[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jenis dan jumlah produksi hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai pabrik yang bersangkutan, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor.
(3) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
(4) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada kepala Kantor.
(5) Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(6) Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikabulkan, kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(8) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan.
(9) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.

BAB III
TARIF CUKAI
Pasal 3
(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
(2) Besaran tarif cukai hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau didasarkan pada:
a. golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Batasan Harga Jual Eceran per Gram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.

Pasal 4
(1) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
a. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;
b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.

Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.

Pasal 7
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau.

Pasal 8
(1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan:
a. tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
b. tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor.
(2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Penggunaan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif cukai hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku; dan
b. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang pernah berlaku.

(1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram di atasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir mengajukan penyesuaian tarif cukai.
(2) Dalam hal Harga Transaksi Pasar atas suatu merek yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran sebagai dasar perhitungan PPN hasil tembakau.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan permohonan, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada kepala Kantor untuk melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Pasal 11
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.

Pasal 14
Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat:
a. kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan/atau
b. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2012 19
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2012 16 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,td

AMIR SYAMSUDIN