[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) PenyelenggaraanPenyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial bertujuan untuk:
a.  meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi;
b.  memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat;
c.  mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia;
d.  menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial; dan
e.  meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2)  Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan alokasi spektrum frekuensi radio bagi keperluan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggara
Pasal 3
(1)  Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial dilaksanakan oleh:
a.  LPP TVRI;
b.  LPP Lokal;
c.  LPS; dan
d.  LPK.
(2)  Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dilaksanakan oleh:
a.  LPPTVRI; dan
b.  LPS.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital
Melalui Sistem Terestrial
Pasal 4
(1) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPPTVRI yang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2) LPS dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Melalui Sistem Terestrial
(1) LPP-TVRI yang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajibmenyediakan saluran siaran untuk LPP TVRI, LPP Lokal, dan/atau LPK.
(2) LPS yang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial, dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajib menyediakan saluran siaran untuk LPS lain nonafiliasi.
(3)  LPP TVRI dan LPS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Pasal 7
(1) Tarif sewa saluran siaran dalam penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dikenakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Wilayah Layanan
Pasal 8
(1)  LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dapatmenyelenggarakan penyiaran televisi secara digital pada1 (satu) atau beberapa wilayah layanan dalam 1 (satu) provinsi.
(2)  LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, hanya dapat menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital pada1 (satu) wilayah layanan.

Untuk dapat menyelenggarakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrial, penyelenggarawajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Menterisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) LPS yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrialdi wilayah layanannyadengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
(2) LPP Lokal dan LPKyang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrialdengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPPTVRI di wilayah layanannya.

(1)  LPP TVRI menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial berdasarkan penetapan Menteri tanpa melalui proses seleksi.
(2) LPS menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial berdasarkan penetapan Menteri setelah melalui proses seleksi.
(3) Untuk memperolehpenetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPP TVRI dan LPS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(4)  Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki izin penyelenggaraan penyiaran;
b.  memiliki rencana bisnis penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;
c.  memberikan komitmen pembangunan sistem Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;
d.  memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur eksisting yang memadai;
e.  memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital; dan
f.  memberikan surat pernyataan berupa jaminan pemberian tingkat kualitas layananService Level Agreement(SLA), serta perlakuan dan kesempatan yang sama kepada penyelenggara penyiaran televisi secara digital.
(5)  Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial harus tidak memiliki kepemilikan silang (cross-ownership) dan tidak berafiliasi dengan lembaga penyiaran lainnya yang melaksanakanpenyelenggaraan penyiaran multipleksing di wilayah layanan yang sama.
(6)  Ketentuanlebih lanjut mengenaiproses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14
Menteri menetapkan LPP TVRI untuk menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial yang berlaku secara nasional dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio di setiap wilayah layanan.

BAB V
ALAT BANTU PENERIMA SIARAN TELEVISI DIGITAL (SETTOPBOX)
DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI DIGITAL
Perangkat televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital harus menggunakan label Siap Digital.

BAB VI
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Penyelenggaraan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran serta merta dapat menyelenggarakanPenyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

(1)  Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial pada setiap wilayah layanan diawali dengan pelaksanaan penyiaran secara simulcast sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan penyiaran secara simulcast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital.

Pasal 21
Selama masa penyiaran simulcast, penyelenggara penyiaran televisi secara digitalharus menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 (dua) jamdari seluruh waktu siaran.

(1)  Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrial.
(2)  Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VIII
SANKSI
Pasal 24
(1)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (3) dapatberupa:
a.  penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing; dan/atau
b.  pencabutan keputusan penetapan.
(2)  Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), tetap diakui keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada, hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya.
(2) Hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru.
(3) Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial.
(4) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN