[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI dan Lembaga yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih dalam upaya menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.

BAB II
TANDA PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 3
Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada:
a.  WNI; dan
b.  Lembaga.

Pasal 4
WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang berhak menerima Tanda Penghargaan Bela Negara yaitu:
a.  Prajurit;
b.  anggota Polri;
c.  PNS; dan
d.  anggota masyarakat.

Tanda Penghargaan Bela Negara diberikan kepada WNI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berjasa di bidang Bela Negara pada kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa;
b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, atau berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah rawan konflik, daerah perbatasan, atau pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berjasa sesuai bidang profesinya dalam rangka menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa;
d.  berjasa dalam membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan kesadaran Bela Negara;
e.  berjasa dalam membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kemampuan dan kekuatan pertahanan; atau
f.   memiliki konsep pemikiran atau tindakan yang berpengaruh positif terhadap kebijakan/penyelenggaraan pertahanan negara.

Bagian Kedua
Syarat
Pasal 7
Persyaratan WNI untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut:
a.  setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  tidak mengkhianati bangsa dan negara selama hayatnya;
c.  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
d.  memiliki integritas moral serta keteladanan.

Pasal 8
Persyaratan Lembaga untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara sebagai berikut:
a.  berjasa di bidang Bela Negara pada kegiatan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan bangsa;
b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c.  berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Prosedur untuk Warga Negara Indonesia
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang bertugas di lingkungan Satker Kemhan diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Pasal 11
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c diusulkan oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Pasal 14
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Institusi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Pimpinan Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Pasal 17
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Kesatuan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Pasal 18
Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi Kesatuan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diusulkan oleh Kapolri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Prosedur untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara bagi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Pasal 21
(1) Lembaga yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Bela Negara diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti;
(2)  Lembaga yang diusulkan untuk mendapat Tanda Penghargaan Bela Negara setelah diteliti, diseleksi, dan diverifikasi oleh Tim Peneliti, hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Peneliti;
(3) Ketua Tim Peneliti menyampaikan hasil usulan Penerima Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
TIM PENELITI
(1)  Tim Peneliti Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 21 bertugas:
a.  menetapkan standar/kriteria pedoman penyaringan dan pemeriksaan dalam penentuan penerima;
b.  melakukan seleksi terhadap seluruh calon penerima;
c.  melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen calon penerima;
d.  menentukan tempat dan jadwal seleksi;
e.  melakukan verifikasi terhadap calon terpilih penerima;
f.   menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi dan verifikasi terhadap calon terpilih penerima kepada Menteri.
(2)  Tim Peneliti dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)  Susunan dan tugas keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V
TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 24
(1)  Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada WNI berupa Medali dan Piagam.
(2)  Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga berupa Tropi dan Piagam.

Pasal 25
(1) Bentuk, ukuran, dan warna Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bentuk, ukuran, dan warna Tropi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
(1)  Penyematan Tanda Penghargaan Bela Negara yang diberikan kepada WNI berupa Medali dapat dilakukan oleh:
a.  Menteri untuk Prajurit dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan serta anggota masyarakat;
b.  Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membawahi PNS di lingkungannya;
c.  Panglima TNI untuk Prajurit dan PNS di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
d.  Kapolri untuk anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri; dan
e.  Gubernur untuk PNS dan anggota masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.

Pasal 27
Penyerahan Tanda Penghargaan Bela Negara kepada Lembaga diberikan oleh Menteri, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur dapat mendelegasikan kepada Pimpinan di bawahnya.

Pasal 28
Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dilaksanakan dalam upacara peringatan Hari Bela Negara pada tanggal 19 Desember setiap tahun.

BAB VI
PEMAKAIAN
Pasal 29
Tanda Penghargaan Bela Negara berupa Medali dipakai pada saat upacara Hari Bela Negara.

Pasal 30
Dalam hal penerima Tanda Penghargaan Bela Negara tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, secara otomatis Tanda Penghargaan Bela Negara yang telah diberikan akan gugur dan tidak berhak untuk dipakai lagi.

BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 31
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1493-2013