(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif.
(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
(1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
a. memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(5) PII melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Insinyur
Pasal 24Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
a. melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Pasal 25Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
f. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i. menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j. melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k. melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
Pasal 26Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
a. mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c. memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e. menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c. memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran
Pasal 28Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a. mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b. memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
c. mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran.
BAB X
DEWAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 30(1) Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur Indonesia.
(2) Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Insinyur Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(4) Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. industri;
c. perguruan tinggi;
d. PII; dan
e. Pemanfaat Keinsinyuran.
(5) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(6) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 32Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
c. menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
e. menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
f. menetapkan standar kompetensi Insinyur;
g. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Dewan Insinyur Indonesia mempunyai wewenang:
a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
c. melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan
d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
Pasal 34(1) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Insinyur Indonesia dapat membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XI
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 36(1) Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah organisasi PII.
(2) Kekuasaan tertinggi PII berada pada kongres.
(3) Pimpinan PII dipilih oleh kongres.
(4) PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 37PII mempunyai fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 38PII mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar;
b. melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
c. melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur;
e. melaksanakan registrasi Insinyur;
f. menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur;
g. menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional; dan
h. memberikan advokasi bagi Insinyur.
Pasal 39PII mempunyai wewenang:
a. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
b. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
c. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
d. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi;
e. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran;
f. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;
g. memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan
h. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.
Pasal 40(1) Untuk menegakkan kode etik Insinyur, PII membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.
Pasal 41(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi.
(2) Kode etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PII.
(3) Seseorang yang akan menjadi Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode etik Insinyur.
Pasal 42Kode etik Insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap Insinyur dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 43(1) Pendanaan PII bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44Struktur, tata kerja, rekrutmen pengurus, kode etik, dan pendanaan PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.
BAB XII
PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pasal 45(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan Keinsinyuran.
(2) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Pasal 46Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi Dewan Insinyur Indonesia;
b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;
g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
Pasal 47(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dapat memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur.
(3) PII membina anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50(1) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak menggunakan gelarnya.
b. Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
c. Setiap Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 55Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 56Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN