Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 126/989/Adpum tanggal 7 Oktober 2013 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Fasilitasi Terhadap 6 (enam) Segmen Batas Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2753);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari:
1. PBU-52 dengan koordinat 01° 38' 40.13" LS dan 113° 30' 07.31" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-71 dengan koordinat 01° 40' 50.06" LS dan 113° 28' 32.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukitsua Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
2. PBU-71 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-01 dengan koordinat 01° 43' 04.03" LS dan 113° 28' 50.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Terusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
3. TK-01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-02 dengan koordinat 01° 45' 21.14" LS dan 113° 29' 07.92" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
4. TK-02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-72 dengan koordinat 01° 47' 11.30" LS dan 113° 29' 21.77" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
5. PBU-72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-03 dengan koordinat 01° 49' 06.54" LS dan 113° 30' 28.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
6. TK-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-04 dengan koordinat 01° 51' 00.76" LS dan 113° 31' 34.45" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
7. TK-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-05 dengan koordinat 01° 52' 50.86" LS dan 113° 32' 38.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
8. TK-05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-06 dengan koordinat 01° 54' 11.78" LS dan 113° 33' 24.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
9. TK-06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-53 dengan koordinat 01° 54' 09.58" LS dan 113° 33' 25.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
10. PBU-53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-54 dengan koordinat 01° 54' 15.42" LS dan 113° 33' 29.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
11. PBU-54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-55 dengan koordinat 01° 54' 18.73" LS dan 113° 33' 37.20" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
12. PBU-55 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-56 dengan koordinat 01° 54' 21.74" LS dan 113° 33' 44.51" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
13. PBU-56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-57 dengan koordinat 01° 54' 25.48" LS dan 113° 33' 51.68" BT yang terletak di Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
14. PBU-57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-58 dengan koordinat 01° 54' 28.21" LS dan 113° 33' 59.77" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
15. PBU-58 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-59 dengan koordinat 01° 54' 36.20" LS dan 113° 33' 57.21" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
16. PBU-59 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-60 yang terletak pada jalan Palangkaraya - Sampit (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Katingan) dengan koordinat 01° 54' 44.17" LS dan 113° 33' 54.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
17. PBU-60 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-61 dengan koordinat 01° 54' 53.05" LS dan 113° 33' 50.47" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
18. PBU-61 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-62 dengan koordinat 01° 54' 59.22" LS dan 113° 33' 48.25" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kabupaten Katingan Kecamatan Tasik Payawan;
19. PBU-62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-63 dengan koordinat 01° 55' 02.47" LS dan 113° 33' 56.32" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
20. PBU-63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-64 dengan koordinat 01° 55' 03.87" LS dan 113° 34' 02.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
21. PBU-64 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-65 dengan koordinat 01° 55' 07.62" LS dan 113° 34' 10.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan (P-11 tidak digunakan);
22. PBU-65 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-66 dengan koordinat 01° 55' 10.33" LS dan 113° 34' 18.31" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
23. PBU-66 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-67 dengan koordinat 01° 55' 16.77" LS dan 113° 34' 23.56" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
24. PBU-67 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-07 dengan koordinat 01° 56' 45.68" LS dan 113° 35' 24.33" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
25. TK-07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-08 dengan koordinat 01° 58' 18.03" LS dan 113° 36' 32.19" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
26. TK-08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-09 dengan koordinat 01° 59' 24.52" LS dan 113° 37' 21.04" BT yang terletak pada batas Kelurahan Banturung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
27. TK-09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-10 dengan koordinat 02° 01' 21.92" LS dan 113° 38' 48.95" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
28. TK-10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-11 dengan koordinat 02° 02' 28.76" LS dan 113° 39' 39.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
29. TK-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-68 dengan koordinat 02° 02' 27.13" LS dan 113° 39' 41.95" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
30. PBU-68 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-69 dengan koordinat 02° 02' 33.78" LS dan 113° 39' 47.45" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
31. PBU-69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-70 dengan koordinat 02° 02' 38.53" LS dan 113° 39' 53.23" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
32. PBU-70 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-12 dengan koordinat 02° 02' 41.87" LS dan 113° 39' 48.82" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
33. TK-12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-13 dengan koordinat 02° 03' 19.23" LS dan 113° 40' 16.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
34. TK-13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-73 dengan koordinat 02° 05' 11.51" LS dan 113° 41' 40.89" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
35. PBU-73 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-14 dengan koordinat 02° 07' 25.43" LS dan 113° 41' 50.34" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
36. TK-14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-74 dengan koordinat 02° 09' 25.37" LS dan 113° 41' 58.82" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
37. PBU-74 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-15 dengan koordinat 02° 11' 54.53" LS dan 113° 41' 41.94" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
38. TK-15 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-75 dengan koordinat 02° 14' 35.67" LS dan 113° 41' 23.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Parupuk Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
39. PBU-75 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-16 dengan koordinat 02° 17' 07.94" LS dan 113° 42' 23.85" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Parupuk Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
40. TK-16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-17 dengan koordinat 02° 19' 28.50" LS dan 113° 43' 30.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
41. TK-17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-18 dengan koordinat 02° 21' 49.60" LS dan 113° 44' 37.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tumbang Bulan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan; dan
42. TK-18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-76 dengan koordinat 02° 24' 06.77" LS dan 113° 45' 43.20" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Perigi Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Desa Paduran Sabangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Pasal 3Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN