[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Batas daerah Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1.  Pertigaan batas antara Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Magelang yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 070 23’ 06.50458” LS dan 1100 04’ 27.48506” BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.0001 dengan koordinat 070 21’ 16.11577” LS dan 1100 02’ 42.43929” BT yang terletak di Desa Batursari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung yang berbatasan dengan Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.0001 dengan koordinat 070 21’ 00.95580” LS dan 1100 02’ 16.13364” BT yang terletak di Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Batursari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) kali sampai pada PABA.0002 dengan koordinat 070 20’ 46.70775” LS dan 1100 02’ 05.58329” BT yang terletak di Desa Butuh Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 20' 52.96310" LS dan 110° 01' 53.70150" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.0003 dengan koordinat 070 20’ 40.29441” LS dan 1100 01’ 42.98469” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan Provinsi sampai pada PABU.0002 dengan koordinat 070 20’ 35.65864” LS dan 1100 01’ 48.02346” BT yang terletak di Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung yang berbatasan dengan Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo;
2.  PABU.0002 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.0004 dengan koordinat 070 20’ 12.26868” LS dan 1100 01’ 27.92073” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 20' 06.77783" LS dan 110° 01' 24.10166" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 19' 41.43307" LS dan 110° 01' 15.32371" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boji sampai pada PABU.0003 dengan koordinat 070 19’ 34.09338” LS dan 1100 01’ 10.94887” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung;
3.  PABU.0003 Selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boji sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 19' 27.10012" LS dan 110° 01' 06.55130" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA.0005 dengan koordinat 070 19’ 12.39755” LS dan 1100 00’ 59.69223” BT yang terletak di Desa Reco Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 19' 05.08921" LS dan 110° 00' 46.69172" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Boji sampai pada PABA.0006 dengan koordinat 070 18’ 58.95113” LS dan 1100 00’ 38.62809” BT yang terletak di Desa Pagerejo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Kledung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 18' 03.83400"LS dan 109° 59' 47.93646" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.0001 dengan koordinat 070 17’ 58.86085” LS dan 1090 59’ 44.46772” BT yang terletak pada batas Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung dengan Desa Buntu Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo;
4.  PBU.0001 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 17' 19.05668" LS dan 109° 59' 34.30198" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 17' 00.27960" LS dan 109° 59' 26.59560" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Lutut sampai pada PABA.0007 dengan koordinat 070 16’ 58.85924” LS dan 1090 59’ 26.76712” BT yang terletak di Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Lutut sampai pada PABU.0004 dengan koordinat 070 16’ 02.94319” LS dan 1090 59’ 27.71263” BT yang terletak di Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung yang berbatasan dengan Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo;
5.  PABU.0004 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Lutut sampai pada PABA.0008 dengan koordinat 070 15’ 51.84769” LS dan 1090 59’ 36.57980” BT yang terletak di Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 15' 42.85422" LS dan 109° 59' 41.83218" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 15' 30.06360" LS dan 109° 59' 30.99480" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBA.0001 dengan koordinat 070 15’ 01.39375” LS dan 1090 59’ 04.17821” BT yang terletak pada batas Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBA.0002 dengan koordinat 070 14’ 41.97144” LS dan 1090 58’ 30.46761” BT yang terletak pada batas Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.0003 dengan koordinat 070 14’ 16.40691” LS dan 1090 58’ 02.07190” BT yang terletak pada batas Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.0002 dengan koordinat 070 13’ 51.85597” LS dan 1090 57’ 38.80507” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo; dan
6.  PBU.0002 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.0004 dengan koordinat 070 13’ 39.64716” LS dan 1090 57’ 23.62047” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Kelurahan Kejajar Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.0005 dengan koordinat 070 13’ 19.75443” LS dan 1090 57’ 17.46419” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.0006 dengan koordinat 070 12’ 53.12596” LS dan 1090 56’ 58.21649” BT yang terletak pada batas Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung dengan Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Temanggung dengan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Kendal yang ditandai oleh TK.012 dengan koordinat 070 12’ 00.58884” LS dan 1090 56’ 13.70039” BT.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN