
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1374, 2013 | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. Harga Satuan. Pekerjaan. Analisis. Pedoman. |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PRT/M/2013
TENTANG
PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
BIDANG PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 diperlukan suatu pedoman analisis harga satuan pekerjaan sebagai alat untuk menghitung harga satuan dasar upah, alat dan bahan yang selanjutnya menghasilkan Harga Satuan Pekerjaan;
b. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan harga satuan pekerjaan sehingga perhitungan harga satuan pekerjaan menjadi lebih rasional dan objektif;
c. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan pada masing-masing sektor telah diterapkan tetapi sifatnya hanya sebagai referensi, belum mengikat secara hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92Tahun 2011;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/ 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUMTENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan bagi pemerintah/regulator sebagai kelengkapan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan pekerjaan konstruksi dan bangunan serta bagi kalangan penyedia jasa konstruksi (konsultan/kontraktor).
(2) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan pembangunan bidang pekerjaan umum.
(3) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPPatau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
Pasal 3(1) Ruang lingkup Pedoman AHSP ini meliputi penanganan pekerjaan preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, terdiri atas bidang umum, bidang Sumber Daya Air, bidang Bina Marga, bidang Cipta Karya.
(2) Perhitungan indeks atau koefisien dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. Langkah perhitungan HSD tenagakerja
b. Langkah perhitungan HSD bahan
c. Langkah perhitungan HSD alat
d. Langkah perhitungan HSP
Pasal 4(1) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas:
a. Bagian 1: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum
b. Bagian 2: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air
c. Bagian 3: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga
d. Bagian 4: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya
(2) Buku Pedoman Analisis Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB II
ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
(1) AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rinciannya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran.
(2) Nilai total HSP bersifat terbuka dan tidak rahasia serta digunakan untuk menetapkan besaran nilai tertinggi penawaran yang sah.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pekerjaan yang nilai kontraknya didasarkan atas HSP yang pasti dan mengikat atas setiap jenis pekerjaan masing-masing.
(4) Nilai kontrak adalah jumlah perkalian Harga Satuan HSP dengan volume masing-masing jenis pekerjaan yang sesuai dengan daftar kuantitas dan harga (Bill of quantity, BOQ) yang terdapat dalam dokumen penawaran.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8(1) Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008 tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1374-2013