a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, gubernur membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi;
b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi kepada gubernur.
(3) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi, dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di provinsi.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada gubernur.
(5) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi bertugas:
a. memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi kepada Ketua Tim Koordinasi Pusat.
Pasal 24(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota;
b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota.
(3) Keanggotaaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di kabupaten/kota.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
(5) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota kepada gubernur.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 25(1) Masyarakat dapat berperan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap pencegahan, tahap pelayanan dan tahap pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
Pasal 26Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a. memberikan informasi mengenai terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
b. menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan;
c. membantu pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak;
d. membantu penyelamatan dan evakuasi perempuan dan anak;
e. memberikan bantuan hukum dan pendampingan;
f. menyediakan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak; dan
g. mengurangi dampak konflik bagi perempuan dan anak.
Pasal 27Peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 28(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga.
(2) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN