a.untuk menjadi pedoman bagi satker dalam melaksanakan tugas fungsi melalui tahap-tahap yang telah ditentukan;
b.untuk mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh pelaksana dalam melaksanakan tugas;
c.untuk menjamin ketepatan waktu dan hasil pekerjaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan
Prinsip pelaksanaan SOP adalah sebagai berikut :
a.komitmen, yaitu harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi dari jenjang yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi;
b.perbaikan berkelanjutan, yaitu harus terbuka terhadap penyempurnaan - penyempurnaan untuk memperoleh prosedur standar operasional yang efisien dan efektif;
c.mengikat, yaitu harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan; dan
d.terdokumentasi dengan baik, yaitu seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik sehingga dapat selalu dijadikan referensi bagi setiap mereka yang memerlukan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
Pasal 7
(1)Persyaratan dalam Penyusunan SOP adalah sebagai berikut :
a.mengacu pada peraturan perundang-undangan;
b.ditulis dengan jelas, rinci dan benar;
c.memperhatikan SOP lainnya; dan
d.dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Kriteria kegiatan yang memerlukan SOP adalah sebagai berikut :
a.kegiatannya dilaksanakan secara rutin atau berulang-ulang;
b.menghasilkan output tertentu; dan
c.kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang/ pihak.
(3)Penyusunan SOP dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan BNN pada masing-masing satker dengan tahapan sebagai berikut:
a.persiapan;
b.identifikasi kebutuhan SOP;
c.analisis kebutuhan SOP;
d.penulisan SOP;
e.verifikasi dan uji coba SOP;
f.pelaksanaan SOP;
g.sosialisasi SOP;
h.pelatihan dan pemahaman; dan
i.monitoring dan evaluasi.
(4)Tahapan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 8
(1)Tahapan Persiapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri dari:
a.Ketua;
b.Sekretaris;
c.Koordinator; dan
d.Anggota.
(2)Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan penyusunan SOP;
b.menyusun rencana pelaksanaan; dan
c.mensosialisasikan kegiatan penyusunan SOP pada masing-masing satker.
SOP disusun berdasarkan nama dan kode nomor SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3).
Pasal 11
(1)SOP dibuat dalam bentuk tabel, tertulis dan diagram alur.
(2)FORMAT SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala BNN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
(1)Rancangan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh atasan secara berjenjang.
(2)Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan uji coba secara mandiri oleh satker yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atasan.
Pasal 14
Rancangan SOP yang telah dilakukan verifikasi dan uji coba ditetapkan menjadi SOP dengan Keputusan Kepala BNN.
BAB IV
PELAKSANAAN
(1)Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus disosialisasikan terlebih dahulu dan didistribusikan kepada seluruh pelaksana di lingkungan satker.
(2)SOP harus diintegrasikan dengan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan BNN.
BAB VI
PELATIHAN DAN PEMAHAMAN
Pasal 17
Pelatihan dan pemahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h dilakukan dalam bentuk rapat, bimbingan teknis, pendampingan ataupun pada pelaksanaan sehari-hari.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan pelaksana, dan diskusi kelompok kerja.
(1)Pelaksanaan SOP pada masing-masing satker harus diawasi secara melekat atau terus menerus oleh atasan secara berjenjang.
(2)Hasil pengawasan pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada atasan secara berjenjang.
BAB IX
PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 21
(1)SOP yang diberlakukan perlu dikaji ulang minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2)Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP.
(3)SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
BAB X
PELAPORAN
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn706-2013