Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1258, 2013
KEPOLISIAN. Gaji Berkala. Kenaikan. Pencabutan.


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa setiap Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh hak berupa kenaikan gaji yang diberikan oleh negara karena tugas dan jabatannya;
b.  bahwa kenaikan gaji dapat diberikan secara berkala yang dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), beserta perubahannya;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), beserta perubahannya;
4.  Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini:
a.  terselenggaranya proses yang sistematis dan tertib administrasi dalam pengurusan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri pada Polri; dan
b.  terpenuhinya hak-hak Pegawai Negeri pada Polri secara benar dan tepat waktu bagi yang dipersyaratkan menerima Kenaikan Gaji Berkala.

Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a.  prosedural, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.  proporsional, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang telah memenuhi persyaratan;
c.  transparan, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh Pegawai Negeri pada Polri yang bersangkutan; dan
d.  akuntabel, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala mulai dari pengajuan, pemberian atau penundaan, dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
PERSYARATAN
Pasal 4
Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas:
a.  persyaratan umum; dan
b.  persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a.  nilai SMK terakhir;
b.  Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir;
c.  fotokopi pengangkatan pertama;
d.  fotokopi kenaikan pangkat terakhir;
e.  fotokopi petikan:
1.  keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir bagi Anggota Polri; dan
2.  surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala terakhir bagi PNS Polri.

Pasal 7
Pengajuan usulan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan per triwulan.

BAB III
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN
Bagian Kesatu
Tingkat Mabes Polri
Pasal 8
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat Pati Polri dan Kombes Pol serta PNS Polri di lingkungan Satker/Satfung Mabes Polri sebagai berikut:
a.  Kasatker/Kasatfung mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.  Rowatpers SSDM Polri melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala;
c.  Rowatpers SSDM Polri menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/ Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani;
d.  As SDM Kapolri atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan
e.  petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
1.  Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri; dan
2.  Kabagyanhak untuk Kombes Pol dan PNS Polri Gol IV.

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat Pati Polri dan Kombes Pol serta PNS Polri golongan IV di lingkungan Polda sebagai berikut:
a.  Kapolda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.  Rowatpers SSDM Polri melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala;
c.  Rowatpers SSDM Polri menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani;
d.  As SDM Kapolri atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan
e.  petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
1.  Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri; dan
2.  Kabagyanhak untuk Kombes Pol dan PNS Polri golongan IV.

Pasal 11
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah dan PNS golongan III ke bawah di lingkungan Polda sebagai berikut:
a.  Kasubbagrenmin Satker Polda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolda melalui Ro SDM Polda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.  Ro SDM Polda melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala;
c.  Ro SDM Polda menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani;
d.  Kapolda menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan
e.  petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
1.  Karo SDM Polda untuk Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol; dan
2.  Kabagwatpers Ro SDM Polda untuk AKP ke bawah dan PNS golongan III ke bawah.

Bagian Ketiga
Tingkat Polres
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKP ke bawah dan PNS golongan II ke bawah di lingkungan Polres sebagai berikut:
a.  bagian fungsi mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolres melalui Kabagsumda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.  Bagsumda Polres melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala;
c.  Bagsumda Polres menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani;
d.  Kapolres menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan
e.  petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Kabagsumda.

BAB IV
PEMBERIAN DAN PENUNDAAN
Bagian Kesatu
Pemberian
Pasal 14
(1)  Kenaikan Gaji Berkala diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan.
(2)  Besaran pemberian Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(1)  Kenaikan Gaji Berkala diberikan setelah diterbitkannya:
a.  Keputusan Kenaikan Gaji Berkala, bagi Anggota Polri; dan
b.  Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, bagi PNS Polri.
(2)  Pemberian Kenaikan Gaji Berkala kepada Pegawai Negeri pada Polri dilaksanakan setelah diterimanya salinan petikan Keputusan atau Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala oleh Satker/Satfung.
(3)  Format Keputusan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Bagian Kedua
Penundaan
Pasal 17
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala kepada Pegawai Negeri pada Polri dilakukan apabila:
a.  belum terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.  dijatuhi:
1.  hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin Anggota Polri, bagi Anggota Polri; dan
2.  hukuman disiplin sedang, berdasarkan peraturan disiplin PNS, bagi PNS Polri.

Pasal 18
(1)  Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.
(2)  Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3)  Apabila tidak terdapat alasan lain setelah masa penundaan, Kenaikan Gaji Berkala diberikan 1 (satu) bulan setelah penundaan.

(1)  Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dilakukan dengan keputusan pejabat yang menerbitkan kenaikan gaji berkala.
(2)  Masa penundaan Kenaikan Gaji Berkala dihitung penuh untuk Kenaikan Gaji Berkala berikutnya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol.: Juklak/52/VIII/1989 tanggal 9 Agustus 1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kenaikan Gaji Berkala Anggota Polri Secara Otomatis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali