Teks tidak dalam format asli.
Kembali


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.31, 2004KESRA. PERTANIAN. TANAMAN. Varietas Tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman. Pengalihan PVT. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4376)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2004
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS
YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah;

Mengingat:  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);

Memutuskan:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hak PVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemulia-annyaatau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak PVT.
5. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
6. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untukmemperbanyak dan/atau mengembang-biakkan tanaman.
7. Menteri adalah Menteri Pertanian.
8. Hari adalah hari kerja.

BAB II
PENGALIHAN HAK PVT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
Pasal 3
Hak PVT yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicatatkan pada KantorPVT.

Bagian Kedua
Syarat Pengalihan Hak PVT

Pasal 4
Pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris atau sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat telahmembayar biaya tahunan PVT untuk tahun yang sedang berjalan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Pewarisan

Pasal 5
(1) Dalam hal pemegang hak PVT meninggal dunia, ahli waris dari pemegang hak PVT mengajukan permohonan kepada Kantor PVT mengenai pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris, dengan mengisi formulirpermohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
b. surat kematian pemegang hak PVT;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
d. akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena pewarisan pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT danmemberitahukannya kepada ahli waris.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dariKantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dianggap ditarik kembali.

Pasal 6
(1) Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka ahli waris dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVTtersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2) Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.
Pasal 7
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada ahli waris atau kepada pihak lain yang menerima pengalihan hakPVT.

Bagian Keempat
Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Hibah

Pasal 8
Pemegang hak PVT dapat menghibahkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.

Pasal 9
(1) Penerima hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a. salinan akta hibah;
b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
c. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena hibah dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta meng-umumkannya dalam Berita Resmi PVT danmemberitahukannya kepada penerima hibah.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hibah.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan olehKantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena hibah dianggap ditarik kembali.

Pasal 10
(1) Dalam hal penerima hibah tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima hibah dapatmengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya ataumenyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2) Dalam hal penerima hibah menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 11
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hibah atau kepada pihak lain yang menerima hak PVT.

Bagian Kelima
Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Wasiat

Pasal 12
(1) Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan hukum lain.
(2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT yang membuat wasiat meninggal dunia.

Pasal 13
(1) Penerima wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
b. surat kematian pemegang hak PVT;
c. salinan akta wasiat atau keterangan lain yang dianggap sama dengan itu;
d. surat pernyataan para ahli waris dari pemegang hak PVT yang meninggal dunia yang menyatakan tidakberkeberatan dengan wasiat tersebut;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena wasiat pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepadapenerima wasiat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima wasiat.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dariKantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat dianggap ditarik kembali.

Pasal 14
(1) Dalam hal penerima wasiat tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima wasiat dapatmengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya ataumenyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2) Dalam hal penerima wasiat menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.

Pasal 15
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima wasiat atau kepada pihak lain yang menerima pengalihanhak PVT.

Bagian Keenam
Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Perjanjian
dalam Bentuk Akta Notaris

Pasal 16
(1) Penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris mengajukan permohonan pencatatanpengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT danmelampirkan:
a. salinan akta notaris tentang pengalihan hak PVT;
b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
c. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris ke dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalamBerita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hak PVT.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dariKantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 17
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengalihan Hak PVT Karena Sebab Lain
Yang Dibenarkan Oleh Undang-undang

Pasal 18
(1) Penerima hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang mengajukan permohonanpencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVTdan melampirkan:
a. salinan bukti pengalihan hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
c. surat kuasa khusus, apabila diajukan melalui kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang ke dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkan-nya dalamBerita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hak PVT.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dariKantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 19
Biaya tahunan atas hak PVT dibebankan kepada penerima hak PVT karena sebab lain yang dibenarkan olehundang-undang.

BAB III
LISENSI

Bagian Kesatu
Isi Perjanjian Lisensi

Pasal 20
(1) Perjanjian Lisensi berisi hak yang diberikan oleh pemegang hak PVT selaku pemberi Lisensi kepada penerima Lisensi untuk melaksanakan satu atau lebih dari beberapa kegiatan:
a. memproduksi dan memperbanyak Benih;
b. menyiapkan untuk tujuan propagasi;
c. mengiklankan;
d. menawarkan;
e. menjual dan memperdagangkan;
f. mengekspor;g. mengimpor;
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
(2) Perjanjian Lisensi dapat bersifat:
a. eksklusif; atau
b. tidak eksklusif.
(3) Perjanjian Lisensi dilarang:
a. memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikanNegara;
b. memuat pembatasan yang dapat menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai danmengembangkan pemuliaan tanaman pada umumnya; atau
c. melebihi jangka waktu PVT yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi

Pasal 21
Pemberi Lisensi berhak:
a. menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian;
b. melaksanakan sendiri haknya sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam hal perjanjian Lisensi bersifat tidakeksklusif;
c. menuntut pembatalan Lisensi dalam hal penerima Lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimanamestinya.

Pasal 22
Pemberi Lisensi berkewajiban:
a. menjamin Varietas yang dilisensikan bebas dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga;
b. memberitahukan kepada penerima Lisensi bahwa Lisensi yang diberikannya bukan Lisensi yang telah diberikan kepada penerima Lisensi lainnya dalam hal perjanjian Lisensi bersifat eksklusif;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu hasil produksi sebagai pelaksanaan hak PVT olehpenerima Lisensi.

Pasal 23
Penerima Lisensi berhak:
a. menggunakan Varietas yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian;
b. meminta kembali pembayaran royalti yang telah dibayarkan kepada pemberi lisensi dalam hal hak PVT yang dilisensikan dicabut.

Pasal 24
Penerima Lisensi berkewajiban:
a. membayar royalti sesuai dengan perjanjian;
b. mencatatkan perjanjian Lisensi kepada Kantor PVT;
c. menjaga mutu produksi Varietas sesuai dengan standar produk yang dilisensikan.

Bagian Ketiga
Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 25
(1) Penerima Lisensi mengajukan permohonan pencatatan perjanjian Lisensi kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
a. salinan surat perjanjian Lisensi;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
c. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Kantor PVT mencatat perjanjian Lisensi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam Daftar Umum PVT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pencatatan perjanjianLisensi, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepada penerima Lisensi.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan perjanjian Lisensi.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dariKantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi dianggap ditarik kembali.
(6) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Bagian Keempat
Penolakan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 26
(1) Kantor PVT menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon atau kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan penolakan.

Bagian Kelima
Berakhirnya Perjanjian Lisensi

Pasal 27
(1) Perjanjian Lisensi berakhir karena:
a. habis masa berlakunya sesuai dengan perjanjian;
b. kesepakatan kedua belah pihak;
c. hak PVT-nya dibatalkan oleh Kantor PVT;
d. hak PVT-nya dicabut oleh Kantor PVT.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemberi Lisensi atau kuasanya memberitahukan secara tertulis kepada Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya perjanjian Lisensi.
(3) Kantor PVT mengumumkan berakhirnya perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28
Kantor PVT memberitahukan secara tertulis berakhirnya perjanjian Lisensi karena pembatalan atau pencabutanhak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada pemberi dan penerima Lisensi atau kuasanyapaling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembatalan atau pencabutan tersebut.

BAB IV
LISENSI WAJIB

Bagian Kesatu
Syarat Permohonan Lisensi Wajib

Pasal 29
(1) Dalam hal pemegang hak PVT tidak melaksanakan sendiri haknya setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, maka setiap orang atau badan hukum dapatmengajukan sendiri atau melalui kuasanya permohonan Lisensi Wajib untuk menggunakan hak PVT milikpihak lain kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau kedudukan pemegang hakPVT yang bersangkutan.
(2) Permohonan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan:
a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia;
b. hak PVT yang bersangkutan telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentinganmasyarakat.
(3) Orang atau badan hukum yang dapat mengajukan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai keahlian atau tenaga ahli di bidang perbenihan tanaman;
b. mempunyai akses untuk menggunakan fasilitas yang memadai dan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
c. memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan Lisensi Wajib;
d. telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil.

Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan Pencatatan Lisensi Wajib

Pasal 30
(1) Penerima Lisensi Wajib mengajukan permohonan pencatatan Lisensi Wajib kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
a. salinan putusan pengadilan negeri yang memberikan Lisensi Wajib kepada pemohon;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa.
(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepadapenerima Lisensi Wajib paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pencatatan LisensiWajib.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan mengenai Lisensi Wajib.
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepadapemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dariKantor PVT.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi Wajib dianggap ditarik kembali.
(5) Dalam hal Lisensi Wajib tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka Lisensi Wajib tersebut tidak mempunyai akibathukum terhadap pihak ketiga.

BAB V
Formulir Permohonan Pengalihan PVT dan
Biaya Pencatatan Pengalihan PVT

Pasal 31
(1) Permohonan pencatatan pengalihan PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang serta Lisensi dan Lisensi Wajib diajukan kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir.
(2) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;
b. nama Varietas;
c. nomor Sertifikat hak PVT;
d. alasan pengalihan PVT;
e. tanggal pemberian hak PVT;
f. tanggal pendaftaran.
(3) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 32
Besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk aktanotaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang, Lisensi dan Lisensi Wajib ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
Penggunaan VARIETAS YANG DILINDUNGI
Oleh Pemerintah

Pasal 33
(1) Pemerintah dapat menggunakan Varietas yang dilindungi milik seseorang atau suatu badan hukum untuk melaksanakan kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan bagi kepentingan umum.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah apabila terjadi kerawanan pangan dan/atau ancaman terhadap kesehatan karena terjadi kelangkaan produksi Benih bahan pangandan/atau tanaman bahan obat-obatan yang bersifat pokok dan merupakan hajat hidup orang banyak.
(3) Penggunaan oleh Pemerintah tersebut harus tetap memperhatikan hak ekonomi dari pemegang hak PVT yang bersangkutan dengan cara pemberian imbalan yang wajar kepada pemegang hak PVT.
(4) Besarnya imbalan yang diberikan kepada pemegang hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak PVT setelah memperhatikan pendapat MenteriKeuangan.

Pasal 34
Pemegang hak PVT yang Varietasnya digunakan oleh Pemerintah dibebaskan dari kewajiban pembayaran biayatahunan sampai dengan berakhirnya penggunaan hak PVT yang bersangkutan oleh Pemerintah.

Pasal 35
(1) Penggunaan Varietas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diajukan oleh Menterikepada Presiden dengan disertai:
a. rencana penggunaan Varietas yang bersangkutan;
b. alasan yang mendasari usul tersebut;
c. saran dan pertimbangan dari menteri terkait.
(2) Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana di-maksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
Presiden Republik Indonesia,

Megawati Soekarnoputri

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

Bambang Kesowo

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali