
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NOMOR PER- 14 /1.01/PPATK/10/12
TENTANG
PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan mewujudkan kepercayaan pemangku kepentingan, maka perlu diselenggarakan good public governance;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta adanya perubahan dan perkembangan implementasi good public governance, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP-1/1.01/PPPATK/01/08 Tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan peraturan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penyelenggaraan Good Public Governance Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110);
8. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 07 / 1.01 / PPATK / 08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
9. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-01 / 1.02 / PPATK / 01/10 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penerapan GPG secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK baik yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional.
Pasal 3Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan bagi Kepala, Wakil Kepala, dan pegawai PPATK dalam pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien;
b. memberikan dasar bagi PPATK dalam melaksanakan kegiatan operasional yang berhubungan dengan pemangku kepentingan;
c. memberikan panduan dalam menyusun pertanggungjawaban kegiatan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Komite TPPU;
d. mendorong kemandirian, kesinambungan, dan pemberdayaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pencapaian visi dan misi PPATK;
e. mendorong pengambilan atau penetapan kebijakan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK didasarkan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan moral serta nilai-nilai dasar PPATK; dan
f. menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap PPATK.