 2 adalah Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima selaku Pembina Teknis.
Pasal 30Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 3 adalah Direktur Perhubungan Angkatan Darat selaku Pembina Teknis.
Pasal 31Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 4 adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut selaku Pembina Teknis.
Pasal 32Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b pada angka 5 adalah Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara selaku Pembina Teknis.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembinaan
Pasal 33Pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan melalui:
a. pembinaan kekuatan;
b. pembinaan kemampuan; dan
c. pembinaan gelar telekomunikasi.
Pasal 34Pembinaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan untuk menciptakan kemantapan dan kesiapsiagaan operasional satuan telekomunikasi terhadap:
a. organisasi;
b. personel;
c. materiil;
d. peranti lunak; dan
e. pangkalan.
Pasal 35Pembinaan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan melalui pendidikan, latihan dan penugasan terhadap:
a. komunikasi;
b. pernika;
c. materiil telekomunikasi; dan
d. teknik dan teknologi elektronika.
Pasal 36Pembinaan gelar telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan terhadap sistem telekomunikasi yang terdiri dari:
a. sistem komunikasi;
b. sistem pernika; dan
c. sistem konbekharstal.
Pasal 37Tata cara Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan.
BAB V
PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Bagian Kesatu
Kewenangan Penggunaan
Pasal 38Kewenangan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Organisasi.
Pasal 39(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 merupakan kewenangan untuk merumuskan kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. penyusunan petunjuk atau prosedur penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan
d. pemberian arahan dalam rangka pengendalian penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Bagian Kedua
Tataran Kewenangan
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi Pengguna
Pasal 40Panglima mempunyai tugas menggunakan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Pasal 41Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Panglima melaksanakan fungsi:
a. menetapkan kebijakan umum penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan
c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
Paragraf 2
Pelimpahan Wewenang
Pasal 42Pertanggungjawaban penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang:
a. tingkat Dephan dan TNI; dan
b. tingkat Unit Organisasi (UO) terdiri dari:
1. UO Dephan;
2. UO Mabes TNI;
3. UO TNI AD;
4. UO TNI AL; dan
5. UO TNI AU.
Pasal 43Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a adalah Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dalam hal ini Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI.
Pasal 44Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 1 adalah Sekretaris Jenderal Dephan selaku Kepala Unit Organisasi.
Pasal 45Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 2 adalah Kepala Staf Umum TNI selaku Kepala Unit Organisasi.
Pasal 46Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 3 adalah Kepala Staf Angkatan Darat selaku Kepala Unit Organisasi.
Pasal 47Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 4 adalah Kepala Staf Angkatan Laut selaku Kepala Unit Organisasi.
Pasal 48Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b pada angka 5 adalah Kepala Staf Angkatan Udara selaku Kepala Unit Organisasi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penggunaan
Paragraf 1
Penggunaan Telekomunikasi Khusus
Pasal 49Penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI terdiri dari:
a. penggunaan dalam operasi militer untuk perang; dan
b. penggunaan dalam operasi militer selain perang.
Paragraf 2
Penggunaan Dalam Operasi Militer Untuk Perang
Pasal 50(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a terdiri dari:
a. operasi tempur;
b. operasi intelijen; dan
c. operasi khusus.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Paragraf 3
Penggunaan Dalam Operasi Militer Selain Perang
Pasal 51(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b terdiri dari:
a. operasi bantuan kemanusiaan;
b. operasi bantuan kepada Polri;
c. operasi bantuan kepada pemerintah sipil;
d. operasi perdamaian dunia;
e. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
f. mengatasi pemberontakan bersenjata;
g. mengatasi aksi terorisme;
h. mengamankan wilayah perbatasan;
i. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
j. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
k. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
l. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
m. membantu tugas pemerintah di daerah;
n. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
o. membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
p. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
q. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan
r. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB VI
PENGEMBANGAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pasal 52(1) Apabila penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI belum atau tidak mampu untuk mendukung tugas dan kegiatan pertahanan negara, dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.
(2) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 53(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam hal diperlukan dapat memberikan bantuan pelayanan telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau badan lain yang tidak berfungsi atau belum dapat menjangkau daerah tertentu dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Tata cara pemberian bantuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan bersama dan koordinasi antar pihak terkait.
BAB VII
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 54(1) Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya saling mengganggu;
b. efisien dan ekonomis;
c. perkembangan teknologi; dan
d. kebutuhan spektrum frekuensi radio dimasa depan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima.
Pasal 55Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio
(band plan); dan
b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio
(channeling plan).
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 56Penggunaan pita dan atau kanal frekuensi radio di lingkungan Dephan dan TNI ditetapkan oleh Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan dari Panglima.
Pasal 57(1) Panglima memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI melalui Menteri kepada Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang diatur sebagai berikut:
a. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
b. lokasi penggunaan stasiun radio; dan
c. spesifikasi teknis.
Pasal 58(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.
(2) Perencanaan spektrum frekuensi harus mempertimbangkan untuk penggunaan latihan baik latihan gabungan antar angkatan maupun latihan antar negara.
(3) Apabila alokasi spektrum frekuensi di lingkungan Dephan dan TNI digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, maka Panglima dapat mengajukan peminjaman pemakaian frekuensi melalui Menteri kepada Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 59Tugas dan tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi khusus berada pada Pimpinan Tingkat Unit Organisasi dan/atau Komandan/Kepala Satuan Kerja.
Pasal 60(1) Pimpinan Tingkat Unit Organisasi dan/atau Komandan/Kepala Satuan Kerja harus membuat prosedur tetap, instruksi tetap dan instruksi operasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Tata cara pembuatan prosedur tetap, instruksi tetap dan instruksi operasi di lingkungan Dephan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Dephan dan di lingkungan TNI oleh Panglima.
Pasal 61Komandan/Kepala Satuan Kerja sampai Pimpinan Tingkat Unit Organisasi secara berjenjang wajib membuat laporan data sarana dan prasarana telekomunikasi khusus secara berkala yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan Satuan Kerja satu tingkat lebih tinggi.
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 62Kegiatan pengendalian merupakan suatu usaha untuk mencegah atau mengatasi terjadinya kerusakan, kehilangan dan penggunaan tidak sesuai ketentuan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komandan atau Kepala Satuan Kerja.
Pasal 63Teknis dan mekanisme sistem pengendalian diatur oleh Pembina Teknis.
Pasal 64Pengguna yang menghilangkan atau merusak sarana dan prasarana telekomunikasi khusus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 65Komandan/Kepala Satuan Kerja sampai Pimpinan Tingkat Unit Organisasi secara berjenjang wajib membuat laporan data sarana dan prasarana telekomunikasi khusus secara berkala yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan Satuan Kerja satu tingkat lebih tinggi.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA