Batas daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Muara Sungai Jungpasir yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 06º 56' 14.0250'' LS dan 110º 18' 25.4358'' BT selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-001 dengan koordinat 06º 56' 55.2131'' LS dan 110º 17' 33.5013'' BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang;
2. PABU-001 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA-0001e dengan koordinat 06º 57' 27.3899'' LS dan 110º 17' 34.5909'' BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan lingkungan sampai pada PABA-0001f dengan koordinat 06º 57' 36.3017'' LS dan 110º 17' 58.6313'' BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan Lingkungan Kelurahan Mangkang Kulon sampai pada PABA-0001g dengan koordinat 06º 58' 06.4643'' LS dan 110º 17' 44.7583'' BT yang terletak di Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Lingkungan Kelurahan Mangkang Kulon sampai pada TK.02 dengan koordinat 06º 57' 55.6390'' LS dan 110º 17' 16.5589'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA-0001a dengan koordinat 06º 58' 01.3210'' LS dan 110º 17' 17.3201'' BT yang terletak di Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA-0001b dengan koordinat 06º 58' 11.7003'' LS dan 110º 17' 05.8012'' BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA-0001c dengan koordinat 06º 58' 22.5210'' LS dan 110º 17' 20.9011'' BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA-0001d dengan koordinat 06º 58' 39.9211'' LS dan 110º 17' 30.6032'' BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 06º 58' 51.6342'' LS dan 110º 17' 42.0236'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Plumbon sampai pada PABA-0001h dengan koordinat 06º 59' 05.6190'' LS dan 110º 17' 36.0150'' BT yang terletak di Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Plumbon sampai pada PABU-002 dengan koordinat 06º 59' 12.6012'' LS dan 110º 17' 08.4001'' BT yang terletak di Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Sumberejo dan Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;
3. PABU-002 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Plumbon sampai pada PABA-0002a dengan koordinat 06º 59' 29.0591'' LS dan 110º 17' 00.7832'' BT yang terletak di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Plumbon sampai pada TK.04 dengan koordinat 06° 59' 49.5396'' LS dan 110° 17' 15.3213'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA-0002b dengan koordinat 06º 59' 51.3165'' LS dan 110º 17' 11.7323'' BT yang terletak di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.05 dengan koordinat 06º 59' 56.6386'' LS dan 110º 16' 51.2806'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-003 dengan koordinat 07º 00' 12.9711'' LS dan 110º 16' 50.0501'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dengan Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal;
4. PBU-003 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA-0003a dengan koordinat 07º 00' 28.6268'' LS dan 110º 17' 05.9586'' BT yang terletak di Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.06 dengan koordinat 07º 00' 35.9243'' LS dan 110º 17' 08.7459'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-004 dengan koordinat 07º 00' 45.6214'' LS dan 110º 17' 04.5131'' BT yang terletak di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
5. PABU-004 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.07 dengan koordinat 07º 00' 41.8451'' LS dan 110º 16' 30.2744'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA-0004a dengan koordinat 07º 00' 57.0946'' LS dan 110º 16' 25.1152'' BT yang terletak di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 07º 01' 09.3043'' LS dan 110º 16' 29.3116'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.09 dengan koordinat 07º 01' 14.6599'' LS dan 110º 16' 14.3371'' BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Sungai Blorong, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Blorong sampai pada PABA-0004b dengan koordinat 07º 01' 38.4504'' LS dan 110º 16' 20.1511'' BT yang terletak di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Blorong sampai pada PABU-005 dengan koordinat 07º 01' 55.4132'' LS dan 110º 16' 17.7114'' BT yang terletak di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal;
6. PABU-005 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Blorong sampai pada TK.10 dengan koordinat 07º 02' 11.1806'' LS dan 110º 16' 20.1415'' BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-006 dengan koordinat 07º 02' 28.2303'' LS dan 110º 16' 17.6513'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal;
7. PBU-0006 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.11 dengan koordinat 07º 02' 35.9671'' LS dan 110º 16' 32.5955'' BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.12 dengan koordinat 07º 02' 28.6602'' LS dan 110º 16' 37.6259'' BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Blorong sampai pada PABU-007 dengan koordinat 07º 03' 42.0123'' LS dan 110º 17' 55.3022'' BT yang terletak di Kelurahan Wonoplumbon Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Trisobo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
8. PABU-007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Blorong sampai pada PABA-007a dengan koordinat 07º 04' 25.2001'' LS dan 110º 18' 04.9002'' BT yang terletak di Desa Trisobo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Blorong sampai pada PABU-008 dengan koordinat 07º 04' 52.5213'' LS dan 110º 18' 10.4003'' BT yang terletak di Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
9. PABU-008 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-009 dengan koordinat 07º 05' 21.2010'' LS dan 110º 18' 18.6001'' BT yang terletak di Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
10. PABU-009 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-010 dengan koordinat 07º 05' 31.0001'' LS dan 110º 18' 16.8011'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
11. PBU-010 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-011 dengan koordinat 07º 05' 40.9002'' LS dan 110º 18' 14.3001'' BT yang terletak di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang;
12. PABU-011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.13 dengan koordinat 07º 05' 50.0542'' LS dan 110º 18' 12.0311'' BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.14 dengan koordinat 07º 06' 06.7089'' LS dan 110º 18' 18.7573'' BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA-011a dengan koordinat 07º 06' 03.9001'' LS dan 110º 18' 24.7011'' BT yang terletak di Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.15 dengan koordinat 07º 06' 27.9244'' LS dan 110º 18' 52.9447'' BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA-011b dengan koordinat 07º 06' 22.7002'' LS dan 110º 19' 03.1001'' BT yang terletak di Desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota Semarang, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA-011c dengan koordinat 07º 06' 06.9011'' LS dan 110º 19' 20.8010'' BT yang terletak di Kelurahan Bubakan dan Kelurahan Karangmalang Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 07º 06' 07.7446'' LS dan 110º 19' 44.4165'' BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai TK.17 dengan koordinat 07º 05' 56.6896'' LS dan 110º 19' 55.9904'' BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU-012 dengan koordinat 07º 06' 03.1010'' LS dan 110º 19' 58.7002'' BT yang terletak di Kelurahan Karangmalang Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Leban Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
13. PABU-012 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-013 dengan koordinat 07º 06' 07.7010'' LS dan 110º 19' 58.7001'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Karangmalang Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan Desa Leban Kecamatan Boja Kabupaten Kendal ;
14. PBU-013 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA-013a dengan koordinat 07º 06' 13.8001'' LS dan 110º 20' 07.5002'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Karangmalang Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan Desa Leban Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.18 dengan koordinat 07º 06' 16.9172'' LS dan 110º 20' 12.5514'' BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-014 dengan koordinat 07º 05' 58.5011'' LS dan 110º 20' 42.3001'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Karangmalang Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan Desa Banjarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
15. PBU-014 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU-015 dengan koordinat 07º 05' 49.6001'' LS dan 110º 20' 41.8011'' BT yang terletak di Desa Banjarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kelurahan Polaman Kecamatan Mijen Kota Semarang;
16. PABU-015 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Segudel sampai pada PABU-016 dengan koordinat 07º 05' 22.3003'' LS dan 110º 20' 32.1001'' BT yang terletak di Kelurahan Polaman Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Banjarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
17. PABU-016 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.19 dengan koordinat 07º 05' 16.5166'' LS dan 110º 20' 45.9884'' BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-017 dengan koordinat 07º 05' 06.0002'' LS dan 110º 20' 46.0001'' BT yang terletak pada batas Kelurahan Polaman Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan Desa Banjarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
18. PBU-017 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada PABU-018 dengan koordinat 07º 05' 38.5012'' LS dan 110º 20' 57.3112'' BT yang terletak di Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang yang berbatasan dengan Desa Banjarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal;
19. PABU-018 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang yang ditandai oleh PABU-016 dengan koordinat 07° 06' 12.6636" LS dan 110° 21' 09.6055" BT yang terletak di pertigaan Desa Banjarejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal yang berbatasan Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang dan Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.
Pasal 3Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN