(1) Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01- 3751-2006 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS 1101.00.10.00.
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah.
Pasal 3Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI Tepung Terigu; dan
b. Membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Untuk tepung terigu dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI diganti dengan melampirkan dokumen SPPT- SNI.
Pasal 4Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
Pasal 7(1) Tepung Terigu yang berasal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
(2) Tepung Terigu yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang untuk diedarkan.
(3) Tepung terigu yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran.
(4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP).
(3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA