(1) Lembaga yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti;
(2) Lembaga yang diusulkan untuk mendapat Tanda Penghargaan Bela Negara setelah diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti, hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Peneliti;
(3) Ketua Tim Peneliti menyampaikan hasil usulan Penerima Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
TIM PENELITI
(1) Tim Peneliti Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 bertugas:
a. menetapkan standar/kriteria pedoman penyaringan dan pemeriksaan dalam penentuan penerima;
b. melakukan seleksi terhadap seluruh calon penerima;
c. melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen calon penerima;
d. menentukan tempat dan jadwal seleksi;
e. melakukan verifikasi terhadap calon terpilih penerima;
f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi dan verifikasi terhadap calon terpilih penerima kepada Menteri.
(2) Tim Peneliti dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Susunan dan tugas keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 24(1) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada WNI berupa Medali dan Piagam.
(2) Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga berupa Tropi dan Piagam.
Pasal 25(1) Bentuk, ukuran, dan warna Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bentuk, ukuran, dan warna Tropi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26(1) Penyematan Tanda Penghargaan Bela Negara yang diberikan kepada WNI berupa Medali dapat dilakukan oleh:
a. Menteri untuk Prajurit dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan serta anggota masyarakat;
b. Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membawahi PNS di lingkungannya;
c. Panglima TNI untuk Prajurit dan PNS di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
d. Kapolri untuk anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri; dan
e. Gubernur untuk PNS dan anggota masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.
Pasal 27Penyerahan Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga diberikan oleh Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.
Pasal 28Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dilaksanakan dalam upacara peringatan Hari Bela Negara pada tanggal 19 Desember setiap tahun.
BAB VI
PEMAKAIAN
Pasal 29Tanda Penghargaan Bela Negara berupa Medali dipakai pada saat upacara Hari Bela Negara.
Pasal 30Dalam hal penerima Tanda Penghargaan Bela Negara tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, secara otomatis Tanda Penghargaan Bela Negara yang telah diberikan akan gugur dan tidak berhak untuk dipakai lagi.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 31Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1493-2013