Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1116, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Survey. Pemetaan. Wilayah. Pengamanan.


PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2013
TENTANG
PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan merupakan salah satu kegiatan perekaman wilayah nasional, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka kepentingan pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahanan negara;
b.  bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan dilakukan berupa pengumpulan data, perekaman, pencitraan dan pengolahannya termasuk penelitian mengenai gejala dan keadaan permukaan maupun kerak bumi, keadaan perairan termasuk dasar perairan serta kerak bumi dibawahnya dan keadaan di udara, perlu diselenggarakan pengamanan kegiatan survei dan pemetaan;
c.  bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/09/M/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Kegiatan survei dan pemetaan diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
(2)  Persetujuan kegiatan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Security Clearance.

Bagian Kedua
Pengamanan Survei dan Pemetaan
Pasal 3
(1)  Pengamanan survei dan pemetaan diselenggarakan untuk kepentingan pertahanan Negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.
(2)  Pengamanan kegiatan meliputi pengawasan dan pengamanan terhadap kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data survei dan pemetaan.
(3)  Pengamanan kegiatan survei dan pemetaan sebagaimana disebut pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan UsahaMilik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
(4)  Pengamanan kegiatan survei dan pemetaan dilaksanakan melalui pemberian SC dan penugasan SO.
(5)  Pengamanan kegiatan survei dan pemetaan dilaksanakan oleh SO, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan petugas pengawasan dan pengamanan dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah.

BAB III
SECURITY CLEARANCE DAN SECURITY OFFICER
Bagian Kesatu
Security Clearance
Pasal 4
(1)  SC di bidang pengamanan survei dan pemetaan diterbitkan untuk kepentingan pertahanan negara.
(2)  SC diterbitkan apabila seluruh persyaratan yang meliputi aspek teknis, administratif dipenuhi, dan tidak bertentangan dengan aspek pertahanan serta kedaulatan negara.
(3)  SC sebagai persyaratan akhir (final) yang harus dipenuhi agar kegiatansurvei dan pemetaan dapat dilaksanakan.
(4)  SC menjadi landasan pengamanan kegiatan survei dan pemetaan, memperkuat pertahanan militer dan nirmiliter, serta tidak mengurangi kewenangan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah terkait untuk menerbitkan izin.
(5)  SC diterbitkan oleh Dirjen Strahan Kemhan atas permohonan Pemohon.
(6)  Penerbitan SC tidak dipungut biaya.

(1)  Dalam melaksanakan tugas pengamanan, SO berpegang pada SC, dan setiap SC dikawal oleh beberapa orang SO, disesuaikan dengan jumlah wahana yang digunakan atau yang tercantum dalam SC.
(2)  SO yang berasal dari instansi TNI harus dengan permohonan kepada/dan dengan persetujuan Panglima TNI.
(3)  SO yang berasal dari Kemhan harus dengan permohonan kepada/dandengan persetujuan Ka Satker/Ka Subsatker.
(4)  SO harus diasuransikan oleh/dan atas biaya pelaksana kegiatan.
(5)  SO wajib memperoleh data dan informasi hasil survei dan pemetaan sebelum tugas SO berakhir.
(6)  Pada akhir masa penugasan SO wajib membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk soft copy dan hard copy secara tertulis kepada Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan kepada Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan.
(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan permohonan SO diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.

BAB IV
JENIS DAN LOKASI KEGIATAN
Bagian Kesatu
Jenis Kegiatan
Pasal 7
(1)  Jenis kegiatan yang harus memperoleh SC antara lain:
a.  Survei darat:
1.  survei pengukuran gravity;
2.  survei resistivitas dangkal;
3.  survei eksplorasi mineral (non migas);
4.  survei geologi;
5.  survei Toponimi yang melibatkan pihak asing; dan
6.  survei Seismik 2 (dua) dimensi (D) dan/atau 3 (tiga) dimensi (D) sesuai dengan perkembangan teknologi.
b.  Survei laut:
1.  survei Hulu Minyak dan Gas Bumi meliputi a). Pra survei, b). Survei Geofisik dan Geoteknik, c). Survei Seismik 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D;
2.  survei Geologi dasar laut, Hidrografi, Oseanografi dan Meteorologi Kelautan;
3.  survei penggelaran dan/atau perbaikan pipa bawah laut;
4.  survei penggelaran dan/atau perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL);
5.  kegiatan penelitian/riset di bawah dasar/pada/di atas permukaan laut;
6.  survei dan/atau pengangkatan pesawat udara dan kapal laut tenggelam;
7.  survei dan/atau pengangkatan barang/muatan pada pesawat udara dan kapal laut tenggelam;
8.  survei monitoring peluncuran Satelit;
9.  survei studi kebencanaan (hazard); dan
10.  survei penempatan/penggantian alat pendeteksi Tsunami di laut.
c.  Survei udara:
1.  survei pemotretan udara small format, medium format dan large format;
2.  survei dan pemotretan udara dengan metoda aeromagnetic, Light Detection and Ranging (LIDAR), Airborne Laser Aerial (ALA), Airborne Gravity Magnetic(AGM), Interferometric Synthetic Aperture Radar (IFSAR), dan Polimetric and Interferrometric Airborne Synthetic Aperture Radar (PISAR); dan
3.  survei udara yang menggunakan sensor optik maupun elektronik.
(2)  Survei lainnya yang melakukan pengambilan/perekaman data wilayah nasional dan/atau sumber daya alam dan/buatan di darat dan/atau laut dan/atau dari udara.
(3)  Pengolahan data dan/atau informasi wilayah nasional dan/atau sumber daya alam dan/buatan di darat dan/atau laut dan/atau dari udara yang dilakukan oleh pihak swasta dan/atau asing, baik di dalam maupun di luar negeri.

Bagian Kedua
Lokasi Kegiatan
Pasal 8
(1)  Lokasi kegiatan dilengkapi peta yang memuat titik-titik koordinat geografisyang jelas dan akurat, peta insert, serta berada dalam Wilayah Nasional.
(2)  Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdiri sendiri danpasti, serta tidak tumpang tindih dengan lokasi lain.
(3)  Lokasi kegiatan yang tumpang tindih, diberikan sanksi terhadap pelaksana kegiatan.

BAB V
PERSONEL DAN WAHANA
Bagian Kesatu
Personel
(1)  Wahana kegiatan terdiri dari wahana di darat, di laut dan di udara, baik wahana lokal maupun asing dan mendapat izin dari instansi pemberi izin.
(2)  Syarat dan ketentuan wahana diatur dalam Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.


BAB VI
ALAT PERALATAN DAN JANGKA WAKTU
Bagian Kesatu
Alat Peralatan
Pasal 11
Alat peralatan yang digunakan dalam kegiatan harus sesuai dan wajib mendapat persetujuan pejabat dari instansi pemberi izin dengan memuat spesifikasi teknis dan gambar.

Bagian Kedua
Jangka waktu
(1)  Proses penerbitan SC memperhatikan sinergitas pertahanan militer dan nirmiliter.
(2)  SC tidak digunakan di wilayah terbatas/terlarang.
(3)  Persyaratan teknis, administratif, dan wilayah terbatas/terlarang diaturdengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.

BAB VIII
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 14
(1)  Kegiatan dilaksanakan setelah SC terbit, dan setelah SO yang mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut tiba di lokasi/kapal/pesawat (on board).
(2)  Kegiatan wajib dirumuskan dengan jelas, didukung tenaga ahli dan alat peralatan yang sesuai dengan ketentuan serta mendapat persetujuan pejabat dari instansi pemberi izin.
(3)  Kegiatan yang dilaksanakan tanpa SC dan SO, diberikan sanksi terhadap pelaksana kegiatan.

BAB IX
PENGAWASAN KEGIATAN
(1)  Pihak Asing dapat melakukan kegiatan di lokasi yang berada dalam Wilayah Nasional dengan bekerja sama atau menunjuk Mitra Kerja (counterpart) danPenanggung Jawab kegiatan di Indonesia.
(2)  Dalam hal pihak asing bekerja sama atau menunjuk mitra kerja (perusahaan swasta nasional), wajib mendapat izin terlebih dahulu dari instansi terkait.
(3)  Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi.

BAB XI
SANKSI
Pasal 17
(1)  Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis;
c.  pemberhentian sementara kegiatan;
d.  penarikan SO dari lapangan; atau
e.  pembatalan dan/atau pencabutan SC.
(3)  Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan SC dan penarikan SO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Dirjen Strahan Kemhan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
SC dan SO yang diberikan kepada pelaksana kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SC dan SO yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dikeluarkan.

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN





ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali