[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1)  Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a.  kekarantinaan kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat;
b.  surveilans kesehatan, yaitu upaya untuk memperoleh gambaran tentang penyakit potensial wabah dan faktor risiko melalui pengumpulan dan pengolahan data secara terus-menerus terhadap lalu lintas alat angkut, penyakit potensial wabah, faktor risiko, guna menghasilkan informasi yang cepat dan akurat dalam proses pengambilan keputusan untuk respon cepat;
c.  pengendalian faktor risiko lingkungan, yaitu upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan akibat faktor risiko lingkungan;
d.  pelayanan kesehatan, yaitu kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventif, dan kuratif secara terbatas di lingkungan pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat; dan
e.  sumber daya manusia teknis, yaitu jumlah pejabat fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan, termasuk pegawai paruh waktu.
(2)  Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a.  sumber daya, yaitu keuangan, sumber daya manusia administrasi, tanah dan bangunan, serta sarana operasional; dan
b.  sarana kepegawaian, yaitu kelengkapan atau media yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dan manajemen Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pasal 3
Unsur utama kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a.  pengawasan kesehatan alat angkut, orang, dan barang serta pelayanan dokumen kesehatan, yaitu proses pengamatan dan pemeriksaan fisik terhadap kondisi sanitasi, vektor penyakit, kesehatan awak dan/atau penumpang, persediaan alat kesehatan dan obat-obatan, serta pemeriksaan dan/atau penerbitan dokumen kesehatan; dan
b.  tindakan karantina, yaitu pembatasan aktifitas alat angkut, orang, dan barang untuk mencegah kemungkinan penyebarluasan lebih lanjut terhadap KLB/wabah, penyakit menular potensial wabah, atau penyakit baru dari daerah terjangkit ke daerah tidak terjangkit.

Pasal 4
Unsur utama surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas sub unsur:
a.  laporan, yaitu hasil kegiatan melalui analisis data untuk memperoleh gambaran tentang situasi dan kecenderungan dari penyakit menular tertentu, potensi risiko, KLB/wabah penyakit menular, kejadian keracunan makanan, dan masalah kesehatan lainnya; dan
b.  diseminasi informasi, yaitu penyampaian hasil analisis kepada pemangku kepentingan dalam rangka kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kejadian penyakit dan masalah kesehatan lainnya.

Unsur utama pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas sub unsur:
a.  pelayanan kesehatan dasar, yaitu pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, pelayanan gawat darurat medik, pelayanan penunjang medik, serta tindakan rujukan terhadap pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara; dan
b.  vaksinasi dan/atau profilaksis, yaitu tindakan pemberian vaksinasi dan/atau pengobatan pencegahan terhadap pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara.

Pasal 7
Unsur penunjang sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas sub unsur:
a.  keuangan, yaitu jumlah anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b.  sumber daya manusia administrasi, yaitu jumlah sumber daya administrasi di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, termasuk pegawai paruh waktu;
c.  tanah dan bangunan, yaitu luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan wilayah kerja; dan
d.  sarana operasional, yaitu jumlah kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan kekarantinaan kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pelayanan kesehatan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pasal 8
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi bobot 80%, dengan rincian sebagai berikut:
a.  kekarantinaan kesehatan, dengan nilai bobot 23%
1.  pengawasan kesehatan alat angkut, orang dan barang serta pelayanan dokumen kesehatan (20%); dan
2.  tindakan karantina (3%).
b.  surveilans kesehatan, dengan nilai bobot 12%
1.  laporan (8%); dan
2.  diseminasi informasi (4%)
c.  pengendalian faktor risiko lingkungan, dengan nilai bobot 24%
1.  pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit (13%); dan
2.  inspeksi kesehatan lingkungan (11%).
d.  pelayanan kesehatan, dengan nilai bobot 18%
1.  pelayanan kesehatan dasar (10%); dan
2.  vaksinasi dan profilaksis (8%).
e.  sumber daya manusia teknis (3%)

(1)  Penilaian klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan didasarkan pada penjumlahan seluruh nilai sub unsur setelah dikalikan dengan nilai bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2)  Data pencapaian masing-masing sub unsur untuk 1 (satu) tahun dikonversi ke dalam nilai standar melalui pengelompokkan data dengan nilai berkisar dari nilai terendah 1 sampai dengan nilai tertinggi 10.
(3)  Rincian nilai standar sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Kesehatan Pelabuhan diklasifikasikan dalam kelas sebagai berikut:
a.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I;
b.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II;
c.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III; dan
d.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV.

Pasal 14
(1)  Jumlah nilai untuk masing-masing kelas Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
a.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I, dengan nilai lebih dari dan sama dengan 0,70 (> 0,70);
b.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dengan nilai 0,40 sampai dengan 0,69 (0,40 – 0,69);
c.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III, dengan nilai 0,20 sampai dengan 0,39 (0,20 – 0,39); dan
d.  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV, dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,19 (0,10 – 0,19).
(2)  Terhadap Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan jumlah nilai kurang dari 0,10 (< 0,10) diklasifikasikan sebagai Wilayah Kerja.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 264/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN