Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1105, 2012
PERATURAN
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NOMOR PER- 14 /1.01/PPATK/10/12
TENTANG
PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,

Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan mewujudkan kepercayaan pemangku kepentingan, maka perlu diselenggarakan good public governance;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta adanya perubahan dan perkembangan implementasi good public governance, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP-1/1.01/PPPATK/01/08 Tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan peraturan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penyelenggaraan Good Public Governance Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110);
8. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 07 / 1.01 / PPATK / 08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
9. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-01 / 1.02 / PPATK / 01/10 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

MEMUTUSKAN
Menetapkan  : PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penerapan GPG secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK baik yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional.

Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan bagi Kepala, Wakil Kepala, dan pegawai PPATK dalam pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien;
b. memberikan dasar bagi PPATK dalam melaksanakan kegiatan operasional yang berhubungan dengan pemangku kepentingan;
c. memberikan panduan dalam menyusun pertanggungjawaban kegiatan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Komite TPPU;
d. mendorong kemandirian, kesinambungan, dan pemberdayaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pencapaian visi dan misi PPATK;
e. mendorong pengambilan atau penetapan kebijakan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK didasarkan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan moral serta nilai-nilai dasar PPATK; dan
f. menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap PPATK.

BAB II
ASAS GOOD PUBLIC GOVERNANCE

Pasal 4
Asas GPG meliputi:
a. demokrasi;
b. transparansi;
c. akuntabilitas;
d. budaya hukum; dan
e. kesetaraan dan kewajaran.

BAB III
PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Bagian Kesatu
Umum

Ruang lingkup GPG paling sedikit meliputi:
a. struktur organisasi PPATK;
b. hubungan PPATK dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komite TPPU;
c. aktualisasi GPG;
d. kode etik PPATK; dan
e. penerapan GPG.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan GPG diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi

Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan GPG harus dibentuk struktur organisasi berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) GPG di lingkungan PPATK dilaksanakan dalam struktur organisasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai struktur organisasi PPATK.
(3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus direviu secara berkala sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan peraturan perundang-undangan.

Kepala PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 11
Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden.

Paragraf 2
Hubungan PPATK dengan Dewan Perwakilan Rakyat

(1) PPATK berpartisipasi aktif dalam Komite TPPU untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menekankan pada pola hubungan koordinasi kebijakan dengan berbasis keterbukaan.
(3) PPATK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Komite TPPU, Tim Pelaksana Komite TPPU, dan Kelompok Kerja Komite TPPU berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Aktualisasi Good Public Governance
Paragraf 1
Ruang Lingkup

Pasal 14
Aktualisasi GPG meliputi:
a. hubungan dengan pemangku kepentingan;
b. sistem pengendalian intern;
c. kebijakan organisasi; dan
d. komite.

Paragraf 2
Hubungan dengan Pemangku Kepentingan

Sistem pengendalian intern meliputi:
a. unsur pengendalian intern;
b. audit internal; dan
c. audit eksternal.

Pasal 17
(1) Unsur pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan.
(2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.

Pasal 18
(1) Audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b melaksanakan fungsinya dengan berpegang pada prinsip:
a. independensi dan objektivitas;
b. keahlian dan kecermatan profesional; dan
c. assurance dan peningkatan kualitas fungsi audit internal.
(2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan PPATK dilaksanaan oleh Inspektorat.

Kebijakan organisasi antara lain meliputi:
a. keterbukaan;
b. pelindungan kerahasiaan;
c. perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat dan bantuan hukum;
d. manajemen risiko;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. pengelolaan APBN;
g. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
h. pelayanan perkantoran;
i. manajemen informasi;
j. sistem assurance pengaturan, pelaporan, dan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
k. sistem assurance hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan hasil riset.

Paragraf 5
Komite

Pasal 21
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, PPATK paling kurang harus memiliki komite sebagai berikut:
a. Komite GPG;
b. Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
c. Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi;
d. Komite Sumber Daya Manusia; dan
e. Komite Manajemen Risiko.
(2) Susunan dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala PPATK.

Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang pengendalian intern.

Pasal 24
Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang manajemen informasi dan teknologi informasi.

Pasal 25
Komite Sumber Daya Manusia merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang sumber daya manusia berbasis meritokrasi.

Pasal 26
Komite Manajemen Risiko merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang manajemen risiko.

Bagian Kelima
Kode Etik PPATK

Pasal 27
(1) PPATK harus memiliki kode etik yang digunakan sebagai pedoman perilaku bagi semua organ organisasi maupun pegawai.
(2) Kode etik paling kurang meliputi:
(3) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Bagian Keenam
Penerapan Good Public Governance
Paragraf 1
Ruang Lingkup

Pasal 28
GPG diterapkan melalui:
a. sosialisasi dan internalisasi;
b. sistem pelaporan pelanggaran; dan
c. evaluasi.

Paragraf 2
Sosialisasi dan Internalisasi

Pasal 29
(1) Penerapan GPG disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada seluruh pegawai PPATK.
(2) Sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melalui unit organisasi yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan.
(3) Dalam rangka internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, dan Pegawai PPATK wajib menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan GPG.

Paragraf 3
Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pasal 30
(1) Dalam penerapan GPG, setiap orang diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala PPATK, wakil Kepala PPATK dan/atau Pegawai PPATK.
(2) Ketentuan mengenai pelaporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.

Paragraf 4
Evaluasi

Pasal 31
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan GPG di PPATK.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat melalui penilaian sendiri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Inspektorat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala PPATK.
(4) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dan kompeten.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Semua peraturan pelaksanaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 1/1.01/PPATK/01/08 tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 33
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 1/1.01/PPATK/01/08 tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34
Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,

MUHAMMAD YUSUF

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN