d. memperoleh cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, bagi tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang telah melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun;
e. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit untuk Residen;
f. memperoleh Surat Keterangan Selesai Penugasan sebagai Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III; dan
g. memperoleh insentif/tunjangan/fasilitas lainnya yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai kemampuan masing-masing daerah di luar insentif yang diberikan oleh Pemerintah;
(1) Tenaga kesehatan dianggap telah tewas apabila:
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau cacat jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
(2) Tenaga kesehatan dianggap telah wafat apabila meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berkewajiban:
a. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki serta menjunjung etika profesi;
b. membuat laporan kegiatan sesuai tugas sebagaimana yang dimaksud pada huruf a berupa:
1) laporan rutin bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
2) khusus Residen, laporan bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ditembuskan kepada direktur rumah sakit dan dekan fakultas kedokteran/kedokteran gigi;
3) laporan akhir pelaksanaan masa penugasan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Kesehatan;
c. melaksanakan alih pengetahuan kepada Tenaga Kesehatan setempat;
d. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. menyimpan rahasia kedokteran;
f. menyimpan rahasia negara dan jabatan;
g. mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan;
i. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan;
j. membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Penugasan Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pimpinan institusi pendidikan dengan melibatkan perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 27 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. sinkronisasi program dari perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait.
Pasal 28(1) Penugasan Khusus berakhir apabila:
a. selesai melaksanakan masa tugas;
b. diberhentikan dari Penugasan Khusus;
c. tewas;
d. wafat; dan
e. dinyatakan hilang.
(2) Tenaga kesehatan diberhentikan dari Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. tidak cakap jasmani dan rohani; dan
c. memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
Pasal 29(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang diangkat dalam penugasan khusus wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam penugasan khusus.
(2) Tenaga Kesehatan dengan pendidikan Diploma III yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penundaan atau pemberhentian pembayaran insentif;
d. pemberhentian sebagai Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus;
(3) Residen Pasca Jenjang I yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penundaan atau pemberhentian pembayaran insentif;
d. sanksi administratif sesuai ketentuan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Berbasis Kompetensi Kementerian Kesehatan;
(4) Residen senior yang tidak mendapatkan bantuan pendidikan, yang tidak melaksanakan ketentuan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penundaan atau pemberhentian pembayaran insentif;
d. pemberhentian sebagai Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30Tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai masa tugas berakhir dan dapat diangkat kembali sesuai program Kementerian Kesehatan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia kesehatan;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1235/MENKES/SK/XII/2007 tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Yang Melaksanakan Penugasan Khusus;
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1086/MENKES/SK/XI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 156/MENKES/SK/I/2010 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan;
sepanjang mengatur mengenai penugasan khusus residen dan tenaga kesehatan Diploma III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn165-2013