[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan KPA BUN dan pejabat perbendaharaan lainnya.
(2)  Penunjukan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3)  Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PPK dan PPSPM.
(4)  Kewenangan menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada KPA BUN.

Pasal 3
(1)  BPJS Kesehatan mengajukan kebutuhan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban Pemerintah setiap tahun kepada KPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Januari.
(2)  Besaran kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara;
b.  kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan
c.  kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan PPNPN.
(3) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)  Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran, PPA BUN, dan BPJS Kesehatan menghitung kebutuhan dana Iuran Jaminan Kesehatan.
(5)  Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, PPA BUN, dan BPJS Kesehatan.
(6)  Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana Iuran Jaminan Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4
(1) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:
a.  perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga;
b.  perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dan
c.  tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:
a. perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun;
b.  perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dan
c.  tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan:
a. perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan;
b.  perkiraan jumlah PPNPN; dan
c.  tarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan, jumlah penghasilan, dan/atau besaran Iuran Jaminan Kesehatan yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kekurangannya dapat dipenuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

BAB III
PENCAIRAN DANA
Pasal 7
(1)  Dalam rangka pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menyampaikan:
a.  nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Kesehatan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA BUN; dan
b.  nomor rekening BPJS Kesehatan yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BPJS Kesehatan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA BUN.

Pasal 8
Pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta, perkiraan penghasilan, dan tarif iuran.

(1)  Berdasarkan surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.  kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2)  SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari BPJS Kesehatan.
(3)  Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
(4)  Dalam hal PPK berhalangan, KPA BUN dapat melaksanakan tugas PPK.

Pasal 11
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
(2)  Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS karena SPP-LS tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS.
(3)  Keterlambatan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

(1)  KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan.
(2)  Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
(3)  Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam Surat Perintah Membayar pencairan dana atas tagihan triwulan berikutnya.
(4)  Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya.
(5)  Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan.
(6)  Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(7)  Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
(8)  Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 14
(1)  KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari Kas Negara kepada BPJS Kesehatan.
(2) Tata cara pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(1) Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran, dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam pengusulan anggaran dan pelaksanaan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
BPJS Kesehatan menyediakan akses jaringan database kepesertaan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran dana Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah.

Pasal 18
(1)  Pada semester pertama tahun 2014, KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran 2013.
(2)  Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(3)  Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1609-2013