(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan manajemen harus mengacu kepada kurikulum dan kalender pendidikan.
(2) Mekanisme dalam pelaksanaan pelatihan manajemen sebagai berikut:a. melaksanakan koordinasi dengan fungsi terkait;
b. memaparkan rencana pelatihan oleh anggota yang ditunjuk kepada penanggung jawab pelatihan;
c. pengecekan kesiapan pelatihan;
d. setelah adanya kesiapan pelatihan, dikeluarkan keputusan pelaksanaan pelatihan oleh Kasatker;
e. pelaksanaan pelatihan.
(3) Sebelum dilakukan pelaksanaan pelatihan, penanggung jawab pelatihan dan TOT melaksanakan briefing dan debriefing mengenai:
a. jadwal pelatihan;
b. materi pelatihan;
c. proses pelatihan;
d. hambatan dan solusi pelaksanaan pelatihan;
(1) Penanggung jawab pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelatihan.
(2) Kepala latihan atau anggota yang ditunjuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pelatihan.
(3) TOT/Quality control melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas materi dan metode pelatihan.
(4) Tutor/pelatih melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap sindikat yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Bagian Keenam
Pelaporan
(1) Materi pelatihan untuk Diktukbrip adalah berupa keterampilan dasar perorangan (basic interpersonal skill), yang meliputi:
a. pencairan (Ice breaking);
b. filsafat belajar (Phylosofy of Learning);
c. pembelajaran orang dewasa (Adult Learning);
d. daur belajar dari pengalaman (Experential Learning Cycle);
e. keterampilan mempersiapkan diri sebelum melaksanakan suatu kegiatan (Pre Conditioning Skill);
f. kemampuan dasar perorangan (Inter personal Skill), meliputi keterampilan:
1. mengamati (observing skill);
2. menggambarkan/menjelaskan (describing skill);
3. mendengarkan (listening skill);
4. bertanya (questioning skill);
5. meringkas (summarizing skill);
6. umpan balik (feed back);
g. perbedaan persepsi (Conflict in Perception);
h. analisa tugas dan kegiatan (Task and Activity Analysis);
i. kepemimpinan (Leadership).
(2) Materi pelatihan tentang keterampilan dasar perorangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Bagian Kedua
Selabrip/Akpol
Pasal 14(1) Materi pelatihan untuk Selabrip/Akpol adalah berupa keterampilan pelatihan manajemen level I, yang meliputi:
a. pencairan (ice breaking);
b. filsafat belajar (phylosophy of learning);
c. pembelajaran orang dewasa (adult learning);
d. daur belajar dari pengalaman (experiential learning cycle);
e. keterampilan mempersiapkan diri sebelum melaksanakan suatu kegiatan (Pre Conditioning Skill);
f. keterampilan dasar perorangan (Inter personal Skill), meliputi keterampilan:
1. mengamati (Observing Skill);
2. menggambarkan/menjelaskan (Describing Skill);
3. mendengarkan (Listening Skill);
4. bertanya (Questioning Skill);
5. meringkas (Summarizing Skill);
6. memberikan umpan balik (Giving Feed back Skill);
g. perbedaan persepsi (Conflict in Perception);
h. analisa tugas dan kegiatan (Task and Activity Analysis);
i. kepemimpinan (Leadership);
j. keterampilan mendelegasikan (Delegation Skill);
k. keterampilan supervisi (Supervision Skill);
l. keterampilan intervensi (Intervension Skill);
m. keterampilan konseling (Counselling Skill);
n. inventory, meliputi:
1. inventarisasi gaya perorangan;3. profil kepemimpinan (Action Centre Leadership/ACL);
o. latihan lapangan (Field Exercise dan Out Word Bound/OB) di Polsek.
(2) Materi pelatihan tentang keterampilan pelatihan manajemen level I sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Bagian Ketiga
Selains/PTIK
(1) Materi pelatihan untuk Sespim adalah berupa keterampilan manajemen strategik untuk manajer senior, yang meliputi:
a. pencairan (Ice breaking);
b. penyegaran Management Training level I dan level II;
c. keterampilan manajemen level III (Strategic Skill);
d. lima kunci pelajaran (Five Keys Lesson);
e. analisa strategi (Strategic Analysis), meliputi;
1. memeriksa kesehatan organisasi (Organisational Health Audit);
2. meneliti lingkungan (Environmental Scanning);
f. perencanaan strategi (Strategic Planning), meliputi:
1. penggambaran atau memperkirakan situasi yang akan datang (Scenario Profiling);
2. perencanaan program (Programe Planning);
g. manajemen strategis (Strategic Management), meliputi:
1. proses penjabaran (Translation Process);
2. manajemen pemeriksaan (Management Audit);
h. perbincangan pertanggungjawaban (Accountability Conversation);
i. keterampilan mempengaruhi (Influencing Skill);
j. Critiquing Skill;
k. latihan lapangan (Field Exercise)/latihan di Polsek;
l. inventory, meliputi:
1. potensi kepemimpinan;
2. inventarisasi gaya perorangan;
3. skala hasil guna penugasan (SHGP);
4. Organisation Development Questioner (ODQ);
5. keterampilan dasar perorangan/inter personal skill (basic IPS) yang berorientasi pada perilaku/FIRO-B (Fundamental Interpersonal Relation Orientation Behavior);
6. praktek lapangan (Field Exercise).
(2) Materi latihan tentang keterampilan manajemen strategis untuk manajer senior sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Bagian Kelima
Dikbangspes
Pasal 17Materi pelatihan untuk Dikbangspes meliputi:
a. pencairan (Ice breaking);
b. filsafat belajar (Phylosofy of Learning);
c. pembelajaran orang dewasa (Adult Learning);
d. daur belajar dari pengalaman (Experential Learning Cycle);
e. keterampilan mempersiapkan diri (Pre Conditioning Skill);
f. kemampuan dasar perorangan (Inter personal Skill), meliputi keterampilan:
1. mengamati (Observing Skill);
2. menjelaskan (Describing Skill);
3. mendengarkan (Listening Skill);
4. bertanya (Questioning Skill);
5. meringkas (Summarizing Skill);
6. umpan balik (Feed back);
g. perbedaan persepsi (Conflict in Perceptions);
h. analisa tugas dan kegiatan/task and activity analysis;
i. leadership.
Bagian Keenam
Waktu Pelatihan
Pasal 18Waktu pelatihan manajemen diatur sebagai berikut:
a. Diktukbrip dilaksanakan pada tahap I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 60 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
b. Selabrip/Akpol dilaksanakan pada tahap III setelah tahap I dan II selesai dan durasi pertemuan 120 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
c. Selains/PTIK dilaksanakan pada tahap I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 120 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
d. Sespim dilaksanakan pada tahap I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 120 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
e. Waktu pelatihan Manajemen Dikbangspes dilaksanakan pada minggu I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 30 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit.
Bagian Ketujuh
Evaluasi Pelatihan
(1) Kapolri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri.
(2) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, berwenang:
a. menyusun kebijakan Kapolri di bidang pelatihan manajemen dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan manajemen baik di tingkat Mabes Polri maupun tingkat Polda;
(3) Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat Polri) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk:
a. pelaksanaan pelatihan manajemen yang diselenggarakan masing-masing lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b. menyelenggarakan kerja sama pelatihan dan melaksanakan penyusunan rencana, pengawasan dan pengendalian pelatihan manajemen;
c. mengkoordinir dan mengendalikan TOT dan Tutor seluruh Indonesia;
d. melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan pendidikan Polri.
(4) Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk:
a. pelaksanaan pelatihan manajemen di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) wilayah masing-masing;
b. melaporkan pelaksanaan pelatihan manajemen kepada De SDM Kapolri dan Kalemdiklat Polri;
c. melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan manajemen di SPN masing-masing.
(5) Kepala Sespim/Gubernur PTIK, Gubernur Akpol, Para Kepala Sekolah, Para Kepala Pusat Pendidikan/Para Kepala SPN dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan pelatihan manajemen di lembaga pendidikan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. melaporkan penyelenggaraan pelatihan manajemen yang di selenggarakan di Lembaga Pendidikan masing-masing kepada Kalemdiklat Polri dan Kapolda;
c. mengadakan analisa dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan manajemen di lembaga pendidikan masing-masing;
d. menyelenggarakan pembinaan terhadap kualitas TOT dan Tutor/pelatih di Lembaga Pendidikan masing-masing.
BAB VII
ANGGARAN
Pasal 21Anggaran pelaksanaan latihan menggunakan anggaran operasional pendidikan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
file Perkap ini dalam format lain
Lampiran:
1. Jadual Pelatihan
2. Keterampilan Dasar Perorangan
3. Keterampilan Pelatihan Manajemen Level I
4. Keterampilan Pelatihan Manajemen Level II
5. Keterampilan Pelatihan Manajemen Level III