(1) Penyedia PLIK ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh Kepala BPPPTI.
(2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Calon penyedia PLIK yang dapat mengikuti lelang penyediaan PLIK adalah penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).
(3) CCalon penyedia PLIK dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(4) Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(5) Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Penyedia PLIK wajib untuk:
a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tiga puluh lima persenseratus) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;
c. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, dengan ketentuan akan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI;
d. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;
e. mmelakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
f. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BPPPTI;
g. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses internet lainnya;
h. mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap untuk layanan internet sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari;
i. mengoperasikan PLIK yang bersifat bergerak untuk layanan internet sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari dan memberikan layanan edukasi dan penyebaran informasi sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket pekerjaan yang dimenangkan;
j. memberlakukan tarif layanan jasa akses internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI;
k. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan
l. menyediakan nomor telepon pengaduan pengguna, sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten;
m. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN
PELIMPAHAN PLIK
Bagian Kesatu
Pengoperasian dan Pemeliharaan
Pasal 11(1) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, Penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
(2) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat bergerak, Penyedia PLIK wajib wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
(3) Keikutsertaan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. secara tertulis.
Bagian Kedua
Pelimpahan
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang membutuhkan setelah masa kontrak berakhir.
(3) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset,antara lain meliputi:
a. biaya pelatihan dan bimbingan teknis;
b. biaya operasi PLIK; dan
c. biaya lainnya yang diperlukan.
(4) Dalam hal tidak ada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu, BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK, dapat merelokasi pelimpahan aset PLIK tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.
Pasal 14(1) Aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan oleh Penyedia PLIK kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian menjadi Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK sesuai dengan fungsinya sebagai Pusat Layanan Internet KecamatanPLIK.
(1) Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam kontrak pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Pasal 17(1) Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:
a. penyediaan;
b. pengoperasian;dan
c. pemeliharaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.
BAB VII
SANKSI
Pasal 18Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional PLIK di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21(1) Kegiatan penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal TelekomunikasiWPUT Internet Kecamatan.
(2) Kontrak Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
BAB X
PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN