[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi:
a.  Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN;
b.  Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil;
c.  Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat; dan
d.  Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.

BAB III
REKONSILIASI TINGKAT UAKPA DAN UAKPA BUN DENGAN UAKBUN-D/KPPN
Pasal 3
(1)  Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN setiap bulan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban bendahara.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dilaksanakan oleh UAKPA yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(4)  Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam BAR.
(5)  BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:
a.  Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b.  Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
(6) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)  Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.
(8)  Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(9)  BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
(10)UAKBUN-D/KPPN dapat melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA dan UAKPA BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan audited berdasarkan permintaan UAKPA dan UAKPA BUN.
(11)UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dikenakan sanksi administratif.

Pasal 4
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
REKONSILIASI TINGKAT UAPPA-W DENGAN UAKKBUN-KANWIL
Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
REKONSILIASI TINGKAT UAKPA DAN UAKPA BUN DENGAN UAKBUN PUSAT
Pasal 7
(1)  Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.
(2) UAKPA dan UAKPA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan UAKPA dan UAKPA BUN mitra kerja Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat yang transaksi keuangannya melalui Kuasa BUN Pusat.
(3)  Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-Pusat setiap bulan.
(4)  Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.
(5)  BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:
a.  Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b.  Pejabat terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kas Negara atas nama Kuasa BUN.
(6) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)  Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.
(8)  Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(9) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA kepada unit akuntansi diatasnya.
(10)Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat mengusulkan pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAKPA terkait.
(11)Atas dasar usulan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9), UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif.

Pasal 8
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
REKONSILIASI TINGKAT UAPPA-E1, UAPA, DAN UAP BUN DENGAN UAP BUN AP
Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VII
SANKSI
Pasal 11
(1)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11), Pasal 5 ayat (12), Pasal 7 ayat (11) dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
(2)  Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(3)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:
a.  UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
b.  UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
c.  UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
(4)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
(5)  SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(1) Dalam hal UAPPA-W telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari Kanwil DJPBN.
(2)  Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(3)  SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Kanwil DJPBN.

Pasal 14
(1) Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari UAKBUN-Pusat.
(2)  Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat.

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan, unit akuntansi Kuasa BUN melakukan rekonsiliasi internal sebelum melakukan rekonsiliasi dengan Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN ke unit akuntansi di atasnya.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi internal pada unit akuntansi Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1614-2013