Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4(1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Likuiditas;
d. Risiko Operasional;
e. Risiko Hukum;
f. Risiko Reputasi;
g. Risiko Stratejik; dan
h. Risiko Kepatuhan;
(2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 (empat) jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
4. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. sistem dan prosedur (standard operating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan produk atau aktivitas baru;
b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru baik yang terkait dengan Bank maupun nasabah;
c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk atau aktivitas baru;
d. sistem informasi akuntansi untuk produk atau aktivitas baru;
e. analisa aspek hukum untuk produk atau aktivitas baru; dan
f. transparansi informasi kepada nasabah.
(3) Produk atau aktivitas Bank merupakan suatu produk baru atau aktivitas baru apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau
b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
6. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 ABank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank.
7. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, baik secara tertulis maupun lisan.
8. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24(1) Bank wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko, wajib memuat substansi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada Direktur Utama dan Komite Manajemen Risiko.
(3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(4) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan.
(5) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar jangka waktu yang ditetapkan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25(1) Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia, yang terdiri dari:
a. Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru; dan
b. Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru.
(2) Laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
(4) Selain memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank Indonesia dapat melarang Bank untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru yang direncanakan.
(6) Dalam hal di kemudian hari berdasarkan evaluasi Bank Indonesia, produk yang diterbitkan atau aktivitas yang dilaksanakan memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. tidak sesuai dengan rencana penerbitan produk atau aktivitas baru yang dilaporkan kepada Bank Indonesia;
b. berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank; dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas dimaksud.
(7) Laporan rencana dan realisasi atas penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tertentu dapat diatur secara tersendiri dalam Surat Edaran.
10. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26(1) Bank wajib menyampaikan laporan lain kepada Bank Indonesia selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank.
(2) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko dan/atau terkait dengan penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas tertentu secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Format dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Surat Edaran.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 wajib disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350 bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
12. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) huruf b dan ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(2) Bank yang belum menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) huruf b, dan ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(3) Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) huruf b dan ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) dan telah dikenakan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(4) Bank yang tidak menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) huruf b dan ayat (7), dan Pasal 26 ayat (2) namun dinilai tidak lengkap secara signifikan atau tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material sesuai dengan format yang ditentukan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
13. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; dan/atau
e. pemberhentian pengurus Bank.
14. Ketentuan pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank wajib menyesuaikan pedoman operasional yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
(3) Pengaturan mengenai Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penetapan penilaian peringkat Risiko bagi Bank Umum Konvensional yang dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 huruf d Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
(4) Pengaturan mengenai Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, serta penetapan penilaian peringkat Risiko Bank Umum Konvensional yang dikategorikan dalam 3 (tiga) peringkat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 huruf d PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, pengaturan dalam ketentuan pelaksanaan yang terkait dengan Manajemen Risiko yang bertentangan dengan pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengikuti pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal IIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2009
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA
MIRANDA S. GOELTOM
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA