
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKI. UMUM
Dunia penyiaran di Indonesia berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi serta dinamika masyarakat. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat pada masyarakat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial, yang tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar, serta bukan pula sebagai corong pemerintah, melainkan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga penyiaran publik membuka ruang publik (public sphere) dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar (right to know) dan menyampaikan pendapat atau aspirasi (right to express) bagi masyarakat sehingga menempatkan masyarakat sebagai warga negara.
Lembaga penyiaran publik diperlukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan, berfungsi sebagai identitas nasional (flag carrier), pemersatu bangsa dan pembentuk citra positif bangsa di dunia internasional, selain bertugas menyiarkan informasi, pendidikan, budaya, dan hiburan.
Lembaga penyiaran publik mempunyai prinsip:
a. Siarannya harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (general geographical availability);
b. Siarannya harus mencerminkan keragaman yang merefleksikan struktur keragaman, realitas sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
c. Programnya harus mencerminkan identitas dan budaya nasional;
d. Penyajian siarannya hendaknya bervariasi.
Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan pengaturan lebih lanjut ketentuan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri dari RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah, yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi.
Dengan demikian, Lembaga Penyiaran Publik dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan cara memperlakukan masyarakat (publik) sebagai warga negara yang wajib dilindungi haknya dalam memperoleh informasi, bukan sebagai objek sebuah industri media penyiaran semata.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan independen adalah tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
Yang dimaksud dengan netral adalah tidak memihak kepada kepentingan salah satu pihak.
Yang dimaksud dengan tidak komersial adalah tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga lebih mengutamakan peningkatan layanan masyarakat.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sistem stasiun jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran yang menjadi anggota jaringan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal dimaksudkan untuk menunjang akses publik terhadap siaran informasi, pendidikan, dan hiburan untuk daerah yang belum terdapat RRI dan/atau TVRI.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan kerjasama meliputi antara lain kerjasama dalam bidang manajemen siaran dan jaringan.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan seluruh cabangnya adalah stasiun-stasiun cabang baik yang sudah ada dan beroperasi maupun yang akan dibentuk.
Hal-hal yang dilaporkan adalah data yang menyangkut:
- mulai beroperasinya;
- status dan perubahannya;
- jaringan stasiun penyiaran dan stasiun pemancar berikut frekuensi yang digunakan;
- data sumber daya manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kontur diagram adalah gambar jangkauan wilayah siaran berdasarkan kontur permukaan tanah.
Huruf h
Yang dimaksud dengan spesifikasi teknik adalah penggambaran kemampuan peralatan yang digunakan baik teknik studio maupun teknik pemancar.
Yang dimaksud dengan diagram blok adalah gambar yang menunjukkan hubungan antara satu peralatan dan peralatan lainnya yang membentuk satu sistem.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud uji substantif antara lain terdiri atas rencana program siaran dan manajemen perusahaan.
Yang dimaksud dengan kewenangan KPI dalam hal ini adalah kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran adalah izin prinsip untuk melakukan uji coba siaran.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan kepada Menteri tentang berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin penyelenggaraaan penyiaran berakhir.
Pasal 12
Ayat (1)
Pembayaran izin penyelenggaraan penyiaran dan pembayaran perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran serta biaya hak penggunaan frekuensi merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan harus disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyiaran multipleksing pada huruf a angka 5 dan huruf b angka 3 adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit meliputi pula perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di bidang penyiaran, antara lain sistem penyiaran digital, multipleksing, serta konvergensi aplikasi teknologi komunikasi dan informasi.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan alokasi frekuensi 20% (dua puluh perseratus) bertujuan untuk menjaga keseimbangan informasi antara Lembaga Penyiaran Publik dengan lembaga penyiaran lain dan selanjutnya digunakan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan beragam programa siaran.
Apabila dalam satu wilayah belum tersedia saluran frekuensi sejumlah 20% (dua puluh perseratus), pemenuhan saluran frekuensi secara bertahap dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. Khusus untuk penyiaran radio di Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi dimaksudkan untuk lebih mengutamakan mata acara yang berasal dari dalam negeri, sedangkan mata acara yang berasal dari luar negeri yang jumlahnya paling banyak 40% (empat puluh perseratus) diutamakan berkaitan dengan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, olahraga serta hiburan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud golongan tertentu adalah suku, agama, ras, partai politik, ekonomi, dan kelompok yang bertikai.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tujuan perlu didampingi orang tua adalah untuk mendapatkan bimbingan orang tua.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bahasa asing tidak dapat digunakan untuk seluruh waktu siaran, tetapi hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai keperluan suatu mata acara siaran. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melarang penggunaan bahasa asing sebagai bahasa siaran dalam seluruh waktu siaran.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan secara selektif disulih suarakan adalah sulih suara yang dilakukan pada program anak-anak dan ilmu pengetahuan.
Ketentuan ini diutamakan bagi mata acara siaran dalam bentuk rekaman.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembatasan jenis mata acara relai siaran dari luar negeri diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Yang dimaksud dengan relai siaran acara tetap adalah relai yang dilakukan secara berkala yang berlangsung dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan.
Ayat (4)
Wajib relai hanya untuk berita tertentu dan acara tertentu yang bertujuan untuk kepentingan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan tetap memberikan ruang yang luas untuk kepentingan siaran daerah.
Ayat (5)
Wajib relai hanya untuk berita tertentu dan acara tertentu yang bertujuan untuk kepentingan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan tetap memberikan ruang yang luas untuk kepentingan siaran daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 22
Kewajiban ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dari pemiliknya.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Penyimpanan bahan atau materi siaran dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya tuntutan atau keberatan dari pihak yang merasa dirugikan yang disebabkan oleh penyiaran mata acara tertentu.
Tujuan wajib menyimpan bahan atau materi siaran adalah untuk jenis acara siaran berita atau siaran kata.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan harga khusus adalah dalam bentuk potongan harga maksimal atau cuma-cuma yang mencerminkan kewajiban dari lembaga penyiaran dimaksud, yang memanfaatkan ranah publik dalam penyelenggaraan penyiarannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan sumber daya dalam negeri adalah pemeran dan latar belakang produk iklan, bersumber dari dalam negeri.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran adalah jasa layanan berupa komunikasi data, multimedia, ataupun telekomunikasi lainnya di luar jasa layanan utama yang dapat diterima dengan atau tanpa perangkat tambahan pada perangkat penerima siaran radio atau televisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rencana dasar teknik penyiaran adalah pedoman bagi penyelenggaraan penyiaran agar masyarakat memperoleh kualitas layanan siaran yang layak, mempermudah operasional antarlembaga penyiaran, mendorong penggelaran infrastruktur penyiaran yang layak (reasonable), ekonomis, serta tidak membahayakan keselamatan dan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Institusi terkait dalam ketentuan ini adalah instansi pemerintah maupun instansi non pemerintah yang bertanggung jawab dan terkait di bidang penyiaran.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Penerapan standar nasional dan persyaratan teknis perangkat transmisi bertujuan untuk:
a. mencegah saling ganggu antara alat dan perangkat penyiaran;
b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran;
c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi penyiaran secara nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas