(1) Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perilaku APIP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
a. APIP dalam setiap melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan dilandasi dengan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. APIP harus memiliki integritas yang dilandasi dengan kepribadian yang jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar dalam pengambilan keputusan;
c. APIP harus menjunjung tinggi obyektivitas profesi, ketidakberpihakan dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan data/informasi hasil audit;
d. APIP harus menjaga kerahasiaan dengan menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya serta tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin yang berwenang;
e. APIP harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas;
f. APIP harus independen yang bebas dari pengaruh, tidak memihak dan tidak terlibat dalam kepentingan apapun.
e. independen.
Hubungan kerja yang harus dilaksanakan oleh APIP meliputi:
a. hubungan kerja APIP dalam organisasi;
b. hubungan kerja antara sesama APIP; dan
c. hubungan kerja APIP dengan Auditi.
Pasal 7(1) Hubungan kerja APIP dalam organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a:
a. mentaati peraturan dan perundang-undangan;
b. mendukung visi dan misi organisasi;
c. menunjukkan kesetiaan didalam pelaksanaan tugas;
d. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas secara jujur, teliti dan bertanggung-jawab;
f. menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; dan
g. melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan sesuai standar audit.
(2) Hubungan kerja antara sesama APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b:
a. menjalin hubungan kerja sama (team work) yang sehat untuk menciptakan suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu dan saling mempercayai atas dasar kesetaraan; dan
b. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku.
(3) Hubungan kerja APIP dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c:
a. menunjukkan performance (kinerja) sesuai bidang tugasnya;
b. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan tidak membebani auditi;
c. dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan hasil audit;
d. menjalin hubungan kerja sama/kemitraan, saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan
e. menghindari perilaku melanggar hukum pada saat bertugas.
BAB III
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 8Pimpinan APIP di Lingkungan Kemhan dan TNI :
a. Kemhan: Inspektur Jenderal Kemhan;
b. Mabes TNI: Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
c. Mabes TNI AD: Inspektur Jenderal Angkatan Darat;
d. Mabes TNI AL: Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan Laut; dan
e. Mabes TNI AU: Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan Angkatan Udara.
(1) Dewan Kehormatan mempunyai fungsi memeriksa pelanggaran, investigasi, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik APIP dan melaporkan pelanggaran kode etik oleh APIP kepada Pimpinan APIP.
(2) Dewan Kehormatan melaksanakan tugas:
a. menerima pengaduan dari masyarakat atau auditi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh APIP;
b. memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik;
c. meneliti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; dan
d. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan berwenang untuk:
a. memanggil pengadu dan pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan;
b. memanggil para saksi untuk dimintai keterangan;
c. melaksanakan persidangan kode etik;
d. memberikan sanksi terhadap APIP yang terbukti melanggar kode etik;
e. merehabilitasi APIP yang tidak terbukti melanggar kode etik;
f. merahasiakan identitas pengadu, saksi dan informasi; dan
g. memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pasal 11(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan APIP.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan dan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Pimpinan APIP atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Kode Etik;
(2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan
c. usulan pemberhentian dari Tim Audit.
(3) Dalam hal tertentu, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan APIP.
Pasal 14Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran ringan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa usulan pemberhentian dari Tim Audit.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan Kode Etik diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Prosedur Tetap yang dikeluarkan oleh Pimpinan APIP.
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN