Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN SAMPANG DENGAN KABUPATEN PAMEKASAN PROVINSI JAWA TIMUR.
Batas daerah Kabupaten Sampang dengan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
1. Muara Sungai Jreket yang ditandai oleh PABU 01 dengan koordinat 07? 13' 03.755" LS dan 113? 23' 32.979" BT yang terletak di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, selanjutnya ke Arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Jreket sampai pada PABU 02 dengan koordinat 07° 12' 13.228" LS dan 113° 23' 50.056" BT yang terletak di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
2. PABU 02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 03 dengan koordinat 07° 11' 50.865" LS dan 113° 23' 18.316" BT yang terletak pada batas Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
3. PBU 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 04 dengan koordinat 07° 11' 23.948" LS dan 113° 23' 09.276" BT yang terletak pada batas Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
4. PBU 04 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 05 dengan koordinat 07° 11' 19.513" LS dan 113° 22' 58.171" BT yang terletak pada batas Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
5. PBU 05 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 06 dengan koordinat 07° 12' 39.498" LS dan 113° 22' 47.115" BT yang terletak pada batas Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
6. PBU 06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 07 dengan koordinat 07° 11' 40.659" LS dan 113° 22' 18.969" BT yang terletak pada batas Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
7. PBU 07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan poros desa sampai pada PABU 08 dengan koordinat 07° 11' 14.332" LS dan 113° 22' 38.312" BT yang terletak di Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
8. PABU 08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan poros Desa Terak-Rabasan sampai pada PBU 09 dengan koordinat 07° 10' 19.322" LS dan 113° 22' 52.914" BT yang pada batas Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Terak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
9. PBU 09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 10 dengan koordinat 07° 10' 09.366" LS dan 113° 22' 47.899" BT yang terletak pada batas Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Groom Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
10. PBU 10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 11 dengan koordinat 07° 09' 40.046" LS dan 113° 22' 46.038" BT yang terletak pada batas Desa Plampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Groom Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
11. PBU 11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 12 dengan koordinat 07° 08' 56.538" LS dan 113° 22' 42.897" BT yang terletak di Desa Plampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Pantonggal Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
12. PABU 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan poros desa sampai pada PABU 13 dengan koordinat 07° 08' 51.744" LS dan 113° 22' 39.269" BT yang terletak di Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Plampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang;
13. PABU 13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 14 dengan koordinat 07° 09' 06.709" LS dan 113° 21' 43.826" BT yang terletak pada batas Desa Plampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
14. PABU 14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 15 dengan koordinat 07° 08' 17.711" LS dan 113° 21' 53.926 BT yang terletak pada batas Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
15. PBU 15 selanjutnya ke arah Timur Laut selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan Desa Madulang sampai pada PABU 16 dengan koordinat 07° 07' 44.404" LS dan 113° 22' 01.941" BT yang terletak di Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Badung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
16. PBU 16 selanjutnya ke arah Utara di sisi sebelah Barat Sungai Morkembang sampai pada PABU 17 dengan koordinat 07° 07' 25.074" LS dan 113° 22' 03.398" BT yang terletak di Desa Badung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Kamondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang;
17. PABU 17 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Morkembang sampai pada PABU 18 dengan koordinat 07° 06' 15.602" LS dan 113° 21' 49.642" BT yang terletak di Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Badung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
18. PABU 18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 19 dengan koordinat 07° 05' 49.227" LS dan 113° 22' 26.056" BT yang terletak pada batas Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan Desa Badung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
19. PBU 19 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 20 dengan koordinat 07° 05' 45.431" LS dan 113° 22' 30.245" BT yang terletak pada batas Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan Desa Tatangoh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
20. PBU 20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 21 dengan koordinat 07° 05' 26.911" LS dan 113° 22' 47.955" BT yang terletak pada batas Desa Panaguan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang;
21. PBU 21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 22 dengan koordinat 07° 05' 22.333" LS dan 113° 23' 05.571" BT yang terletak pada batas Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Panaguan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan;
22. PBU 22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-01 dengan koordinat 07° 05' 03.830" LS dan 113° 23' 12.719" BT selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 23 dengan koordinat 07° 04' 58.384" LS dan 113° 22' 59.374" BT yang terletak pada batas Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
23. PBU 23 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 24 dengan koordinat 07° 04' 38.649" LS dan 113° 22' 48.843" BT yang terletak pada batas Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
24. PBU 24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 25 dengan koordinat 07° 04' 23.342" LS dan 113° 23' 37.665" BT yang terletak pada batas Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang dengan Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
25. PBU 25 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 26 dengan koordinat 07° 03' 44.758" LS dan 113° 23' 43.982" BT yang terletak di Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
26. PABU 26 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 27 dengan koordinat 07° 03' 27.042" LS dan 113° 23' 32.561" BT yang terletak pada batas Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang dengan Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
27. PBU 27 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 28 dengan koordinat 07° 03' 26.947" LS dan 113° 23' 51.062" BT yang terletak pada batas Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang dengan Desa Palengaan Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
28. PBU 28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 29 dengan koordinat 07° 02' 37.094" LS dan 113° 23' 50.806" BT yang terletak pada batas Desa Palengaan Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Tlambah Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang;
29. PBU 29 selanjutnya ke arah Utara kemudian ke arah Timur Laut sampai pada PBU 30 dengan koordinat 07° 01' 34.141" LS dan 113° 24' 16.063" BT yang terletak pada batas Desa Tlambah Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Palengaan Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
30. PBU 30 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 31 dengan koordinat 06° 58' 50.108" LS dan 113° 25' 46.628" BT yang terletak di Desa Tanjung Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang; PABU 31 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan Desa Tetampe sampai pada PBU 32 dengan koordinat 06° 58' 29.103" LS dan 113° 25' 51.069" BT yang terletak pada batas Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dengan Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan;
31. PBU 32 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 33 dengan koordinat 06° 57' 43.379" LS dan 113° 26' 04.873" BT yang terletak pada batas Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan;
32. PBU 33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 34 dengan koordinat 06° 57' 36.256" LS dan 113° 26' 08.658" BT yang terletak pada batas Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dengan Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan;
33. PBU 34 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 35 dengan koordinat 06° 57' 04.964" LS dan 113° 27' 37.033" BT yang terletak pada batas Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dengan Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan;
34. PBU 35 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Tamberu sampai pada PABU 36 dengan koordinat 06° 56' 45.300" LS dan 113° 27' 32.889" BT yang terletak di Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan;
35. PABU 36 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Tamberu sampai pada PABU 37 dengan koordinat 06° 55' 52.277" LS dan 113° 27' 58.287" BT yang terletak di Desa Bangsereh Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang;
36. PABU 37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Tamberu sampai pada PABU 38 dengan koordinat 06° 54' 16.059" LS dan 113° 28' 42.111" BT yang terletak di Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Blaban Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan;
37. PABU 38 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Tamberu sampai pada PABU 39 dengan koordinat 06° 53' 59.765" LS dan 113° 29' 02.059" BT yang terletak di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan yang berbatasan dengan Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang;
38. PABU 39 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Tamberu sampai pada PABU 40 dengan koordinat 06° 53' 47.628" LS dan 113° 29' 02.152" BT yang terletak di Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan
Pasal 3Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN