Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.44, 2014
SOSIAL. Konflik. Pelindungan. Pemberdayaan. Perempuan. Anak.


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup;
b.  bahwa terjadinya konflik sosial, perempuan dan anak cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta belum optimal dalam memperoleh perlindungan dan pemberdayaan;
c.  bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan, perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial;
Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik.

Pasal 3
(1)  Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan oleh :
a.  kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
b.  pemerintah daerah.
(2)  Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.

BAB II
PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Pencegahan
Pasal 4
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik.

(1)  Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan layanan kepada perempuan dan anak.
(2)  Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.  perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik;
b.  perempuan dan anak korban kekerasan.
(3)  Penyediaan layanan kepada perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.  memberikan perlindungan khusus;
b.  memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c.  memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik bagi perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik; dan
d.  perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak.

Pasal 7
Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban konflik di daerah konflik.

Pasal 8
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap :
a.  perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan;
b.  pembela hak asasi perempuan.

Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi:
a.  perbaikan fasilitas layanan kesehatan;
b.  perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi;
c.  perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak;
d.  penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan responsif gender;
e.  kemudahan dalam perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum; dan
f.  penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.

Pasal 11
Penyediaan layanan khusus terhadap anak dalam konflik meliputi:
a.  pengasuhan;
b.  sarana bermain anak yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan; dan
c.  rekreasi.

BAB III
PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a.  meningkatkan ketahanan hidup;
b.  meningkatkan usaha ekonomi; dan
c.  meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.

Pasal 14
Pemberdayaan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk tidak melakukan kekerasan dengan melaksanakan pendidikan damai dan keadilan gender.

Meningkatkan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dengan memberikan :
a.  pelatihan keterampilan kerja;
b.  pelatihan usaha ekonomi produktif;
c.  pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif;
d.  bantuan permodalan; dan
e.  kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran hasil produk usaha ekonomi produktif.

Pasal 17
Meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan melibatkan perempuan:
a.  dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian;
b.  sebagai inisiator, penengah dan perunding dalam proses membangun perdamaian.

BAB IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 18
(1)  Untuk mengefektifkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konflik disusun rencana aksi nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Kedua
Koordinasi
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas:
a.  melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
b.  melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
c.  melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pasal 21
Tim Koordinasi Pusat melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam penanganan konflik paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan.

(1)  Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, gubernur membentuk kelompok kerja.
(2)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.  melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi;
b.  melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi; dan
c.  melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi kepada gubernur.
(3)  Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi, dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di provinsi.
(4)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada gubernur.
(5)  Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi bertugas:
a.  memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi; dan
b.  melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi kepada Ketua Tim Koordinasi Pusat.

Pasal 24
(1)  Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk kelompok kerja.
(2)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.  melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota;
b.  melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
c.  melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota.
(3)  Keanggotaaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di kabupaten/kota.
(4)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
(5)  Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a.  memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
b.  melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota kepada gubernur.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 25
(1)  Masyarakat dapat berperan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap pencegahan, tahap pelayanan dan tahap pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.

Pasal 26
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a.  memberikan informasi mengenai terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
b.  menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan;
c.  membantu pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak;
d.  membantu penyelamatan dan evakuasi perempuan dan anak;
e.  memberikan bantuan hukum dan pendampingan;
f.  menyediakan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak; dan
g.  mengurangi dampak konflik bagi perempuan dan anak.

Pasal 27
Peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 28
(1)  Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga.
(2)  Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3)  Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali