[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Penyelenggaraan Program Adaptasi bertujuan untuk:
a. menilai kemampuan Dr dan Drg WNI LLN berdasarkan standar kompetensi Dr dan Drg sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI;
b. menyesuaikan kemampuan Dr dan Drg WNI LLN berdasarkan standar kompetensi Dr dan Drg sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI;
c. menyesuaikan sikap dan perilaku Dr dan Drg WNI LLN yang sesuai sosial-kultural yang terkait dengan masalah kesehatan dan penyakit yang sering dijumpai di Indonesia;
d. menyesuaikan kemampuan Dr dan Drg WNI LLN agar dapat bekerja dengan fasilitas yang tersedia untuk menangani masalah kesehatan dan/atau penyakit yang sering dijumpai di Indonesia;
e. menyesuaikan kemampuan Dr dan Drg WNI LLN dalam melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup jika sebelumnya tidak dikuasai oleh Dr dan Drg WNI LLN;
f. memahami sistem kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia dan kaitannya dengan masalah kesehatan yang sedang atau akan dihadapi; dan
g. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis.

BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
(1) Dr dan Drg WNI LLN yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
(2) Untuk terlaksananya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dr dan Drg WNI LLN yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus mengikuti Program Adaptasi.
(3) Program Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi salah satu persyaratan Registrasi.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 4
Untuk dapat mengikuti Program Adaptasi, Dr dan Drg WNI LLN harus:
a. membuat surat permohonan mengikuti Program Adaptasi;
b. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada KKI dengan melampirkan:
1. fotokopi ijazah dan transkrip akademik, dengan ketentuan:
a) fotokopi ijazah dan transkrip akademik tersebut telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut dan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi tersebut diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia;
b) bagi ijazah dan transkrip akademik yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut;
2. fotokopi kartu tanda penduduk Indonesia yang masih berlaku;
3. surat keterangan sehat fisik dan mental yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. khusus untuk dokter, surat pernyataan bermaterai bersedia mengikuti program internsip;
6. khusus untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis WNI LLN yang profesi dokter/dokter giginya lulusan pendidikan dalam negeri, surat tanda registrasi yang masih berlaku;
7. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

(1) KKI harus meneliti dan menilai kesahan serta kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas permohonan diterima.
(2) Untuk keperluan penilaian kesahan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKI dapat meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terhadap pengakuan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi luar negeri yang menerbitkan ijazah dan transkrip akademik Dr dan Drg WNI LLN yang mengajukan permohonan mengikuti Program Adaptasi tersebut.

Paragraf 2
Penilaian Kesahan Ijazah dan Transkrip Akademik
serta Penilaian Kesetaraan Sistem Pendidikan

Pasal 7
(1) Pelaksanaan penilaian kesahan ijazah dan transkrip akademik serta penilaian kesetaraan sistem pendidikan dilakukan berdasarkan permintaan dari KKI, oleh:
a. KDI, untuk penilaian kesahan ijazah dan transkrip akademik serta penilaian kesetaraan sistem pendidikan dokter WNI LLN;
b. KDGI, untuk penilaian kesahan ijazah dan transkrip akademik serta penilaian kesetaraan sistem pendidikan dokter gigi WNI LLN;
c. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait, untuk penilaian kesahan ijazah dan transkrip akademik serta penilaian kesetaraan sistem pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis WNI LLN;
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima.
(2) Permintaan dari KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui MKKI/MKKGI.

Pasal 8
KDI, KDGI, dan Kolegium cabang disiplin ilmu terkait melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada KKI melalui MKKI/MKKGI.

Paragraf 3
Penilaian Kesetaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kedokteran/Kedokteran Gigi Berkelanjutan

(1) Tes Penempatan dilakukan bila persyaratan administratif terhadap kesahan ijazah dan transkrip akademik serta kesetaraan sistem pendidikan dan/atau kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi kesahan ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan mengikuti Program Adaptasi ditolak.
(3) Dalam hal tidak terpenuhi kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan mengikuti Program Adaptasi dapat diterima jika dipenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.

Pasal 11
(1) Tes penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diselenggarakan oleh:
a. KDI, untuk dokter WNI LLN;
b. KDGI, untuk dokter gigi WNI LLN;
c. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDI, untuk dokter spesialis WNI LLN;
d. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDGI, untuk dokter gigi spesialis WNI LLN;
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima.
(2) Dalam menyelenggarakan tes penempatan, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait harus berkoordinasi dengan Institusi Pendidikan terkait.
(3) Institusi Pendidikan terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Institusi Pendidikan yang akan diusulkan sebagai tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan Dr dan Drg WNI LLN.

KDI, KDGI, dan Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan hasil tes penempatan kepada KKI dengan melampirkan:
a. surat keterangan telah mengikuti tes penempatan;
b. sertifikat kompetensi dokter atau dokter gigi, untuk peserta tes penempatan yang terdiri dari:
1. dokter spesialis WNI LLN, untuk profesi dokternya;
2. dokter gigi spesialis WNI LLN, untuk profesi dokter giginya.

Pasal 14
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memuat:
a. tingkat kompetensi Dr dan Drg WNI LLN yang bersangkutan;
b. usulan tentang materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan untuk Dr dan Drg WNI LLN yang bersangkutan.

Dr dan Drg WNI LLN yang permohonan mengikuti Program Adaptasinya ditolak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dapat mengajukan permohonan kepada Institusi Pendidikan terkait untuk mengikuti pendidikan kedokteran/kedokteran gigi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi Pendidikan tersebut serta memperhatikan ketentuan transfer kredit mata kuliah yang berlaku di Indonesia.

Paragraf 5
Penyesuaian Kemampuan

Pasal 17
KKI menetapkan materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan Dr dan Drg WNI LLN berdasarkan laporan hasil tes penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak laporan hasil tes penempatan diterima, dengan ketentuan:
a. materi muatan penyesuaian kemampuan harus sesuai standar kompetensi Dr dan Drg yang telah disahkan oleh KKI dan standar profesi Dr dan Drg yang berlaku di Indonesia;
b. materi muatan penyesuaian kemampuan terhadap Dr dan Drg WNI LLN yang sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di negara asal kelulusannya berbeda dengan sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan di Indonesia ditetapkan KKI berdasarkan usulan bersama dari AIPKI/AFDOKGI, Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait;
c. jangka waktu penyesuaian kemampuan adalah:
1. 1 (satu) tahun, untuk dokter dan dokter gigi; dan
2. 6 (enam) bulan, untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
serta dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali jangka waktu penyesuaian kemampuan bila kompetensi yang diharapkan belum tercapai;
d. Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan penyesuaian kemampuan tersebut harus Institusi Pendidikan yang telah terakreditasi A atau B;
e. terakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan hasil akreditasi yang dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk itu.

Pasal 18
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis WNI LLN yang profesi dokter dan dokter giginya juga lulusan pendidikan luar negeri hanya diharuskan mengikuti Program Adaptasi tahap proses penyesuaian kemampuan untuk profesi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Untuk Dr dan Drg WNI LLN yang dinyatakan selesai mengikuti proses penyesuaian kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses penyesuaian kemampuan terkait harus menerbitkan:
a. surat keterangan telah selesai mengikuti Program Adaptasi;
b. surat pernyataan bermaterai telah mengucapkan sumpah/janji Dr dan Drg;
c. surat pengantar kepada KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait untuk mengikuti pelaksanaan uji kompetensi pada periode terdekat.

Pasal 21
(1) Untuk Dr dan Drg WNI LLN yang dinyatakan tidak selesai mengikuti proses penyesuaian kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses penyesuaian kemampuan terkait harus membuat laporan yang disampaikan kepada KKI dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI, KDI/KDGI/ Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
(2) Pernyataan tidak selesai mengikuti proses penyesuaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikeluarkan jika Dr dan Drg WNI LLN yang bersangkutan telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu penyesuaian kemampuan.

BAB III
BIAYA PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI

(1) Untuk keperluan penyelenggaraan tes penempatan, proses penyesuaian kemampuan dan uji kompetensi, Dr dan Drg WNI LLN yang akan mengikutinya dapat dikenakan biaya penyelenggaraan.
(2) Penetapan nilai nominal biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas, kemanusiaan, dan keadilan serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi Dr dan Drg WNI LLN yang bersangkutan.

BAB IV
UJI KOMPETENSI

Pasal 24
KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus menyelenggarakan uji kompetensi bagi Dr dan Drg WNI LLN yang telah dinyatakan selesai mengikuti proses penyesuaian kemampuan.

Pasal 25
Untuk Dr dan Drg WNI LLN yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus menerbitkan sertifikat kompetensi.

Pasal 26
Untuk Dr dan Drg WNI LLN yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus memberikan kesempatan uji kompetensi ulang.

BAB V
SURAT TANDA REGISTRASI DAN PROGRAM INTERNSIP

Pasal 27
(1) Dr dan Drg WNI LLN yang telah selesai mengikuti Program Adaptasi dan telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta telah memenuhi persyaratan registrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan surat tanda registrasi oleh KKI.
(2) Khusus bagi:
a. dokter WNI LLN;
b. dokter spesialis WNI LLN yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya;
pemberian surat tanda registrasi oleh KKI dilakukan dalam rangka pelaksanaan program internsip.
(3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh dokter dan dokter spesialis WNI LLN yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya.
(4) Pelaksanaan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberian surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI

Pasal 28
KKI bersama AIPKI/AFDOKGI, Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI dan KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait melakukan evaluasi penyelenggaraan Program Adaptasi secara berkala.

Pasal 29
KKI bersama KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait dan Institusi Pendidikan melakukan inovasi penyelenggaraan Program Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Adaptasi dikoordinasikan oleh KKI dan diarahkan untuk peningkatan mutu penyelenggaraan Program Adaptasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perguruan tinggi terkait, dan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dan penyuluhan;
b. penyediaan jaringan informasi;
c. pemberian bantuan tenaga ahli; dan/atau
d. bentuk lainnya.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
Dr dan Drg WNI LLN yang telah selesai mengikuti Program Adaptasi berdasarkan surat pengantar dari KKI, dianggap telah mengikuti Program Adaptasi sesuai dengan Peraturan KKI ini.

Pasal 32
Dr dan Drg WNI LLN yang sedang mengikuti Program Adaptasi berdasarkan surat pengantar dari KKI, tetap melanjutkan pelaksanaan Program Adaptasi dengan menyesuaikan terhadap Peraturan KKI ini.

Pasal 33
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis WNI LLN dengan kompetensi tertentu yang Kolegium cabang disiplin ilmunya di Indonesia belum terbentuk harus mengikuti Program Adaptasi yang ditetapkan KKI berdasarkan usulan MKKI/MKKGI, AIPKI/AFDOKGI, dan Pengurus Besar Organisasi Profesi.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, Keputusan KKI Nomor 56/KKI/KEP/XII/2007 tentang Pedoman Program Adaptasi Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,

MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN