Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 451, 2011

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69/M-IND/PER/7/2011
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 19/M-IND/PER/2/2010 TENTANG DAFTAR MESIN, BARANG DAN BAHAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan masih ada produk industri yang telah diproduksi di dalam negeri namun belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, hal ini berakibat bea masuk atas impor produk industri dimaksud dibebaskan sehingga hal tersebut mengganggu industri dalam negeri;
b.  bahwa untuk itu dipandang perlu merubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
2.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/M Tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
3.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
4.   Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
5.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M-IND/PER/2/2010 TENTANG DAFTAR MESIN, BARANG DAN BAHAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

Pasal I
Merubah Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,


MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR