(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh:
a. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya; atau
b. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
(2) Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan secara seremonial.
(1) Perjanjian Kerjasama dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, rangkap kesatu ditandatangani pihak kesatu di atas materai diserahkan kepada pihak kedua, rangkap kedua ditandatangani pihak kedua di atas materai diserahkan kepada pihak kesatu.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerjasama dibuat oleh 3 (tiga) pihak atau lebih, penandatanganan dan penempatan materai disesuaikan dengan jumlah para pihak.
(1) Sistematika Perjanjian Kerjasama meliputi:
a. lambang/logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas;
b. judul dari Perjanjian Kerjasama harus singkat dan padat, mencerminkan isi Perjanjian Kerjasama;
c. pembukaan, merupakan bagian awal dari Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh para pihak, yang menunjukkan tanggal Perjanjian Kerjasama;
d. komparisi, merupakan uraian nama pejabat yang berwenang dari instansi/institusi/badan hukum sebagai pihak dalam Perjanjian Kerjasama yang diwakili oleh pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama instansi/institusi/badan hukum bersangkutan; dan
e. dasar hukum dan/atau dasar pertimbangan pembuatan Perjanjian Kerjasama memuat peraturan perundang-undangan termasuk surat-surat yang berkaitan langsung dengan isi/materi perjanjian atau penjelasan oleh para pihak yang mendahului dibuatnya Perjanjian Kerjasama;
f. substansi/isi materi perjanjian antara lain meliputi:
1. obyek atau lingkup isi/materi yang akan diatur berisi pembatasan dan cakupan materi perjanjian berdasarkan Kesepakatan Bersama yang telah dibuat;
2. hak dan kewajiban para pihak dibuat secara rinci dan lengkap sesuai isi/materi yang akan diatur;
3. pelaksanaan Perjanjian Kerjasama memuat rumusan kegiatan terperinci sesuai obyek perjanjian yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak;
4. pembiayaan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama masing-masing mengatur pembiayaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan kesepakatan;
5. jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerjasama tergantung kesepakatan para pihak;
6. keadaan kahar (force majeur) menjelaskan keadaan yang merupakan kejadian yang diakibatkan oleh alam dan di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya;
7. penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat, apabila gagal ditempuh melalui jalur hukum;
8. perubahan perjanjian dapat dilakukan terhadap pengurangan atau penambahan isi/materi perjanjian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian awal (induknya); dan
9. berakhirnya perjanjian sesuai dengan kesepakatan, yaitu terpenuhinya prestasi para pihak atau jangka waktu perjanjian telah jatuh tempo.
g. penutup, merupakan bagian akhir dari Perjanjian Kerjasama yang berisi:
1. hal-hal yang belum terangkum dalam Perjanjian Kerjasama;
2. memberikan peluang untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan atas materi Perjanjian Kerjasama; dan
3. tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Perjanjian Kerjasama.
h. penandatangan, berisikan tandatangan dan nama para pihak serta bermaterai.
(2) Kerangka Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. perjanjian antarnegara.