[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rangkaian Komponen Konverter Kit adalah rangkaian komponen khusus untuk mengkonversi / mengubah pemakaian bahan bakar bensin ke bahan bakar gas yang dimasukkan / diinjeksikan ke dalam ruang bahan bakar pada silinder mesin kendaraan bermotor, dan selanjutnya disebut Konverter Kit.
2. Compressed Natural Gas (CNG) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas kompresi alami bertekanan tinggi untuk kendaraan bermotor.
3. Liquefied Gas for Vehicles (LGV) adalah fluida gas yang diproses menjadi gas cair (Liquefied Petroleum Gas/ LPG) bertekanan rendah untuk kendaraan bermotor.
4. Tabung CNG adalah tabung yang digunakan sebagai penyimpan bahan bakar gas yang terbuat dari logam maupun non-logam yang dipasang pada kendaraan bermotor.
5. Tabung LGV adalah tabung yang digunakan sebagai penyimpan bahan bakar gas yang terbuat dari logam maupun non-logam yang dipasang pada kendaraan bermotor.
6. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dari dalam negeri maupun luar negeri terkait dengan penerapan standar yang digunakan terkait keselamatan, kesehatan, keamanan manusia, hewan dan tumbuhan serta perlindungan lingkungan hidup.
7. UN-ECE R110 (United Nations Economic Commission for Europe) adalah regulasi dari Badan Dunia Komisi Eropa untuk standar Konverter Kit CNG.
8. UN-ECE R67 (United Nations Economic Commission for Europe) adalah regulasi dari Badan Dunia Komisi Eropa untuk standar Konverter Kit LGV/ LPG.
9. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memerhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
10. Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional.
11. ISO 15500 (International Organization for Standardization) Series adalah standar internasional untuk Konverter Kit CNG.
12. ISO 15500-1:2000 / Amd.1:2003 adalah standar internasional untuk Persyaratan Umum dan Definisi Komponen Sistem CNG.
13. ISO 15500-2:2001 adalah standar internasional untuk Kinerja dan Metode Uji Umum Komponen Sistem CNG.
14. ISO 15500-3:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Check Valve.
15. ISO 15500-4:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Manual Valve.
16. ISO 15500-8:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Indikator Tekanan.
17. ISO 15500-9:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Regulator Tekanan.
18. ISO 15500-10:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Pengatur Aliran Gas.
19. ISO 15500-11:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Gas/ Air Mixer.
20. ISO 15500-15:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Gas Tight Housing and Ventilation Hose.
21. ISO 15500-17:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Flexible Fuel Line.
22. ISO 11439 (International Organization for Standardization) adalah standar internasional untuk manufaktur tabung CNG.
23. SNI ISO 7407: 2009 adalah SNI untuk Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Bumi Bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG) pada Kendaraan Bermotor.
24. SNI ISO 7408: 2009 adalah SNI untuk Cara Uji Tabung Gas Bumi Bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG) untuk Kendaraan Bermotor.
25. SNI ISO 15500-5: 2009 adalah SNI untuk Syarat Mutu dan Cara Uji Katup Manual Tabung Bahan Bakar Bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG) untuk Kendaraan Bermotor.
26. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga / laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
27. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non-struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
28. Sertifikat produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa Konverter Kit telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
29. Sertifikat / Laporan Hasil Uji adalah sertifikat / laporan yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN pada ruang lingkup bidang pengujian (jenis pengujian/sifat yang diukur) dalam Konverter Kit.
30. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang menyatakan bahwa Konverter Kit atau bagian Konverter Kit dimaksud telah memenuhi ketentuan Persyaratan Teknis berdasarkan Peraturan Menteri ini.
31. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan/ atau yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
32. Lembaga Sertifikasi Produk Luar Negeri adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi di negara tempat LSPro dimaksud berada dan memiliki saling pengakuan dengan KAN.
33. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang terakreditasi oleh KAN dan / atau lembaga sertifikasi internasional pada ruang lingkup produk dalam Konverter Kit untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang terakreditasi oleh KAN pada ruang lingkup produk dalam Konverter Kit untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib.
34. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
35. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan/ atau Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
36. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
37. Instansi Teknis Terkait adalah instansi pemerintah yang membidangi sektor industri, perdagangan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, teknologi, ketenagakerjaan, lingkungan, pertahanan dan POLRI.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KONVERTER KIT DAN TABUNG
(1) Berdasarkan bahan bakar yang digunakan Konverter Kit dan Tabung untuk kendaraan bermotor terdiri dari 2 jenis yaitu:
a. Konverter Kit dan tabung untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG);
b. Konverter Kit dan tabung untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV).
(2) Rangkaian Konverter Kit sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) Konverter Kit dengan bahan bakar CNG:
a) pipa penyaluran;
b) pengatur (regulator);
c) pencampur (mixer)/ injector;
d) katup silinder (cylinder valve);
e) katup isolasi (isolation valve);
f) pengisi katup non-balik (refuelling non-return valve);
g) sambungan pengisian (refuelling connection);
h) alat pemutus otomatis (safety cut-off device);
i) peralatan kontrol tekanan gas;
j) indikator volume bahan bakar gas;
k) alat kontrol elektronik (Electronic Control Unit); dan
l) perkabelan (electrical wiring) untuk Rangkaian Komponen Konversi Gas.
2) Konverter Kit dengan bahan bakar LGV:
a) pipa penyaluran (piping);
b) pengatur (regulator);
c) injektor (distributor);
d) penyaring LGV (LGV filter);
e) change over switch (on/ off);
f) indikator volume (volume indicator);
g) sambungan pengisian bahan bakar (refuelling point);
h) unit kontrol elektronik (Electronic Control Unit); dan
i) katup penutup (shut-off valve/ solenoid valve);
(3) Konverter Kit dan Tabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen dengan Nomor Harmonized System (HS) sebagai berikut yaitu:


No
Nama Barang
HS Code
1.
Tabung/ CylinderDari Baja, dilas, dengan volume 30 L atau lebih tetapi kurang dari 110 L dilengkapi dengan valve maupun tidak, dengan tekanan kerja 20 Bar
EX HS. 7311.00.94.00
Dari Baja, Seamless, volume 30 L atau lebih tetapi kurang dari 110 L dilengkapi dengan valve maupun tidak , dengan tekanan kerja 200 Bar
EX HS.7311.00.22.00
Dari Baja, tanpa las (seamless) dilapisi dengan komposit dengan volume 30 L atau lebih tetapi kurang dari 110 L, dilengkapi dengan valve maupun tidak, dengan tekanan kerja 200 Bar
EX HS.7311.00.22.00
Dari komposit dengan volume 30 L atau lebih tetapi kurang dari 110 L, dilengkapi dengan valve mapun tidak, dengan tekanan kerja 200 BarEX HS. 3923.30.20.00
Dari Alumunium dengan volume 30 L atau lebih tetapi kurang dari 110 L, dilengkapi dengan valve maupun tidak, dengan tekanan kerja 200 BarEX HS.7613.00.00.00
2.
Konverter Kit Lengkap (Complete Conversion Kit)Type untuk Injector dan Mixer
EX HS. 8413.30.21.00
3.
Alat Pengatur Bahan Bakar Gas (Electronic Control Unit/ ECU)Power Supply: DC 12 V - 28 V
HS. 8537.10.11.00

Pasal 3
SPESIFIKASI TABUNG KONVERSI GAS
(1) Tabung Compressed Natural Gas (CNG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tabung yang memiliki tekanan kerja sebesar 200 bar dan digunakan pada kendaraan bermotor sebagai tempat bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG).
(2) Tabung Liquefied Gas For Vehicle (LGV) yang dilengkapi dengan katup banyak (multi-valve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tabung yang memiliki tekanan kerja sebesar 20 bar dan digunakan pada kendaraan bermotor sebagai tempat bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV).

Pasal 4
PERSYARATAN MUTU
Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) dan Konverter Kit dan Tabung dengan bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi Persyaratan Teknis dengan memiliki Sertifikat Produk yaitu :
(1) Economic Commission for Europe R110 dan/atau ISO 15500 series, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009, SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 bagi Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG); atau
(2) Economic Commission for Europe R 67 bagi Konverter Kit untuk bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV);

Pasal 5
SERTIFIKASI
Konverter Kit dan Tabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor wajib memiliki Sertifikat SNI atau UN-ECE atau Sertifikat ISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikeluarkan oleh:
a. lembaga sertifikasi produk terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang saling pengakuan dengan KAN;
b. otoritas berwenang menurut ketentuan UN ECE; atau
c. lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi oleh KAN.
Pasal 6
PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Sebagai tanda pemenuhan atas Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) hasil produksi dalam negeri maupun diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
(2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Identitas dan izin perusahaan;
b. Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun bagi importir; atau
d. Rencana Produksi dalam 1 (satu) tahun bagi produsen dalam negeri;
(3) Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi:
a. produk impor berlaku hanya pada setiap kali impor;
b. produk impor yang digunakan sebagai original equipment manufacturing berlaku selama 12 (dua belas) bulan;
c. produk dalam negeri berlaku sepanjang sertifikat produk konverter kit dan tabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b belum berakhir.

Pasal 7
PENGUJIAN BAGI PRODUK YANG TELAH
DIPRODUKSI / BEREDAR SEBELUM DIBERLAKUKANNYA
PERATURAN MENTERI INI
(1) Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri maupun impor dan telah diproduksi dan / atau diimpor sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan belum terpasang pada kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian sesuai dengan:
a. ECE R110 atau ISO 15500-1 s/d 20, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009, SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 untuk Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG); atau
b. ECE R 67 untuk Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV);
oleh produsen bagi produk dalam negeri atau importir bagi produk impor.
(2) Pemenuhan ketentuan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah dilaksanakan oleh importir atau produsen Konverter Kit dan/atau Tabung selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
SANKSI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang berasal dari:
a. impor dilarang masuk dan diedarkan di daerah Pabean Indonesia;
b. dalam negeri dilarang diedarkan di wilayah Indonesia.
(2) 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
a. harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan; dan
b. dilarang beredar di wilayah Indonesia.

Pasal 9
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dan Instansi Teknis terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 10
PETUNJUK TEKNIS
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengawasan Penerapan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
MASA BERLAKU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali