
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 1387, 2013 | KEMENTERIAN KEUANGAN. Piutang. Pengembalian. BUMN. BUMD. Tata Cara. |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/PMK.06/2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG
YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/
BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH
BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu mengembalikan pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah kepada masing-masing Penyerah Piutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH.
(1) Ruang lingkup pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang.
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang yang:
a. masih aktif diurus oleh PUPN Cabang; dan
b. sudah dinyatakan PUPN Cabang sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih.
Pasal 3(1) PUPN Cabang mengembalikan pengurusan piutang yang telah diserahkan oleh Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang.
(2)Penerbitan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang dapat dilakukan untuk 1 (satu) BKPN atau untuk beberapa BKPN terhadap Penyerah Piutang yang sama.
Pasal 4Penerbitan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilanjutkan dengan pengembalian BKPN.
Sumber data BKPN yang dikembalikan kepada Penyerah Piutang yaitu:
(1) hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); atau
(2) hasil inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dalam hal rekonsiliasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Pasal 7(1) Pengembalian BKPN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan kepada Penyerah Piutang.
(2) Pengembalian BKPN dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pimpinan Penyerah Piutang.
(3) Dalam hal Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN tidak dapat dibuat, Kantor Pelayanan mengembalikan BKPN kepada Penyerah Piutang dengan mengirimkan surat pengantar pengembalian BKPN.
Pasal 8Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau surat pengantar pengembalian BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disertai lampiran:
a. daftar nominatif BKPN, sesuai dengan sumber data BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Surat Pengembalian Pengurusan Piutang yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota PUPN Cabang;
c. BKPN yang terdiri dari:
1) fotokopi surat penyerahan pengurusan piutang negara;
2) fotokopi Perjanjian Kredit atau dokumen lain yang menunjukkan ada dan besarnya piutang;
3) fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan dari Penyerah Piutang kepada Kantor Pelayanan dalam hal asli dokumen Barang Jaminan telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan;
4) fotokopi berita acara penitipan dokumen Barang Jaminan dalam hal asli dokumen Barang Jaminan dititipkan kepada Penyerah Piutang; dan
5) resume hasil inventarisasi dan verifikasi BKPN;
d. Asli dokumen Barang Jaminan, dalam hal asli dokumen Barang Jaminan telah diserahkan kepada dan disimpan oleh Kantor Pelayanan.
Piutang yang penyerahannya berasal dari BUMN/BUMD atau badan-badan usaha yang dimiliki BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling dan risk sharing, tetap diurus PUPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN atau penerbitan surat pengantar pengembalian BKPN:
a. PUPN Cabang melakukan:
1) penerbitan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan atas Barang Jaminan yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Pengembalian dalam hal Barang Jaminan telah disita; dan
2) kegiatan lain yang diperlukan PUPN Cabang sebagai tindak lanjut dari pengembalian BKPN;
b. Kantor Pelayanan melakukan:
1) pencabutan pemblokiran atas Barang Jaminan yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN dalam hal Barang Jaminan telah diblokir; dan
2) kegiatan lain yang diperlukan Kantor Pelayanan sebagai tindak lanjut dari pengembalian BKPN;
c. Direktorat Jenderal melakukan pencabutan pencegahan atas objek cegah yang masa pencegahannya belum berakhir setelah Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN.
(1) Pelaksanaan kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kegiatan serah terima BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan penerbitan produk hukum pasca pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14Pengembalian pengurusan piutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1387-2013