(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, bertugas:
a. melaksanakan kegiatan Rikkesla sesuai kompetensinya;
b. bila diperlukan dapat melakukan rujukan (second opinion), dan pemeriksaan penunjang lain sesuai indikasi;
c. mencatat kelainan dari hasil pemeriksaan pada formulir Rikkesla dan diparaf; dan
d. menyerahkan hasil Rikkesla kepada sekretaris.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Pemeriksa bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana Rikkesla.(1) Tim pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, bertugas sebagai berikut:
a. subtim administrasi:
1. menyerahkan nama-nama Pegawai Negeri pada Polri yang akan diperiksa, kepada Ketua tim Rikkesla;
2. menyusun tata tertib pelaksanaan Rikkesla;
3. mengatur dan mengoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkesla;
4. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkesla;
5. menyusun daftar peserta yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan stakesnya; dan
6. membuat rekapitulasi hasil pemeriksaan yang didapat dari peserta;
b. subtim logistik:
1. menyiapkan sarana dan prasarana Rikkesla;
2. menyiapkan dan mengatur akomodasi untuk arahan bagi tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkesla;
3. menyusun rencana anggaran dan pertanggungjawaban keuangan Rikkesla; dan
4. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Pendukung bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana Rikkesla.BAB III
PROSEDUR DAN PENILAIAN RIKKESLA
Bagian Kesatu
Prosedur
Tahap pelaksanaan Rikkesla di tingkat pelaksana:
a. pemberitahuan kegiatan Rikkesla kepada masing-masing Satker;
b. masing-masing Satker memberikan daftar nama peserta Rikkesla kepada pelaksana Rikkesla;
c. teknis Rikkes sesuai dengan klasifikasi Rikkesla;
d. Rikkes menggunakan formulir Rikkesla; dan
e. Rikkes diawali dengan mengisi pernyataan persetujuan (informed consent) dan riwayat kesehatan.
Pasal 24(1) Format surat pemberitahuan kegiatan Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a tercantum dalam lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Daftar nama peserta Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b tercantum dalam lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Klasifikasi Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c tercantum dalam lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(4) Formulir Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tercantum dalam lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(5) Format Pernyataan persetujuan Rikkes (informed consent) dan riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e tercantum dalam lampiran E dan F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian Kedua
Penilaian
Pasal 25(1) Penilaian hasil Rikkesla dinyatakan dalam bentuk Stakes.
(2) Tingkatan Stakes terdiri dari:
a. Stakes 1, yaitu kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis dalam melaksanakan tugas;
b. Stakes 2, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh sehingga masih memenuhi peryaratan medis dalam melaksanakan tugas;
c. Stakes 3, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk melaksanakan tugas kepolisian yang terbatas sesuai dengan kelainan atau penyakitnya; dan
d. Stakes 3p, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga memerlukan perawatan dan atau pengobatan.
(3) Pedoman penilaian Stakes Rikkesla tercantum dalam lampiran G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 26Penilaian hasil Rikkesla dapat digunakan untuk persiapan seleksi pendidikan, penugasan khusus dan kebutuhan lainnya, yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Pasal 27Hasil Rikkesla berlaku untuk tenggang waktu selama 6 (enam) bulan dan dapat dipergunakan untuk keperluan lain yang ada kaitannya dengan masalah kesehatan.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Administrasi
Pasal 28Dalam mendukung pelaksanaan Rikkesla diperlukan administrasi sebagai berikut:
a. sarana dan prasarana Rikkes;
b. personel Tim Rikkes; dan
c. sistem dan metode pelaporan; dan
d. umpan balik hasil Rikkesla.
Pasal 29(1) Administrasi sarana dan prasarana Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan data sarana dan prasarana Rikkes yang dimiliki oleh Polri.
(2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak tersedia, dapat diperoleh melalui sistem kerja sama dengan pihak di luar Polri.
(3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum digunakan telah distandardisasi dan diuji tera.
Pasal 30(1) Administrasi personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi penyiapan dokumen pembentukan dan surat perintah penunjukan personel tim Rikkesla yang berasal dari dokter umum, dokter spesialis, tenaga paramedis, dan nonmedis di lingkungan Polri.
(2) Dalam hal kekurangan personel, tim Rikkesla dapat melibatkan petugas medis dan nonmedis dari luar Polri sesuai kompetensinya.
Pasal 31(1) Sistem dan metode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi:
a. penyimpanan data hasil Rikkesla secara komputerisasi; dan
b. pencatatan resume hasil Rikkesla dalam buku Naskah Kesehatan Perorangan (NKP) yang diisi atau di up-date oleh Dokter pemeriksa Rikkesla.
(2) Buku NKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disimpan oleh masing-masing personel dan diberlakukan sebagai dokumen rahasia yang berisi rahasia kedokteran.
Pasal 32Umpan balik hasil Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Rikkesla berupa nasihat kedokteran lisan dan atau tertulis kepada personel yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Anggaran
Pasal 33(1) Anggaran Rikkesla menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri.
(2) Biaya Rikkesla ditetapkan berdasarkan norma indeks di lingkungan Polri.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 34
Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjamin terselenggaranya Rikkesla yang objektif, transparan dan akuntabel.
Pasal 35(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelaporan; dan
b. analisis dan evaluasi.
(2) Pelaporan terselenggaranya Rikkesla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat oleh:
a. Ketua sebagai penyelenggara Rikkesla di tingkat Mabes Polri, melaporkan kepada Kasatker dan Kapusdokkes Polri;
b. Penanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana program Rikkesla tingkat Mabes Polri melaporkan kepada Kapolri;
c. Ketua sebagai penyelenggara Rikkesla di tingkat Polda, melaporkan kepada Kabidokkes Polda; dan
d. Penanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana program Rikkesla di tingkat Polda melaporkan kepada Kapolda.
(3) Pelaporan hasil pelaksanaan Rikkesla paling lambat pada triwulan III tahun berjalan.
(4) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan dan hasil Rikkesla di tingkat Mabes Polri dan Polda; dan
b. hasil analisis dan evaluasi Rikkesla dilaporkan oleh Kapusdokkes Polri kepada Kapolri.
(5) Hasil pelaksanaan Rikkesla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(6) Format rekapitulasi penilaian, laporan penggunaan anggaran, laporan analisis dan evaluasi dan surat keterangan medis Rikkesla tercantum dalam lampiran I, J, K, dan lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 36Pengendalian terselenggaranya Rikkesla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 untuk menjamin:
a. tepat waktu pelaksanaan Rikkesla;
b. penggunaan anggaran efektif dan efisien; dan
c. tim Rikkesla bekerja sesuai kompetensi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kapolri Nomor: Kep/775/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Pedoman Pemeriksaaan Kesehatan Berkala di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn803-2013