Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 120, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2012
TENTANG
KENDARAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (6), Pasal 56, Pasal 57 ayat (4), Pasal 59 ayat (6), Pasal 60 ayat (6), Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 76 ayat (5) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan;

Mengingat :   1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENDARAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.

Pasal 3
(1) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
a. Sepeda Motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan khusus.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan fungsi dikelompokan ke dalam Kendaraan Bermotor perseorangan dan Kendaraan Bermotor umum.

Pasal 4
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.  pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.  penempelan Kendaraan Bermotor.

Paragraf 2
Susunan
Pasal 7
Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f.  sistem suspensi;
g. sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i.  sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
j.  komponen pendukung.

Pasal 8
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian menyatu sebagian terpisah dengan badan Kendaraan;
b. dapat menahan seluruh beban getaran dan goncangan Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau JBKB;
c. tahan terhadap korosi; dan
d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang Kendaraan Bermotor, kecuali Sepeda Motor.
(2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk menarik Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.


(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. rangka landasan untuk angkutan orang;
b. rangka landasan untuk angkutan barang.
(2) Untuk kendaraan khusus dapat menggunakan rangka landasan untuk angkutan barang atau angkutan orang.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis rangka landasan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.

Pasal 14
(1) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.
(2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.  dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat;
b.  arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain;
c.  asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotor; dan
d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor.
(3) Pipa pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke:
a.  atas;
b.  belakang; atau
c.  sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah Kendaraan Bermotor;
untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor.
(4) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang yang mudah terbakar.
(5) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan, untuk Mobil Bus.

(1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. roda; dan
b. sumbu roda.
(2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.
(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.

Pasal 17
Sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f harus mampu menahan beban, getaran, dan kejutan.

Pasal 18
(1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. roda kemudi atau stang kemudi; dan
b. batang kemudi.
(2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat digerakkan; dan
b. roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan dipasang yang tidak membahayakan pengemudi.
(3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.

Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan
b. bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu.

Pasal 21
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.  dapat dikendalikan dari ruang pengemudi dan mampu menahan posisi Kendaraan dalam keadaan berhenti pada jalan datar, tanjakan, maupun turunan; dan
b.  dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi.

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a.  lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b.  lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c.  lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d.  lampu rem berwarna merah;
e.  lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f.   lampu posisi belakang berwarna merah;
g.  lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h.  lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i.   lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j.  lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a.  berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b.  dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c.  dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d.  dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.

Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a.  berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b.  mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c.  dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a.  berjumlah 2 (dua) buah;
b.  dipasang di bagian depan;
c.  dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d.  dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e.  tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a.  berjumlah genap;
b.  dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c.  tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Pasal 30
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

Pasal 31
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

Pasal 32
(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 33
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
a.  dipasang secara berpasangan;
b.  dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;
c.  dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d.  tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelanharus berbentuk segitiga.
(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

Pasal 34
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.  dengan cahaya warna putih atau kuning;
b.  titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c.  dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d.  tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
e.  tidak menyilaukan pengguna jalan.

Pasal 35
Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengukur kecepatan;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca, kecuali Sepeda Motor;
d. klakson;
e. spakbor; dan
f.  bumper, kecuali Sepeda Motor.

Pasal 36
(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.
(2) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.

Pasal 37
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a.  berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b.  dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Pasal 38
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan;
b. dilengkapi alat penyemprot air ke kaca; dan
c. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.
(2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu membersihkan kaca depan.

Pasal 39
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Pasal 40
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.

Pasal 41
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f harus dipasang di:
a. depan dan belakang untuk Mobil Penumpang, Mobil Bus dan Mobil tangki;
b. depan untuk Mobil Barang selain mobil tangki.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan.

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan komponen pendukung diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 3
Perlengkapan
Pasal 43
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, selain Sepeda Motor terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f.  helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki Rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 44
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu rotasi atau stasioner;
b. lampu kilat; dan
c. lampu bar lengkap.
(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipasang di bagian atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif.
(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.
(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
b. lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.
(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
b. dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.

Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 46
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.
(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.  paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya;
b.  tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
c.  kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

Pasal 47
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

Pasal 48
(1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.
(2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.

Pasal 49
Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.

Pasal 50
Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.

Pasal 51
(1) Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Rompi pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f harus mampu memantulkan cahaya, kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.

Pasal 52
Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
a. obat antiseptic;
b. kain kassa;
c. kapas; dan
d. plester.

Pasal 53
Setiap Sepeda Motor dengan atau tanpa kereta samping wajib dilengkapi helm Standar Nasional Indonesia untuk pengemudi dan/atau penumpangnya.

Paragraf 4
Ukuran
Pasal 54
(1) Ukuran Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a.  panjang tidak melebihi:
1. 12.000 (dua belas ribu) milimeter untuk Kendaran Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus;
2. 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter untuk Mobil Bus tunggal;
3. 18.000 (delapan belas ribu) milimeter untuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan.
b.  lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
c. tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan;
d.  sudut pergi Kendaraan paling sedikit 8° (delapan derajat) diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar; dan
e. jarak bebas antara bagian permanen paling bawah Kendaraan Bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan dengan permukaan bidang jalan.
(2) Panjang bagian Kendaraan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang maksimum 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen) dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan maksimum 47,50% (empat puluh tujuh koma lima nol persen) dari jarak sumbunya.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki tinggi keseluruhan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.

Pasal 55
(1) Ukuran bak muatan Mobil Barang disesuaikan dengan konfigurasi sumbu, JBB, JBI, dan spesifikasi tipe landasan Kendaraan Bermotor.
(2) Bak muatan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bak muatan terbuka; dan
b. bak muatan tertutup.
(3) Bak muatan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan daya angkut;
b. jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih;
c. dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak melebihi ujung landasan bagian belakang kecuali untuk dump truck; dan
d. lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi:
1. 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda; atau
2. lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal.
(4) Dalam hal tinggi bak muatan terbuka pada Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih rendah dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis.
(5) Untuk bak muatan tertutup selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan tinggi bak muatan tertutup diukur dari permukaan tanah paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan Bermotor.

Pasal 56
JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan:
a. kekuatan konstruksi;
b. daya motor;
c. kapasitas pengereman;
d. kemampuan ban;
e. kekuatan sumbu; dan
f.  ketinggian tanjakan jalan.

Pasal 57
(1) JBI dan JBKI dihitung berdasarkan:
a. berat kosong Kendaraan;
b. JBB dan/atau JBKB;
c. dimensi Kendaraan dan bak muatan;
d. titik berat muatan dan pengemudi;
e. kelas jalan; dan
f.  jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi Mobil Bus.
(2) JBI maksimum sama dengan JBB.
(3) JBKI maksimum sama dengan JBKB.

Paragraf 5
Karoseri
Pasal 58
(1) Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. kaca;
b. pintu;
c. engsel;
d. tempat duduk;
e. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan;
b. diikat kukuh pada rangka landasan; dan
c. pada bagian dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat bagian yang runcing yang dapat membahayakan keselamatan.
(3) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.
(4) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. tahan goresan;
b. bening dan tidak mudah pudar;
c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
(5) Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu.
(6) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dirancang sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja.
(7) Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dipasang pada sisi pintu Kendaraan.
(8) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.
(9) Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya;
b.  mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
c.  memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
d.  tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.
(10) Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Paragraf 6
Rancangan Teknis Kendaraan sesuai dengan Peruntukannya
Pasal 59
Rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e terdiri atas Kendaraan Bermotor untuk mengangkut orang atau Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang.

Paragraf 7
Pemuatan
Pasal 60
Pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan tata cara untuk memuat orang dan/atau barang.

Paragraf 8
Penggunaan
Pasal 61
(1) Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
(2) Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk mengangkut paling banyak 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
(3) Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c hanya digunakan untuk mengangkut lebih dari 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
(4) Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk mengangkut barang.
(5) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e digunakan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat dan kendaraan khusus untuk penyandang cacat.

Paragraf 9
Penggandengan Kendaraan Bermotor
Pasal 62
(1) Penggandengan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h merupakan cara menggandengkan Kendaraan Bermotor dengan Kereta Gandengan atau bus gandeng.
(2) Penggandengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat perangkai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggandengan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 10
Penempelan Kendaraan Bermotor
Pasal 63
Penempelan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dilakukan dengan cara:
a. menggunakan alat perangkai;
b. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci; atau
c. dilengkapi kaki-kaki penopang.

Bagian Kedua
Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Paragraf 1
Umum
Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.
(2) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang paling sedikit meliputi:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f.  suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i.  akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.  kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Paragraf 2
Emisi Gas Buang
Pasal 65
(1) Emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a diukur berdasarkan kandungan polutan yang dikeluarkan Kendaraan Bermotor.
(2) Kandungan polutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi ambang batas.
(3) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4) Dalam menetapkan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 3
Kebisingan Suara
Pasal 66
(1) Kebisingan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b diukur berdasarkan energi suara dalam satuan desibel (A) atau dB (A).
(2) Energi suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi ambang batas.
(3) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4) Dalam menetapkan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 4
Efisiensi Sistem Rem
Pasal 67
(1) Efisiensi sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan paling sedikit 5 (lima) meter per detik kuadrat.
(2) Ketentuan mengenai ukuran perlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 5
Kincup Roda Depan
Pasal 68
Kincup roda depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e dengan batas toleransi lebih kurang 5 (lima) milimeter per meter (mm/m).

Paragraf 6
Suara Klakson
Pasal 69
Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).

Paragraf 7
Daya Pancar Dan Arah Sinar Lampu Utama
Pasal 70
Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0O 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1O 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Paragraf 8
Radius Putar
Pasal 71
(1) Radius putar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h untuk Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan maksimum 12.000 (dua belas ribu) milimeter.
(2) Radius putar Kendaraan Bermotor dengan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan maksimum 18.000 (delapan belas ribu) milimeter.

Paragraf 9
Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan
Pasal 72
(1) Akurasi alat penunjuk kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf i diukur menggunakan alat pengukur kecepatan pada kecepatan tertentu yang memberikan hasil pengukuran yang sama antara alat uji dengan alat penunjuk kecepatan.
(2) Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sama dengan alat penunjuk kecepatan dapat diberikan batas toleransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kecepatan tertentu dan batas toleransi diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 10
Kesesuaian Kinerja Roda dan Kondisi Ban
Pasal 73
Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter.

Paragraf 11
Kesesuaian Daya Mesin Penggerak terhadap Berat Kendaraan
Pasal 74
(1) Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf k selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 4,50 (empat koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB.
(2) Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan untuk mobil penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 5,50 (lima koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBKB.

Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf k diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis Tambahan
Paragraf 1
Persyaratan Teknis Tambahan Sepeda Motor
Pasal 76
(1) Ketentuan efisiensi sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d tidak berlaku untuk roda kereta samping yang dipasang pada Sepeda Motor.
(2) Sepeda Motor yang mempunyai roda tiga, harus dilengkapi dengan rem parkir.

Pasal 77
(1) Kereta samping yang dipasang pada Sepeda Motor roda dua, harus dilengkapi:
a. lampu posisi depan;
b. lampu posisi belakang;
c. 1 (satu) pemantul cahaya pada tepi terluar bagian belakang; dan
d. lampu penunjuk arah yang dipasang di sisi kiri bagian depan dan belakang Sepeda Motor.
(2) Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang kereta samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus menyala apabila lampu posisi belakang Sepeda Motor dinyalakan.
(3) Sepeda Motor yang mempunyai tiga roda dipasang secara simetris terhadap bidang sumbu Sepeda Motor yang membujur, dan yang diperlakukan sebagai Sepeda Motor, harus dilengkapi dengan lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Lebar Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 1.300 (seribu tiga ratus) millimeter.

Pasal 78
Lebar Kereta Gandengan yang dapat ditarik oleh Sepeda Motor maksimum 1.000 (seribu) milimeter.

Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis tambahan untuk Sepeda Motor diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 2
Persyaratan Teknis Tambahan Kendaraan Bermotor
Pasal 80
Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d, Kendaraan Bermotor dengan JBB lebih dari 7.000 (tujuh ribu) kilogram harus dilengkapi dengan rem pelambat.

Pasal 81
(1) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang kurang dari 15 (lima belas) orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai paling sedikit 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebarnya paling sedikit 650 (enam ratus lima puluh) milimeter dan meliputi seluruh tinggi dinding.
(2) Mobil Bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit:
a. 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang;
b. tinggi pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi seluruh dinding mobil bus atau paling sedikit 1.900 (seribu sembilan ratus) milimeter untuk Mobil Bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan tanah.
(3) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang.
(4) Anak tangga paling bawah pada pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter.
(5) Dalam hal tangga pintu dapat dilipat, harus dikonstruksi sehingga anak tangga selalu berada pada tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika pintu dibuka.

Pasal 82
(1) Tinggi ruang penumpang Kendaraan bermotor paling sedikit:
a. 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter, untuk Mobil Bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri;
b. 1.500 (seribu lima ratus) milimeter, untuk Mobil Bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.
(2) Tinggi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur 400 (empat ratus) milimeter dari dinding sisi kiri atau kanan dalam Kendaraan Bermotor.

Pasal 83
(1) Selain pintu penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Mobil Bus harus mempunyai akses keluar pada sisi kanan dan kiri untuk keadaan darurat.
(2) Akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jendela dan/atau pintu.
(3) Akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah:
a. 1 (satu) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk tidak lebih dari 26 (dua puluh enam);
b. 2 (dua) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 50 (lima puluh);
c. 3 (tiga) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk 51 (lima puluh satu) sampai dengan 80 (delapan puluh);
d. 4 (empat) akses keluar pada sisi kanan dan kiri, apabila jumlah tempat duduk lebih dari 80 (delapan puluh).
(4) Akses keluar untuk Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d satu diantaranya harus berupa pintu.
(5) Dalam hal pada bagian belakang mobil bus terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter, jumlah akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikurangi satu.
(6) Akses keluar berupa jendela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ukuran paling sedikit 600 (enam ratus) milimeter kali 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter;
b. mudah dibuka atau dirusak;
c. sudut jendela tidak runcing; dan
d. tidak terhalang apapun.
(7) Akses keluar berupa pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada dinding sisi kanan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki lebar paling sedikit 430 (empat ratus tiga puluh) milimeter; dan
b. mudah dibuka dari dalam.

Pasal 84
(1) Akses keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan akses keluar dan penjelasan mengenai tata cara membukanya.
(2) Tempat duduk di dekat akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilipat.

Pasal 85
Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter.

Pasal 86
(1) Mobil Bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah pada sisi luar bagian depan dan belakang ditulis tanda berupa tulisan bus sekolah.
(2) Mobil Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan lampu berwarna merah bertuliskan berhenti dan dipasang di bawah kaca belakang.

Pasal 87
(1) Pintu masuk dan/atau keluar Mobil Bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga.
(2) Jarak antara anak tangga paling tinggi 200 (dua ratus) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.
(3) Ukuran lebar dan tinggi pintu masuk dan/atau keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 83.

Pasal 88
(1) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus yang berfungsi umum wajib menyediakan fasilitas bagi penumpang penyandang cacat.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. tempat naik dan turun penumpang yang dapat dioperasikan secara otomatis maupun mekanis.
b. tanda atau petunjuk bagi penyandang tunanetra.

Pasal 89
(1) Mobil Barang dengan atau tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang memiliki JBB atau JBKB lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kilogram harus dilengkapi dengan tanda.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tulisan yang menunjukan Kendaraan Bermotor berat.
Pasal 90
Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari permukaan jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang wajib dilengkapi dengan perisai kolong.

Pasal 91
Mobil barang dapat dipasang peralatan hidrolis, pneumatis atau mekanis yang dapat menaikkan atau menurunkan roda dari tanah yang disesuaikan dengan beban muatan.

Pasal 92
Mobil barang dapat dipasang alat pengontrol kendaraan.

Pasal 93
(1) Kendaraan khusus bagi penyandang cacat harus dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kendaraan khusus bagi penyandang cacat diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
DAN KERETA TEMPELAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Pasal 94
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan wajib dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi:
a. lampu penunjuk arah pada sisi kiri dan kanan;
b. lampu rem pada sisi kiri dan kanan;
c. lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila Kereta Gandengan lebih lebar dari Kendaraan penariknya;
d. lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan;
e. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan di bagian belakang Kereta Gandegan atau Kereta Tempelan;
f.  lampu tanda batas atas bagian belakang;
g. lampu mundur pada sisi kiri dan kanan;
h. alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan; dan
i.  alat pemantul cahaya berwarna putih yang tidak berbentuk segitiga pada sisi kiri dan kanan.

Pasal 95
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a berjumlah genap dan memancarkan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua serta dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pengguna jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian depan dan belakang Kereta Gandengan.

Pasal 96
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b berjumlah 2 (dua) buah berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang dan dipasang pada bagian belakang Kereta Gandengan.

Pasal 97

(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c berjumlah 2 (dua) buah dan berwarna putih.
(2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan Kereta Gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi terluar Kereta Gandengan tidak lebih dari 150 (seratus lima puluh) milimeter.

Pasal 98
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d berjumlah genap dan berwarna merah yang terlihat pada malam hari dengan jarak paling sedikit 300 (tiga ratus) meter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang Kereta Gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang dengan sisi terluar Kereta Gandengan tidak lebih dari 400 (empat ratus) milimeter.

Pasal 99
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e harus dapat menerangi tanda nomor Kendaraan pada waktu malam hari.

Pasal 100
Lampu tanda batas atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf f berjumlah genap berwarna putih atau kuning muda untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.

Pasal 101
(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf g berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning muda yang tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
(2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menyala apabila alat penerus daya digunakan pada posisi mundur.

Pasal 102
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf h berjumlah genap berwarna merah dan berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisinya tidak kurang dari 150 (seratus lima puluh) milimeter dan tidak melebihi 200 (dua ratus) milimeter serta dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang Kereta Gandengan.
(2) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh pengemudi yang ada dibelakangnya pada waktu malam hari dalam cuaca cerah dari jarak 100 (seratus) meter apabila terkena sinar lampu utama Kendaraan di belakangnya.
(3) Titik sudut terluar alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari sisi terluar Kereta Gandengan.
(4) Kereta Gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter dilengkapi 1 (satu) buah atau lebih alat pemantul cahaya.

Pasal 103
Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf i berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kereta Gandengan.

Pasal 104
Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah memanjang Kendaraan;
b. simetris dengan sesamanya terhadap bidang sumbu tengah memanjang Kendaraan;
c. memiliki warna yang sama;
d. mempunyai sifat fotometris yang sama; dan
e. dipasang dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan.

Pasal 105
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f harus dapat dinyalakan atau dimatikan secara serentak.
(2) Lampu utama jauh, lampu utama dekat, atau lampu kabut hanya dapat dinyalakan apabila lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan menyala.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila lampu utama jauh sedang memberikan peringatan.

Pasal 106
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 107
(1) Kendaraan Bermotor penarik yang dirangkai dengan Kereta Tempelan harus menggunakan alat perangkai.
(2) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci.
(3) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alat perangkai otomatis dan bukan otomatis.
(4) Rangkaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan alat perangkai otomatis hanya digunakan pada rangkaian Kendaraan yang memiliki JBKB maksimum 20.000 (dua puluh ribu) kilogram.

Pasal 108
(1) Kereta Tempelan harus dilengkapi dengan kaki penopang yang dipasang secara kukuh pada jarak lebih dari dua pertiga dari seluruh panjang Kereta Tempelan diukur dari ujung paling belakang Kereta Tempelan.
(2) Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih lebar dari Kereta Tempelan.

Pasal 109
(1) Kereta Gandengan yang dirangkai dengan Kendaraan Bermotor harus menggunakan alat perangkai.
(2) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dikonstruksi dengan gerakan terbatas;
b. dapat menahan seluruh berat Kendaraan yang ditarik; dan
c. dilengkapi dengan alat pengunci.

Bagian Kedua
Persyaratan Laik Jalan Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan
Pasal 110
(1) Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan harus dilengkapi dengan:
a. rem utama; dan
b. rem parkir.
(2) Rem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dapat berfungsi mengendalikan kecepatan dan memberhentikan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan secara bersama atau hampir bersamaan dengan Kendaraan Bermotor penariknya pada semua roda dengan kekuatan yang sama dalam keadaan bermuatan penuh sesuai JBKB atau tidak bermuatan.
(3) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu menahan posisi Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan berhenti pada jalan datar, jalan menanjak, atau jalan menurun dalam keadaan bermuatan penuh sesuai dengan JBKB.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Kereta Tempelan satu sumbu yang memiliki JBKB tidak melebihi 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram.

Pasal 111
(1) Rem utama Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan Kereta Gandengan apabila alat perangkai putus atau terlepas dari Kendaraan penariknya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Kereta Gandengan yang jarak sumbu rodanya kurang dari 1 (satu) meter dengan JBB tidak lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan/atau Kereta Gandengan yang ditarik oleh Kendaraan Bermotor penarik yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 (dua puluh) km/jam.
(3) Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan perangkai tambahan berupa rantai, kabel, atau alat sejenisnya yang dapat mencegah tongkat penarik menyentuh tanah.

Pasal 112
(1) Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor dalam satu rangkaian harus memiliki peralatan pengereman yang bersesuaian.
(2) Bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja hampir bersamaan secara baik pada masing-masing roda setiap sumbu rangkaian Kendaraan.

Pasal 113
(1) Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor penarik ditetapkan sebagai Kendaraan Bermotor.
(2) Kereta Gandengan yang dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit 2 (dua) sumbu roda.
(3) Kereta Tempelan yang dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit 1 (satu) sumbu roda.

BAB V
KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 114
(1) Kendaraan Tidak Bermotor yang digerakkan oleh tenaga orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. sepeda;
b. becak;
c. kereta dorong.
(2) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat berupa kereta, delman, dan cikar atau nama lain.

Bagian Kedua
Persyaratan Keselamatan
Pasal 115
(1) Sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a memiliki ukuran:
a. lebar maksimum 550 (lima ratus lima puluh) milimeter;
b. panjang maksimum 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. spakbor; dan
b. rem.
(3) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
b. memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
(4) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan sepeda.
(5) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.

Pasal 116
(1) Becak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b harus memiliki ukuran:
a. lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b. tinggi maksimum 1.800 (seribu delapan ratus) milimeter; dan
c. panjang maksimum 2.800 (dua ribu delapan ratus) milimeter.
(2) Becak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan.
(3) Becak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. spakbor; dan
b. rem.
(4) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
b. memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
(5) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan becak.
(6) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dipasang pada roda penggerak becak sesuai dengan besarnya beban.

Pasal 117
(1) Kereta dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c harus memiliki ukuran:
a. lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b. tinggi maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
c. panjang maksimum 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter.
(2) Kereta dorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ketinggiannya melebihi bahu orang yang mendorongnya harus memiliki bidang pandang bagi pendorongnya untuk dapat melihat ke depan.

Pasal 118
(1) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) untuk mengangkut orang memiliki ukuran:
a.  untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
1. lebar maksimum 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter;
2. tinggi maksimum 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter;
3. panjang maksimum 5.250 (lima ribu dua ratus lima puluh) milimeter.
b.  untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
1. lebar maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
2. tinggi maksimum 2.300 (dua ribu tiga ratus) milimeter;
3. panjang maksimum 6.000 (enam ribu) milimeter.
(2) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) untuk mengangkut barang memiliki ukuran:
a.  untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
1. lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
2. tinggi maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
3. panjang maksimum 5.000 (lima ribu) milimeter.
b.  untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
1. lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
2. tinggi maksimum 2.700 (dua ribu tujuh ratus) milimeter;
3. panjang maksimum 5.400 (lima ribu empat ratus) milimeter.

Pasal 119
(1) Kendaraan Tidak Bermotor jenis kereta yang ditarik dengan tenaga hewan harus dilengkapi dengan alat bantu yang berfungsi untuk memperlambat kecepatan Kendaraan sebagai pengganti rem.
(2) Alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi tanpa mengganggu pengemudi dalam mengendalikan atau mengemudikan Kendaraan.

Pasal 120
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB VI
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 121
(1) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
(2) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi yang dibuat atau dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Uji Tipe; dan
b. Uji Berkala.
(4) Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori:
a. L1, L2, L3, L4 dan L5 untuk Sepeda Motor;
b. M1 untuk Mobil Penumpang;
c. M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan
d. N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.

Pasal 122
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki:
a. prasarana dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan
b.  tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.

Bagian Kedua
Uji Tipe
Paragraf 1
Umum
Pasal 123
(1) Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b.  penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(2) Terhadap Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lulus, dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.
(4) Masing-masing Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan registrasi uji tipe.

Paragraf 2
Pengujian Fisik
Pasal 124

(1) Pengujian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.
(2) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f.  ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;
g. kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya;
h. kondisi rem utama baik di roda depan maupun tengah dan/atau belakang, kebocoran sistem rem;
i.  kondisi penutup atau casing lampu-lampu dan alat pemantul cahaya;
j.  kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penunjuk kecepatan;
k. kondisi kaca spion bagi landasan Kendaraan berupa chassis kabin;
l.  bentuk bumper bagi landasan Kendaraan berupa chassis kabin;
m.keberadaan dan kondisi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, alat pembuka roda;
n. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
o. kondisi badan Kendaraan, kaca-kaca bagi landasan Kendaraan berupa chassis kabin, engsel, dan tempat duduk; dan
p. rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.
(3) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melakukan pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis terhadap:
a. kondisi spakbor;
b. keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat untuk Mobil Bus;
c. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
d. kondisi kaca-kaca, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.
(4) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f.  ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;
g. kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya;
h. kondisi rem utama baik di roda depan atau belakang, kebocoran sistem rem;
i.  kondisi penutup atau casing lampu-lampu dan alat pemantul cahaya;
j.  kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penunjuk kecepatan;
k. kondisi kaca spion;
l.  kondisi spakbor;
m.kondisi badan Kendaraan; dan
n. rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.
(5) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap landasan Kendaraan Bermotor meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur Kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca;
f.  kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan, kecuali untuk Sepeda Motor;
g. mengukur dimensi utama Kendaraan; dan
h. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan, dan akses keluar darurat.
(6) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur Kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca;
f.  fungsi klakson;
g. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan;
h. mengukur ukuran Kendaraan; dan
i.  mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan, dan akses keluar darurat.
(7) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor meliputi:
a. kondisi penerus daya;
b. kondisi rem parkir;
c. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
d. fungsi klakson; dan
e. mengukur ukuran Kendaraan.

Pasal 125
(1) Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan paling sedikit meliputi:
a. uji emisi gas buang;
b. uji kebisingan suara;
c. uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
d. uji kincup roda depan;
e. uji tingkat suara klakson;
f.  uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
g. uji radius putar;
h. uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
i.  uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
j.  uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan; dan
k. uji berat Kendaraan.
(2) Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap selain melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian terhadap:
a. uji berat Kendaraan;
b. uji posisi roda depan;
c. uji unjuk kerja mesin;
d. uji kemampuan jalan;
e. uji penghapus kaca depan;
f.  uji sabuk keselamatan; dan
g. uji suspensi.
(3) Pengujian laik jalan terhadap Sepeda Motor paling sedikit meliputi:
a. uji emisi gas buang;
b. uji rem;
c. uji lampu utama;
d. uji tingkat suara klakson;
e. uji berat Kendaraan;
f.  uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
g. uji kebisingan;
h. uji unjuk kerja mesin; dan
i.  uji kemampuan jalan.

Pasal 126
Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.

Pasal 127
(1) Pengujian fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.
(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a. alasan tidak lulus uji;
b. item yang tidak lulus uji;
c. perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus uji tipe oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa:
a. sertifikat Uji Tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam keadaan lengkap;
b. sertifikat Uji Tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk landasan Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan.

Pasal 128
(1) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf d hanya dilakukan terhadap item yang dinyatakan tidak lulus uji tipe.
(2) Pelaksanaan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut biaya sesuai dengan item yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe.
(3) Pelaksanaan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemohon menunjukkan dan memberitahukan secara tertulis mengenai perbaikan yang dilakukan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(5) Pemohon yang mengajukan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diluar waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dianggap sebagai permohonan baru.

Pasal 129
(1) Sertifikat Uji Tipe setiap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nomor sertifikat Uji Tipe;
b. merek dan tipe;
c. jenis;
d. peruntukan;
e. varian, apabila ada;
f.  nomor rangka landasan;
g. nomor motor penggerak;
h. nama perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
i.  alamat perusahaan pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimpor dan/atau pemodifikasi;
j. penanggung jawab perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
k. tahun pembuat/perakit/modifikasi;
l.  spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
m.spesifikasi teknik varian, apabila ada;
n. JBB dan/atau JBKB;
o. berat kosong Kendaraan Bermotor;
p. JBI dan/atau JBKI;
q. daya angkut orang dan/atau barang;
r. dimensi bak muatan atau tangki; dan
s. kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
(2) Sertifikat Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman.
(3) Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 130
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat Uji Tipe diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 3
Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor
Pasal 131
Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap desain:
a.  rumah-rumah;
b.  bak muatan;
c.  Kereta Gandengan;
d.  Kereta Tempelan;
e.  Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Pasal 132

(1) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. sistem kelistrikan;
e. kaca, pintu, engsel, bumper;
f.  sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. tempat duduk;
h. akses keluar darurat;
i.  tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
j.  sabuk keselamatan;
k. tempat ban cadangan; dan
l.  tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus.
(2) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap bak muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. pintu, engsel, dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f.  tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan
g. perisai kolong.
(3) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf c paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f.  tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong;
h. alat perangkai;
i.  sistem rem; dan
j.  sistem suspensi.
(4) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf d paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. ukuran dan susunan;
c. material;
d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
f.  tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
g. perisai kolong;
h. alat perangkai;
i.  kaki penopang;
j.  alat pengunci;
k. sistem rem; dan
l.  sistem suspensi.
(5) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf e paling sedikit meliputi:
a. rancangan teknis;
b. susunan;
c. ukuran;
d. material;
e. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
f.  sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
g. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
(6) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.
(7) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.
(8) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 133
(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dituangkan dalam berita acara hasil penelitian oleh pimpinan unit pelaksana Uji Tipe.
(2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.

Paragraf 4
Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Pasal 134
(1) Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi Uji Tipe diberikan sertifikat registrasi Uji Tipe.
(2) Untuk memperoleh sertifikat registrasi Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuat, perakit atau pengimpor Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap unit Kendaraan yang dibuat, dirakit, atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama dengan tipenya.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe.

Pasal 135
(1) Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan terhadap sertifikat Uji Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.
(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana Uji Tipe.

Pasal 136
(1) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dilakukan apabila Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, atau diimpor telah mencapai jumlah dan/atau waktu 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Pemilihan Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh unit pelaksana Uji Tipe.
(4) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sama dengan pelaksanaan Uji Tipe.

Pasal 137
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diberikan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
(2) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Kendaraan Bermotor yang diuji sampel sesuai dengan spesifikasi teknis dalam sertifikat Uji Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang diuji sampel tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam sertifikat Uji Tipe dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, unit pelaksana Uji Tipe melakukan Uji Sampel terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.
(4) Penambahan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Dalam hal hasil Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, unit pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.
(6) Berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan:
a. menghentikan pemberian sertifikat registrasi Uji Tipe terhadap Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan seri produksi selanjutnya;
b. mengumumkan hasil Uji Sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat.

Pasal 138
(1) Penerbitan sertifikat registrasi Uji Tipe dan pelaksanaan Uji Sampel dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.

Pasal 139
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat registrasi Uji Tipe dan Uji Sampel diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 5
Unit Pelaksana Uji Tipe
Pasal 140
(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) dibentuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Unit pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.
(3) Dalam hal fasilitas, peralatan pengujian, dan/atau tenaga penguji yang memiliki kompetensi belum tersedia, unit pelaksana Uji Tipe dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan Uji Tipe.
(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila rusak, serta dikalibrasi secara berkala.
(5) Unit pelaksana Uji Tipe harus menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi pengujian Kendaraan Bermotor.

Pasal 141
(1) Fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) untuk uji fisik Kendaraan Bermotor paling sedikit meliputi:
a. bangunan gedung untuk laboratorium uji;
b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;
c. bangunan gedung administrasi;
d. akses keluar masuk;
e. jalan lingkungan pengujian;
f.  lapangan parkir;
g. pagar;
h. fasilitas listrik;
i.  lampu penerangan;
j.  pompa air dan menara air;
k. fasilitas pengisian bahan bakar;
l.  fasilitas untuk pelaksanaan uji tipe di luar gedung; dan
m.fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas untuk pelaksanaan uji tipe di luar gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, paling sedikit meliputi:
a. fasilitas pengujian tingkat suara;
b. fasilitas pengujian radius putar;
c. trek pengujian kecepatan tinggi;
d. trek pengujian pengendalian;
e. trek pengujian serba guna;
f.  trek pengujian Belgian road;
g. trek pengujian tanjakan dan turunan;
h. trek pengujian melalui jalan berlumpur;
i.  trek pengujian slip;
j.  tapak selip;
k. trek pengujian melalui lintasan berair;
l.  terowongan air;
m.terowongan debu;
n. fasilitas pembuat angin;
o. lintasan berliku-liku;
p. lapangan pengujian analitis;
q. fasilitas uji tabrakan;
r. jalan inspeksi; dan
s. fasilitas dan peralatan bantu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata letak, ukuran, bentuk, jenis, tipe, peralatan, perlengkapan, konstruksi, bahan, spesifikasi teknis, pembangunan, penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian fasilitas Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 142
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. alat uji rem utama dan rem parkir;
b. alat uji lampu utama;
c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan Bermotor;
d. alat uji speedometer;
e. alat uji tekanan udara;
f. alat uji konstruksi;
g. alat uji ban;
h. alat uji tingkat suara;
i.  alat uji pengujian berat;
j.  alat uji kincup roda depan;
k. alat uji dimensi;
l.  alat uji posisi roda depan;
m.alat uji motor penggerak;
n. alat uji kaca;
o. alat uji sabuk keselamatan;
p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang;
q. alat uji prestasi Kendaraan Bermotor;
r. alat uji kebisingan;
s. peralatan bantu; dan
t.  alat uji lain sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe, ukuran, bentuk, spesifikasi teknis, jumlah, kapasitas, teknologi yang digunakan, pembangunan, pengadaan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagian Ketiga
Uji Berkala
Paragraf 1
Umum
Pasal 143
(1) Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf b wajib bagi Mobil Penumpang umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan.
(2) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian milik pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Uji Berkala pertama;
b. pemeriksaan persyaratan teknis;
c. pengujian persyaratan laik jalan;
d. pemberian bukti lulus uji; dan
e. unit pelaksana Uji Berkala.

Pasal 144
(1) Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus dilakukan di daerah tempat Kendaraan Bermotor diregistrasi.
(2) Dalam keadaan tertentu uji berkala Kendaraan Bermotor dapat dilakukan pada unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor di daerah lain.

Paragraf 2
Uji Berkala Pertama
Pasal 145
(1) Kendaraan Bermotor wajib Uji Berkala wajib didaftarkan pada unit pelaksana Uji Berkala di daerah tempat Kendaraan Bermotor diregistrasi.
(2) Unit pelaksana Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat kartu induk Uji Berkala.
(3) Kartu induk Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:
a. tanggal dan nomor Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
b. nomor Kendaraan;
c. nomor Uji Berkala;
d. nama pemilik;
e. alamat pemilik;
f.  merek dan tipe;
g. jenis;
h. tahun pembuatan atau perakitan;
i.  isi silinder;
j.  daya motor penggerak;
k. nomor rangka landasan Kendaraan Bermotor;
l.  nomor motor penggerak atau mesin;
m.konfigurasi sumbu;
n. dimensi Kendaraan;
o. bahan bakar yang digunakan;
p. tanggal dan nomor pengesahan Uji Tipe;
q. tempat dan tanggal dilakukan uji pertama kali;
r.  nama dan identitas penanggung jawab unit pelaksana Uji Berkala yang membuat kartu induk Uji Berkala.

Pasal 146
(1) Uji Berkala terhadap kendaran bermotor wajib Uji Berkala, untuk pertama kali dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Masa berlaku Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 6 (enam) bulan.
(3) Setelah berakhirnya masa berlaku Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan uji Berkala berikutnya.
(4) Kendaraan Bermotor asing yang wajib Uji Berkala dan digunakan di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 147
(1) Setiap Kendaraan wajib uji yang telah dilakukan Uji Berkala untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) diberi nomor uji Kendaraan Bermotor.
(2) Nomor uji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian.
(3) Nomor uji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Kendaraan yang bersangkutan masih termasuk sebagai Kendaraan wajib uji.

Pasal 148
Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan:
a. fotocopy sertifikat registrasi uji tipe;
b. fotocopy identitas pemilik Kendaraan Bermotor;
c. fotocopy bukti pemilik Kendaraan Bermotor;
d. fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Paragraf 3
Pemeriksaan Persyaratan Teknis
Pasal 149
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b meliputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. rumah-rumah; dan
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.
(3) Pemeriksaan secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;
f.  ukuran roda dan ban serta kondisi ban;
g. kondisi sistem suspensi;
h. kondisi sistem rem utama;
i.  kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya;
j.  kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan;
k. kondisi kaca spion;
l.  kondisi spakbor;
m.bentuk bumper;
n. keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan;
o. rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya;
p. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk mobil bus; dan
q. kondisi badan Kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.
(4) Pemeriksaan secara manual dengan atau tanpa alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. kondisi penerus daya;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. fungsi lampu dan alat pemantul cahaya;
e. fungsi penghapus kaca;
f.  tingkat kegelapan kaca;
g. fungsi klakson;
h. kondisi dan fungsi sabuk keselamatan;
i.  ukuran Kendaraan;
j.  ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan, dan akses keluar darurat khusus untuk mobil bus.
(5) Dalam hal pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan paling sedikit meliputi:
a. pengukuran berat;
b. pengukuran dimensi; dan
c. pemeriksaan konstruksi.

Paragraf 4
Pengujian Persyaratan Laik Jalan
Pasal 150
(1) Pengujian persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi uji:
a. emisi gas buang;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f.  kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(2) Dalam hal pengujian persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan paling sedikit meliputi:
a. uji kemampuan rem;
b. kedalaman alur ban; dan
c. uji sistem lampu.

Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengujian diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Paragraf 5
Pemberian Bukti Lulus Uji
Pasal 152
(1) Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan bukti lulus Uji Berkala kendaraan bermotor.
(2) Bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji.
(3) Kartu uji dan tanda uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 153
(1) Dalam hal Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji.
(2) Surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemilik Kendaraan Bermotor dengan mencantumkan:
a. item yang tidak lulus uji;
b. alasan tidak lulus uji;
c. perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
(3) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Dalam hal pemilik Kendaraan Bermotor tidak menyetujui surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 154
(1) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) wajib menjalankan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
(2) Uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlakukan sebagai pemohon baru kecuali permohonan uji ulang dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Pasal 155
(1) Kartu Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:
a. nomor dan tanggal sertifikat registrasi Uji Tipe;
b. foto berwarna tampak samping kanan, kiri, depan dan belakang Kendaraan Bermotor;
c. nomor uji Kendaraan;
d. nama pemilik;
e. alamat pemilik;
f.  merek dan tipe;
g. jenis;
h. tahun pembuatan atau perakitan;
i.  isi silinder;
j.  daya motor penggerak;
k. nomor rangka landasan Kendaraan Bermotor;
l.  berat kosong Kendaraan;
m.konfigurasi sumbu roda;
n. ukuran ban;
o. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
p. ukuran utama Kendaraan;
q. daya angkut;
r.  masa berlaku hasil uji;
s. bahan bakar yang digunakan;
t.  hasil uji;
u. JBB dan/atau JBKB khusus untuk Mobil Barang dan Mobil Bus;
v.  JBI dan/atau JBKI khusus untuk Mobil Barang dan Mobil Bus.
(2) Kartu Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kartu pintar atau bentuk lain.

Pasal 156
(1) Tanda Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) berupa stiker.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel pada kaca depan sisi kiri bawah bagian dalam.
(3) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nomor kendaraan;
b. JBI dan/atau JBKI;
c. daya angkut orang dan barang;
d. masa berlaku uji Kendaraan;
e. muatan sumbu terberat.

Pasal 157
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu uji dan tanda uji diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 158
(1) Perpanjangan masa berlaku bukti lulus Uji Berkala diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya;
b. memiliki identitas pemilik Kendaraan; dan
c. lulus Uji Berkala.
(2) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis dan/atau wilayah operasi Kendaraan, pemilik atau pemilik baru Kendaraan wajib mengajukan permohonan perubahan bukti lulus Uji Berkala.
(3) Bukti lulus Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.  memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya;
b.  memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor;
c. keterangan mengenai perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan; dan
d. lulus Uji Berkala untuk Kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi teknisnya.
(4) Dalam hal bukti lulus Uji Berkala hilang atau rusak yang tidak dapat dibaca, pemilik dapat mengajukan permohonan penerbitan bukti lulus Uji Berkala pengganti.
(5) Bukti lulus Uji Berkala pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya;
b. melampirkan fotocopy identitas pemilik Kendaraan;
c. membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat, apabila bukti lulus Uji Berkala hilang; dan
d. bukti pengumuman kehilangan bukti lulus Uji Berkala pada media massa.
(6) Perpanjangan, perubahan dan penggantian bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan.

Pasal 159
Pemilik Kendaraan Bermotor harus melaporkan secara tertulis kepada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang menerbitkan bukti lulus Uji Berkala apabila Kendaraan bermotornya dioperasikan di wilayah lain di luar wilayah pengujian yang bersangkutan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan.

Paragraf 6
Unit Pelaksana Uji Berkala
Pasal 160
Unit pelaksana Uji Berkala wajib:
a. melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertifikasi;
b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;
c. membuat rencana dan pelaporan secara berkala setiap penyelenggara pengujian kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
d. menggunakan peralatan pengujian; dan
e. mengikuti tata cara pengujian.

Pasal 161
(1) Setiap unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) harus diakreditasi oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. kompetensi penguji Kendaraan Bermotor;
c. standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian Kendaraan Bermotor;
d. keakurasian peralatan pengujian Kendaraan Bermotor;
e. sistem dan tata cara pengujian; dan
f.  sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis unit pelaksana Uji Berkala diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 162
Lokasi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh pemilik Kendaraan Bermotor;
b. sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah;
c. memenuhi hasil analisis dampak lalu lintas; dan
d. memiliki atau menguasai area tanah sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 163
Dalam hal tertentu penyelenggaraan Uji Berkala dapat dilakukan dengan menggunakan unit Uji Berkala keliling.

Pasal 164
(1) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memiliki peralatan uji.
(2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. alat uji emisi gas buang;
b. alat uji kebisingan;
c. alat uji rem;
d. alat uji lampu;
e. alat uji kincup roda depan;
f.  alat uji penunjuk kecepatan;
g. alat pengukur kedalaman alur ban;
h. alat pengukur berat;
i.  alat pengukur dimensi;
j.  alat uji daya tembus cahaya pada kaca;
k. kompresor udara;
l.  generator set; dan
m.peralatan bantu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan peralatan pendukungnya diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 165
(1) Pada setiap unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus dilengkapi dengan papan informasi atau media informasi lainnya yang berisikan prosedur Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan dapat dibaca oleh pemohon.

Pasal 166
(1) Unit pelaksana Uji Berkala harus membangun sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan serta dapat diakses oleh masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor diatur dalam peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 167
(1) Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, peralatan uji harus dikalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.
(2) Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Uji Berkala yang dilakukan dinyatakan tidak sah.
(4) Biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada unit Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kalibrasi diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 168
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan gubernur dapat melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(2) Pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uji petik terhadap Kendaraan Bermotor hasil Uji Berkala yang dipilih secara acak.
(3) Hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu penilaian hasil pemeriksaan kinerja unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Kualifikasi Teknis dan Kompetensi Penguji
Pasal 169
(1) Kompetensi penguji diberikan berdasarkan tingkat keahlian, wewenang, dan tanggung jawab secara berjenjang.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta lulus uji kompetensi pengujian Kendaraan Bermotor.
(3) Bukti lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji Kendaraan Bermotor.
(4) Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku di seluruh Indonesia.
Pasal 170
Penguji yang menjalankan tugas pengujian wajib mengenakan tanda kualifikasi teknis.

Pasal 171
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengangkatan penguji serta tanda kualifikasi teknis penguji diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB VII
BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Bengkel Umum
Pasal 172
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat pemenuhan terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi.
(4) Bengkel umum terdiri atas:
a. bengkel kelas I tipe A, B, dan C;
b. bengkel kelas II tipe A, B, dan C;
c. bengkel kelas III tipe A, B, dan C.
(5) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan sertifikasi bengkel umum.
(6) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, klasifikasi, dan sertifikasi bengkel umum diatur oleh peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang industri.

Bagian Kedua
Akreditasi Bengkel Umum Untuk Uji Berkala
Pasal 173
(1) Bengkel umum yang melakukan Uji Berkala Kendaraan Bermotor wajib mempunyai akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti kemampuan bengkel umum untuk melakukan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan landasan dan badan Kendaraan.
(3) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bengkel umum agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor; dan
b. bengkel umum swasta bukan agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor.

Pasal 174
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dapat menjadi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
(2) Bengkel umum yang melakukan Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.  memiliki peralatan dan fasilitas Uji Berkala;
b. memiliki izin usaha bengkel Kendaraan Bermotor dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari menteri yang bertanggung jawab di bidang industri dan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.  memenuhi hasil analisis dampak lalu lintas.
(3) Penetapan bengkel umum Kendaraan Bermotor menjadi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan oleh menteri yang bertangung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian akreditasi dan penetapan bengkel umum menjadi unit pelaksana Uji Berkala diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 175
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat (4), atau 143 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. denda administratif.

Pasal 176
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemilik Kendaraan Bermotor tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 177
(1) Bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 173 ayat (1) atau Pasal 174 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.

Pasal 178
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemilik bengkel umum tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai denda administratif paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan denda administratif atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pemilik bengkel umum tidak melaksanakan kewajibannya dilakukan penutupan bengkel umum untuk menyelenggarakan Uji Berkala.

Pasal 179
(1) Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan penguji yang melakukan pengujian tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dikenai sanksi administratif oleh pemberi kompetensi pengujian Kendaraan Bermotor.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan sertifikat kompetensi; dan/atau
d. pencabutan sertifikat kompetensi.

Pasal 180
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal penguji Kendaraan Bermotor tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Selain dikenai denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pembekuan sertifikat kompetensi.
(4) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembekuan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penguji kendaraan bermotor tidak mengindahkan kewajibannya, sertifikat kompetensinya dicabut.

Pasal 181
Bukti lulus Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 158 dapat dicabut apabila:
a. spesifikasi teknik kendaraan diubah sehingga tidak sesuai dengan data yang ada pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe dan bukti lulus Uji Berkala Kendaraan yang bersangkutan;
b. pemilik baru tidak melaporkan pengalihan kepemilikan Kendaraan Bermotor sehingga nama pemilik tidak sesuai dengan yang tercantum dalam bukti lulus Uji Berkala.

Pasal 182
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 183
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, rem parkir untuk Sepeda Motor yang sudah diproduksi dengan JBB 400 (empat ratus) kilogram atau lebih harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 184
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penggunaan buku uji, tanda uji, dan tanda samping yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pasal 185
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap unit pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor paling lama 5 (lima) tahun wajib membangun sistem informasi pengujian Kendaraan Bermotor.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 186
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530) yang mengatur tentang Kendaraan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 187
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 188
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali