Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas wilayah administrasi pemerintahan secara pasti antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa penetapan batas wilayah administrasi pemerintahan antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 61 Tahun 1968 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KABUPATEN PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT.
Batas daerah Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas wilayah antara Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-001 dengan koordinat 0p 58' 40,57306" LS dan 100p32' 59,0781" BT yang terletak di Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
2. PABU-001 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri Air Lalugadang sampai pada PABU-002 dengan koordinat 0p 59' 35,30032" LS dan 100p33' 0,14374" BT yang terletak di Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
3. PABU-002 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri Air Lalugadang sampai pada PABU-003 dengan koordinat 1p 0' 29,9143" LS dan 100p33' 10,2162" BT yang terletak di Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
4. PABU-003 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri Air Lalugadang hingga percabangan Sungai Batang Tarusan sampai pada PBU-004 dengan koordinat 1p 1' 56,3049" LS dan 100p33' 11,6054" BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
5. PBU-004 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-005 dengan koordinat 1p 2' 42,5972" LS dan 100p33' 52,404" BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
6. PBU-005 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bukit (igir) Panggah sampai pada PBU-006 dengan koordinat 1p 4' 6,363" LS dan 100p35' 40,0662" BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan;
7. PBU-006 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-007 dengan koordinat 1p 4' 28,6752" LS dan 100p35' 40,0829" BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Nagari Koto Ranah Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
8. PBU-007 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-008 dengan koordinat 1p 4' 6,5228" LS dan 100p36' 24,1905" BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Nagari Koto Ranah Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
9. PBU-008 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-009 dengan koordinat 1p 3' 38,8088" LS dan 100p37' 10,4585" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Koto Ranah Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
10.PBU-009 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-010 dengan koordinat 1p 5' 49,2347" LS dan 100p37' 19,8584" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Koto Ranah Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
11.PBU-010 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-011 dengan koordinat 1p 6' 56,5997" LS dan 100p38' 15,4968" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Muaro Aie Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
12.PBU-011 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-012 dengan koordinat 1p 7' 15,1997" LS dan 100p38' 38,301" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Muaro Aie Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
13.PBU-012 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung Bukit (igir) sampai Bukit Balai Tinggi pada PBU-013 dengan koordinat 1p6' 19,6912" LS dan 100p40' 26,4706" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Limau Gadang Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
14.PBU-013 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-014 dengan koordinat 1p 6' 10,9003" LS dan 100p41' 42,601" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Limau Gadang Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
15. PBU-014 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-015 dengan koordinat 1p 5' 35,4993" LS dan 100p42' 44,5023" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Limau Gadang Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
16. PBU-015 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-016 dengan koordinat 1p 6' 0,0983" LS dan 100p43' 41,0113" BT yang terletak pada batas Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok dengan Nagari Limau Gadang Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
17. PBU-016 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-017 dengan koordinat 1p6' 48,1585" LS dan 100p44' 31,8847" BT yang terletak pada batas Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pancung Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
18.PBU-017 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-018 dengan koordinat 1p 8' 34,0947" LS dan 100p44' 53,2288" BT yang terletak pada batas Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pancung Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan;
19.PBU-018 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-019 dengan koordinat 1p 9' 50,2977" LS dan 100p45' 25,1013" BT yang terletak pada batas Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Tuik IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
20.PBU-019 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-020 dengan koordinat 1p 9' 39,8987" LS dan 100p46' 33,1019" BT yang terletak pada batas Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Tuik IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
21.PBU-020 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-021 dengan koordinat 1p 10' 53,498" LS dan 100p47' 2,7006" BT yang terletak pada batas Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Tuik IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
22.PBU-021 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-022 dengan koordinat 1p10' 57,7974" LS dan 100p47' 34,401" BT yang terletak pada batas Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Tuik IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
23.PBU-022 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai menyusuri punggung Bukit (igir) pada PBU-023 dengan koordinat 1p 12' 18,0616" LS dan 100p48' 4,7894" BT yang terletak pada batas Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Tuik IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
24.PBU-023 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-024 dengan koordinat 1p 13' 44,5997" LS dan 100p48' 20,4016" BT yang terletak pada batas Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Tuik IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
25.PBU-024 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-025 dengan koordinat 1p14' 18,199 LS dan 100p48' 24,1997 BT yang terletak pada batas Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan;
26.PBU-025 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-026 dengan koordinat 1p16' 41,5525 LS dan 100p48' 6,217 BT yang terletak pada batas Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan;
27.PBU-026 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-027 dengan koordinat 1p16' 58,2649 LS dan 100p49' 17,3001 BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan;
28.PBU-027 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bukit (igir) sampai pada PBU-028 dengan koordinat 1p17' 24,2987 LS dan 100p49' 35,2994 BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan;
29.PBU-028 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-029 dengan koordinat 1p18' 19,4874 LS dan 100p50' 27,0779 BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan;
30.PBU-029 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-030 dengan koordinat 1p18' 18,8869 LS dan 100p51' 50,3786 BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan; dan
31.PBU-030 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-031 dengan koordinat 1p19' 32,6179 LS dan 100p53' 34,0865 BT yang merupakan pertigaan batas wilayah antara Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan dan Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan;
Pasal 3Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama nagari, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn881-2013