[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2)  Alokasi Anggaran pada DIPA merupakan batas tertinggi belanja yang tidak boleh dilampaui.
(3) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan jika Anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia pada DIPA.
(4) PA melakukan pengendalian atas penyediaan alokasi Anggaran pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dengan mengajukan revisi DIPA guna menampung alokasi dana pembayaran gaji pegawai/anggota baru yang telah ditetapkan dalam APBN.
(5)  DIPA pada Bagian Anggaran Kemhan terdiri atas:
a.  DIPA Induk yang meliputi:
1.  DIPA UO Kemhan;
2.  DIPA UO Mabes TNI;
3.  DIPA UO TNI AD;
4.  DIPA UO TNI AL; dan
5.  DIPA UO TNI AU.
b.  DIPA Petikan yang meliputi:
1.  DIPA Petikan untuk Satker Pusat yang terdiri atas:
a)  DIPA Satker Kemhan;
b)  DIPA Satker Markas Besar TNI;
c)  DIPA Satker TNI Angkatan Darat;
d)  DIPA Satker TNI Angkatan Laut; dan
e)  DIPA Satker TNI Angkatan Udara.
2.  IPA Petikan untuk Satker Daerah.
(6) Menteri mengusulkan Satker Daerah penerima DIPA Petikan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PROGRAM DAN ANGGARAN
Bagian kesatu
Struktur Program dan Anggaran
Pasal 3
(1)  Struktur Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dituangkan dalam Fungsi Pertahanan dan Fungsi Pendidikan.
(2)  Fungsi Pertahanan meliputi:
a.  Subfungsi Pertahanan Negara;
b.  Subfungsi Dukungan Pertahanan; dan
c.  Subfungsi Penelitian dan Pengembangan Pertahanan.
(3)  Fungsi Pendidikan dengan Subfungsi Pendidikan Tinggi.

Pasal 4
(1)  Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI pada dasarnya berupa suatu rencana yang merupakan penerjemahan Program dalam nilai uang.
(2) Penyusunan Program dan Anggaran merupakan transformasi pencapaian sasaran strategi kedalam struktur Program dan Anggaran pertahanan negara.
(3) Pengganggaran merupakan proses kegiatan yang berhubungan dengan Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Anggaran guna mendukung Program dalam rangka pencapaian semua sasaran yang telah ditetapkan.

Jenis kegiatan terdiri atas:
a. kegiatan teknis merupakan kegiatan untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (eksternal) terbagi dalam:
1.  kegiatan prioritas nasional merupakan kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional;
2.  kegiatan prioritas Kemhan/TNI merupakan kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI; dan
3.  kegiatan teknis non-prioritas merupakan kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi Satker.
b. kegiatan generik merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa Subsatker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.

Pasal 7
(1)  Penyusunan Program, kegiatan, dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan Fungsi dengan mempedomani struktur Program dan Anggaran.
(2)  Organisasi TNI tidak mengenal Eselonisasi, sehingga penyusunan Anggaran bersifat khusus yang secara umum berbeda dengan Kemhan maupun Kementerian atau Lembaga lain.
(3)  Penyusunan Program dan Anggaran serta kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan Fungsi serta mempedomani restrukturisasi Program dan kegiatan.

Pasal 8
Jenis Belanja yang dikelola di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas:
a.  Belanja Pegawai;
b.  Belanja Barang;
c.  Belanja Modal; dan
d.  Belanja Lain-lain.

(1)  Alokasi Anggaran menunjukkan besaran Anggaran yang disediakan oleh Pemerintah bagi upaya pertahanan negara melalui APBN.
(2)  APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran yang disediakan untuk mendukung Program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN.
(3) Besarnya alokasi Anggaran dapat dijadikan jembatan untuk menyamakan ukuran yang berbeda antara kemampuan, kekuatan, unit organisasi, dan Program.
(4)  Besarnya alokasi Anggaran pada Program, kegiatan, dan Satker mencerminkan:
a.  besarnya Anggaran yang dapat digunakan untuk mencapai kemampuan masing-masing;
b.  intensitas upaya yang akan dilakukan untuk mencapai suatu kemampuan;
c.  sasaran serta prioritas yang ditetapkan dalam mencapai kemampuan yang diinginkan;
d.  besar kecilnya masing-masing Unit Organisasi, Kotama dan Satker dalam mencapai sasaran kemampuan; dan
e. besarnya investasi yang diperlukan dalam membangun kekuatan, besarnya biaya tetap dan biaya operasional yang diperlukan untuk pembinaan.

Pasal 11
Pengelolaan Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan melalui:
a.  mekanisme Otorisasi dan pendanaan secara berjenjang untuk DIPA Petikan Satker Pusat; dan
b.  pemberlakuan DIPA sebagai Otorisasi dan pendanaan langsung dari KPPN untuk DIPA Petikan Satker Daerah terhadap jenis belanja pegawai dan belanja barang yang telah ditentukan.

Bagian Ketiga
Tahap Penganggaran
(1)  Pengendalian merupakan Fungsi manajemen untuk mengarahkan dan memotivasi seluruh kegiatan mulai dari Perencanaan, pelaksanaan Anggaran maupun pelaporannya sehingga kegiatan yang dilakukan secara terus menerus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengendalian Program dan Anggaran harus dilaksanakan di semua tingkatan sesuai dengan strata organisasi pengelolaan program dan Anggaran mulai dari tingkat Kementerian sampai dengan tingkat Satuan kerja atau Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengendalian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara tidak langsung dengan mencermati dokumen pelaporan yang diterima dari Satuan bawah, maupun secara langsung yang dilaksanakan dengan peninjauan ke sasaran kegiatan oleh Menteri/Pimpinan ataupun Staf terkait.

Pasal 14
Pengendalian dilaksanakan secara terencana, intensif, berlanjut, dan menyeluruh terhadap semua kegiatan penganggaran dengan pertimbangan atas skala prioritas kebutuhan nyata, fleksibilitas dan efektifitas tahapan penganggaran dengan menerapkan prinsip sebagai berikut:
a.  mengutamakan preventif diatas represif, yakni dalam pengendalian diutamakan tindakan yang bersifat pencegahan (preventif) daripada penindakan setelah terjadi penyimpangan (represif);
b. peran serta semua pihak yang terkait, untuk bertanggungjawab dan disiplin terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  keadilan, yakni setiap tindakan dan/atau pemberian sanksi hukum harus didasarkan pada obyektivitas, kecermatan, ketelitian dan kebenaran agar tercapai kepastian hukum sehingga dapat menjamin rasa aman dan mencegah tindakan sewenang-wenang; dan
d. membimbing dan mendidik dalam melaksanakan pengendalian agar membimbing serta memberikan petunjuk dan dalam mengambil tindakan harus bersifat mendidik.

Dalam melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Program dan Anggaran diperlukan metode dan sarana pengendalian sebagai berikut:
a.  metode pengendalian terdiri atas:
1. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam Perencanaan Program, Anggaran, dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget, penganggaran berbasis kinerja serta kerangka pengeluaran jangka menengah;
2.  pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah, dan menganalisa serta mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan;
3.  kunjungan Staf, untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses Perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Staf perencana; dan
4.  analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka menetapkan, memperhitungkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program dan Anggaran pada tahap selanjutnya.
b.  sarana pengendalian terdiri atas:
1. dokumen Perencanaan telah ditetapkan dalam SPP Pertahanan Negara, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), DIPA, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA), Program Kerja (Progja), Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) dan Rencana penarikan dana (disbursment plan) dari masing-masing Fungsi pelaksana;
2.  dokumen Otorisasi (KOM, KOP, P3), Dokumen penyaluran dana (NPBM, NPBP, NPB), SPP, SPM dan SP2D;
3.  laporan yang meliputi laporan kemajuan (progress report) fisik serta laporan yang terkait dengan Anggaran dan keuangan, untuk selanjutnya pada akhir kegiatan diadakan evaluasi; dan
4.  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Tahap kegiatan Pengendalian Program sebagai berikut:
a. tahap Perencanaan Program diarahkan agar sasaran, Anggaran, maupun waktu pelaksanaannya disusun lebih realistis sehingga Program jangka pendek (PPPA/Progja) dapat merealisasikan Program yang telah ditetapkan dalam pentahapan Program jangka menengah; dan
b.  tahap pelaksanaan Program diarahkan agar Program, penganggaran dan pendanaan dapat berjalan serasi menuju sasaran yang ingin dicapai dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien, dengan melakukan kegiatan pengendalian sebagai berikut:
1.  Pengendalian terhadap sasaran Program, meliputi:
a) mempelajari, mencermati dan meneliti Renlakgiat Kotama/Balakpus/Satker yang telah disusun oleh Panglima/ Komandan/Direktur/Kepala/Kotama/Balakpus sebagai Kalakgiat/proyek, agar tidak menyimpang dari dokumen-dokumen yang mendasari kegiatan/proyek tersebut (PPPA UO, Progja Kotama/Balakpus, pelaksanaan Progja di tingkat Satker dan Rencana penarikan dana); dan
b) bila terdapat penyimpangan, pengendali Program memberi koreksi secara tertulis dalam bentuk rekomendasi pengendalian Program sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan/proyek bagi para Kepala Pelaksana Kegiatan/Kepala Pelaksana Proyek.
2.  Pengendalian Kemajuan Administrasi dan Fisik, meliputi:
a) melakukan pengendalian terhadap kemajuan pelaksanaan proyek baik administrasi maupun fisik melalui pencocokan dan penelitian terhadap Laporan Kemajuan Pembangunan (Lapjubang) yang diterima dari Kotama/Balakpus;
b) menginventarisasi permasalahan yang timbul baik secara administrasi maupun fisik terhadap pelaksanaan proyek; dan
c) melaksanakan peninjauan fisik oleh Staf Pengendali Program (Dalpro) guna mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun fisik terhadap pelaksanaan kegiatan/proyek dilapangan.
3.  Pengendalian Penerbitan Otorisasi, meliputi:
a) Pengawas Kegiatan (Wasgiat)/Pengawas Pelaksana Kegiatan (Waslakgiat) mengajukan rekuisisi kepada Pengendali Program guna penerbitan Otorisasi yang mengacu pada rencana penarikan dana dengan tembusan kepada staf terkait;
b) Pengendali Program setelah menerima rekuisisi, melakukan pencocokan dengan renlakgiat dan laporan pelaksanaan Anggaran serta Otorisasi yang lalu, selanjutnya memberikan saran pertimbangan kepada pelaksana Anggaran untuk menerbitkan Otorisasi; dan
c)  berdasarkan saran Pengendali Program tersebut pelaksana Anggaran menerbitkan Otorisasi yang disesuaikan dengan Otorisasi yang diterbitkan oleh Satuan atas.
4.  Pengendalian pada DIPA Petikan Satker Pusat meliputi:
a)  SPP sebagai berikut:
1) setelah menerima KOM yang diterbitkan oleh Ditjen Renhan Kemhan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat U.O.yang telah ditunjuk mengajukan SPP-UP/Langsung (LS) kepada Kapusku Kemhan selaku PPSPM dengan tembusan Inspektur Jenderal (Irjen) dan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan;
2)  PPSPM menguji kebenaran SPP yang diajukan oleh PPK tingkat U.O. dengan KOM yang diterbitkan.
3)  hasil Pengujian kebenaran Data SPP dijadikan sebagai acuan dalam Penerbitan SPM oleh PPSPM; dan
4) Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Direktur Administasi Pelaksanaan Anggaran (Dirminlakgar) melaksanakan penatausahaan dalam rangka pengendalian terhadap data SPP dengan KOM yang diterbitkan.
b)  SPM sebagai berikut:
1) pejabat Penandatangan SPM setelah menguji kebenaran Data SPP-UP/LS beserta Dokumen Pendukung menerbitkan SPM-UP/LS kepada KPPN; dan
2) menatausahakan seluruh Dokumen melalui aplikasi SPM kedalam Buku Pengawasan UP dan Sistem Akutansi Keuangan Pengguna Anggaran (SAKPA) setelah pengesahan SPM.
c)  SP2D sebagai berikut:
1)  Bendahara pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat setelah menerima SP2D-UP dari KPPN akan menyalurkan dana UP kepada masing-masing U.O sebesar SPP-UP; dan
2) menatausahakan seluruh Dokumen melalui aplikasi SP2D kedalam Buku Pengawasan SP2D dan SAKPA setelah pengesahan.
d)  Pendanaan sebagai berikut:
1)  rencana pendanaan disusun oleh Badan Keuangan dimulai dari tingkat I sampai dengan tingkat IV yang didasarkan pada rencana Program, konsep pendanaan disusun meliputi sasaran, jumlah, dan waktu;
2)  setelah Otorisasi (KOM/KOP/P.3) diterbitkan oleh pelaksana Anggaran maka Badan Keuangan berdasarkan dokumen penyaluran dana dari Baku di atasnya menyalurkan dana berdasarkan Otorisasi secara berjenjang kepada Baku dibawahnya, dengan jarak waktu pendanaan sesingkat mungkin dengan tetap memperhatikan akuntabilitas SPP yang diterbitkan oleh PPK;
3)  pengendalian terhadap pendanaan dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Pengendali Program agar penyaluran dana dilakukan berdasarkan kondisi nyata terhadap kesiapan Pertanggungjawaban Keuangan (PJK), sehingga tidak terjadi daya serap yang rendah dan terhambatnya proses GUP; dan
4) menatausahakan seluruh Dokumen melalui aplikasi kedalam Buku Pengawasan dan Laporan Keuangan dan mengirimkan laporan sesuai ketentuan.
c.  tahap pengakhiran Program dan Anggaran serta kegiatan pengendalian diarahkan kepada penyiapan data hasil pengendalian untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran serta penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran berupa Laporan Keuangan, yang meliputi LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diperiksa oleh BPK.

Pasal 18
Pengendalian Otorisasi dan Pendanaan DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan melalui rekonsialiasi terpadu antara Badan Anggaran, Badan Keuangan, dan Badan Pengelola BMN, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. tingkat Kemhan:pencocokan DIPA, KOM, SPP, SPM, SP2D, NPBM,Sistem Informasi dan Manajemen Barang Milik Negara(SIMAK BMN) antara Renhan, Pusku dan Pusat BMNKemhan;
b. tingkat UO:pencocokan DIPA, PPPA, KOM, KOP, SPP, SP2D, NPBM,NPBP, SIMAK BMN antara Badan Perencanaan,Badan Keuangan dan Badan Pengelola BMN UO;
c. tingkat Kotama:pencocokan Program Kerja, KOP, P3, NPBP, NPB,SIMAKBMN antara Badan Perencanaan, Badan Keuangan danBadan Pengelola BMN Kotama; dan
c.  tingkat Satker:pencocokan Renlakgiat, P3, NPB, LRA dan NeracaSatker.

Pejabat Pengendali program dan anggaran, terdiri atas:
a. tingkat Kementerian: tingkat Fungsi pertahanan disebut Pengendali Fungsi Pertahanan (Dalfunghan) dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan;
b.  tingkat Unit Organisasi:
1. Unit Organisasi Kemhan disebut Pengendali Program Unit Organisasi Kemhan (Dalpro UO Kemhan) yang dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan;
2.  Unit Organisasi Mabes TNI disebut Pengendali Program Unit Organisasi Mabes TNI (Dalpro UO Mabes TNI) dijabat oleh Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI; dan
3. Unit Organisasi Angkatan disebut Pengendali Program UO Angkatan (Dalpro UO Angkatan) dijabat oleh Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan.
c.  tingkat Kotama/Balakpus, Satker dan Subsatker:
1. Satker dan Subsatker di lingkungan U.O Kemhan disebut Pengendali Pelaksana Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Kabag Proglap/Kabag TU, Kabag Lakgar; dan
2. Kotama/Balakpus, dan Satker Mabes TNI dan Angkatan disebut Pengendali Pelaksana Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Asisten Perencanaan Kotama atau Pejabat yang menangani Program dan Anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan.

Pasal 21
Pengendalian Program dan Anggaran dilaksanakan oleh Pejabat yang melaksanakan Fungsi Perencanaan selaku pengendali, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menentukan sasaran pengelolaan pertahanan negara yang harus dicapai serta menentukan cara mencapainya sesuai dokumen RPJM dan Renstra;
b.  memadukan rencana-rencana kegiatan yang disusun oleh satuan dibawahnya dalam rangka pencapaian sasaran Program dan Anggaran;
c.  merumuskan kebijakan operasional dan indikator kinerja sebagai pedoman pelaksanaan Fungsi pengendalian;
d. mengendalikan pelaksanaan Program dan Anggaran, melalui upaya pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Program; dan
e. mengadakan tindakan korektif untuk meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam masalah kebijaksanaan operasional, teknis, administrasi dan tata cara pelaporan bagi penyempurnaan Program lebih lanjut.

BAB VI
TINDAK LANJUT PENGENDALIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengendalian Program dan Anggaran diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Kepala UO.

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/18/M/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang Sistem Pengendalian Program dan Anggaran Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2014
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN