[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. batas persentase penurunan nilai agunan surat berharga berupa SBN dan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang lebih tinggi dari persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan persentase tertentu dan batas persentase penurunan nilai agunan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 8
(1) Bank wajib memelihara dan menatausahakan daftar Aset Kredit yang memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJP.
(2) Bank wajib menyampaikan laporan daftar Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali, yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan.
(3) Untuk pertama kali, laporan daftar Aset Kredit disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013.
(4) Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset kredit yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJP atau tidak mengalokasikan aset kredit sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian daftar Aset Kredit dan dokumen pendukungnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) Permohonan FPJP wajib diajukan oleh Bank secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2) Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.  surat pernyataan Bank yang menyatakan bahwa Bank mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek;
b.  dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek;
c.  daftar aset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung;
d. surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
e.  surat kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo.
(3) Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas kredit dan agunan yang menyertainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11
(1) Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Bank dapat mengajukan tambahan nilai FPJP yang dibutuhkan dalam hal Bank masih memiliki Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek sepanjang:
a.  agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b.  penggunaan FPJP belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

BAB III
PERSETUJUAN DAN PENCAIRAN FPJP
Pasal 14
(1) Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau penambahan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila:
a.  Bank memenuhi persyaratan permohonan FPJP;
b.  Bank memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJP; dan
c. berdasarkan analisis Bank Indonesia diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas paling lama 14 (empat belas) hari kalender ke depan.
(2) Persetujuan pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJP antara Bank Indonesia dengan Bank penerima FPJP.
(3) Perjanjian pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan perjanjian pengikatan agunan FPJP.
(4) Realisasi pemberian FPJP oleh Bank Indonesia dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Bank Indonesia menolak permohonan perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau permohonan penambahan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, apabila:
a. permohonan perpanjangan FPJP dan/atau permohonan penambahan FPJP tidak sesuai dengan ketentuan, tata cara dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini; dan/atau
b. Bank penerima FPJP mengalami perkembangan yang memburuk, permasalahan likuiditas mendasar, dan/atau mengalami perubahan status sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank.

Pasal 17
(1) Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJP dan/atau mengakhiri perjanjian FPJP sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJP oleh Bank.
(2) Penghentian pencairan FPJP dan/atau pengakhiran perjanjian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJP, dilakukan setelah tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditempuh.

BAB IV
PERHITUNGAN BUNGA
Pasal 18
(1) Bank Indonesia mengenakan biaya bunga kepada Bank atas realisasi penggunaan FPJP.
(2) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar repurchase agreement (repo) rate ditambah dengan 100 (seratus) basis poin.

BAB V
PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan perjanjian, pengikatan dan eksekusi agunan serta biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pemberian FPJP menjadi beban Bank.

BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 21
Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJP, Bank wajib:
a. menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJP dan persyaratan agunan FPJP pada setiap akhir hari kerja.
b.  menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJP.

Dalam hal Bank tidak melunasi FPJP dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, Bank dikenakan sanksi berupa:
a.  tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b.  sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa teguran tertulis, larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau pemberhentian Pengurus Bank.

Pasal 24
Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 26
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka:
a.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4912); dan
b.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4923),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN