b. telah mempublikasikan pembentukan cadangan pelunasan (sinking fund) tersebut, termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperhitungkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan 50% (lima puluh persen) dari modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Seluruh faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak diperhitungkan lagi dalam ATMR untuk Risiko Kredit.
Bagian Keempat
Modal Pelengkap Tambahan
Dalam perhitungan rasio KPMM secara konsolidasi, untuk komponen modal inovatif, modal pelengkap level atas (upper tier 2), modal pelengkap level bawah (lower tier 2), dan modal pelengkap tambahan (tier 3), Bank wajib menyampaikan data pendukung yang menunjukkan bahwa komponen modal Perusahaan Anak yang diperhitungkan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai komponen modal.
Bagian Kelima
Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA)
Pasal 24(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum.
(2) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dari dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dana usaha yang dimiliki oleh kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri harus memenuhi modal minimum sesuai profil risiko dan CEMA minimum.
(4) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap bulan.
(5) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(6) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi dan ditempatkan paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya.
Pasal 25(1) Bank wajib menetapkan aset keuangan yang digunakan untuk memenuhi CEMA minimum.
(2) Aset keuangan yang telah ditetapkan untuk memenuhi CEMA minimum tidak dapat dipertukarkan sampai dengan periode pemenuhan CEMA berikutnya.
(3) Aset keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dan dapat diperhitungkan sebagai CEMA adalah:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank lain yang berbadan hukum Indonesia dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. tidak bersifat ekuitas;
2. memiliki peringkat investasi; dan
3. tidak dimaksudkan untuk tujuan trading;
dan/atau
c. surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. tidak bersifat ekuitas;
2. memiliki peringkat surat berharga paling kurang A+ atau yang setara;
3. tidak dimaksudkan untuk tujuan trading; dan
4. porsi surat berharga korporasi paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari total CEMA minimum.
(4) Aset keuangan yang digunakan sebagai CEMA harus bebas dari klaim pihak manapun.
(5) Perhitungan aset keuangan yang digunakan untuk memenuhi CEMA dilakukan sebagai berikut:
a. untuk aset keuangan yang telah dimiliki oleh Bank dihitung berdasarkan nilai tercatat aset keuangan pada posisi akhir bulan laporan;
b. untuk aset keuangan yang dibeli setelah posisi akhir bulan laporan dihitung berdasarkan nilai tercatat aset keuangan pada posisi pembelian aset keuangan.
BAB III
ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO
Bagian Pertama
Umum
Pasal 26Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang digunakan dalam perhitungan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. ATMR untuk Risiko Kredit;
b. ATMR untuk Risiko Operasional; dan
c. ATMR untuk Risiko Pasar.
Pasal 27(1) Setiap Bank wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional.
(2) ATMR untuk Risiko Pasar hanya wajib diperhitungkan oleh Bank yang memenuhi kriteria tertentu.
Pasal 28Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) adalah:
a. Bank yang secara individual memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Bank dengan total aset sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih;
2. Bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
3. Bank bukan Bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif suku bunga dalam Trading Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih;
dan/atau;
b. Bank yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Bank devisa yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos risiko komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
2. Bank bukan Bank devisa yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos risiko ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos risiko komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih.
c. Bank yang memiliki jaringan kantor dan/atau Perusahaan Anak di negara lain maupun kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Pasal 29Aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan kredit yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan dikecualikan dari cakupan Trading Book.
Pasal 30Surat berharga dalam Trading Book hanya mencakup surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
Pasal 31Bank yang setelah merger, konsolidasi, atau mengakuisisi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling kurang pada 3 (tiga) periode pelaporan bulanan dalam 6 (enam) bulan pertama setelah merger, konsolidasi, atau akuisisi dinyatakan efektif wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan rasio KPMM sejak bulan ke 7 (tujuh) setelah merger, konsolidasi, atau akuisisi dinyatakan efektif.
Pasal 32Bank yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib tetap memperhitungkan Risiko Pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum walaupun Bank selanjutnya tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.
Bagian Kedua
Risiko Kredit
Pasal 33(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit, Bank menggunakan:
a. Pendekatan Standar (Standardized Approach); dan/atau
b. Pendekatan berdasarkan Internal Rating (Internal Rating based Approach).
(2) Bank yang menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Risiko Operasional
Pasal 34(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional, Bank menggunakan:
a. Pendekatan Indikator Dasar (Basic Indicator Approach);
b. Pendekatan Standar (Standardized Approach); dan/atau
c. Pendekatan yang lebih kompleks (Advanced Measurement Approach).
(2) Bank yang mengggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Risiko Pasar
Pasal 35(1) Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individual dan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak adalah:
a. risiko suku bunga; dan/atau
b. risiko nilai tukar.
(2) Bank secara konsolidasi wajib memperhitungkan risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas selain Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perusahaan Anak yang terekspos risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas; dan
b. secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
Pasal 36(1) Bank wajib melakukan valuasi secara harian terhadap posisi Trading Book secara akurat.
(2) Dalam melakukan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur valuasi, termasuk memiliki sistem informasi manajemen dan pengendalian proses valuasi yang memadai dan terintegrasi dengan sistem manajemen risiko.
(3) Kebijakan dan prosedur valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berlandaskan pada prinsip kehati-hatian.
Pasal 37(1) Proses valuasi wajib dilakukan berdasarkan nilai wajar.
(2) Terhadap instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif, proses valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan harga transaksi yang terjadi (close out prices) atau kuotasi harga pasar dari sumber yang independen.
(3) Valuasi terhadap instrumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. bid price untuk aset yang dimiliki atau kewajiban yang akan diterbitkan; dan/atau
b. ask price untuk aset yang akan diperoleh atau kewajiban yang dimiliki.
(4) Dalam hal harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Bank dapat menetapkan nilai wajar dengan menggunakan suatu model/teknik penilaian berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Pasal 38(1) Bank wajib melakukan verifikasi terhadap proses dan hasil valuasi.
(2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan oleh pihak yang tidak ikut dalam pelaksanaan valuasi.
(3) Bank wajib menyesuaikan hasil valuasi berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39Bank wajib segera melakukan penyesuaian terhadap hasil valuasi yang belum mencerminkan nilai wajar dalam hal:
a. terjadi perubahan kondisi ekonomi yang signifikan;
b. harga instrumen keuangan yang dijadikan acuan adalah harga yang terjadi dari transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan;
c. instrumen keuangan sudah mendekati jatuh tempo; dan/atau
d. harga yang dijadikan acuan tidak wajar karena kondisi lainnya.
Pasal 40(1) Selain penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bank wajib melakukan penyesuaian terhadap valuasi atas posisi yang kurang likuid dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu.
(2) Dalam hal dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memperhitungkan dampak penyesuaian sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan rasio KPMM.
Pasal 41(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar, Bank menggunakan:
a. Metode Standar (Standard Method); dan/atau
b. Model Internal (Internal Model).
(2) Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, wajib terlebih dahulu menggunakan Metode Standar dalam memperhitungkan Risiko Pasar.
(3) Bank yang menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan masing-masing metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB IV
Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) dan
Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
Bagian Pertama
Cakupan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP)
Pasal 42(1) Dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bank wajib memiliki ICAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
(2) ICAAP paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. penilaian kecukupan modal;
c. pemantauan dan pelaporan; dan
d. pengendalian internal.
(3) Bank wajib mendokumentasikan ICAAP.
Bagian Kedua
Supervisory Review and Evaluation Process (SREP)
Pasal 43(1) Bank Indonesia melakukan SREP.
(2) Berdasarkan hasil SREP, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk memperbaiki ICAAP.
Pasal 44(1) Apabila terdapat perbedaan hasil perhitungan modal sesuai profil risiko antara hasil self assessment Bank dengan hasil SREP, maka perhitungan modal yang berlaku adalah hasil SREP .
(2) Apabila Bank Indonesia menilai modal yang dimiliki Bank tidak memenuhi modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka Bank Indonesia meminta Bank untuk:
a. menyediakan tambahan modal agar memenuhi modal minimum sesuai profil risiko;
b. memperbaiki kualitas proses manajemen risiko; dan/atau
c. menurunkan eksposur risiko.
Pasal 45Dalam hal Bank Indonesia menilai terdapat kecenderungan penurunan modal Bank yang berpotensi menyebabkan modal Bank berada di bawah kewajiban penyediaan modal minimum, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan antara lain:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatasan pembukaan jaringan kantor; dan/atau
c. pembatasan distribusi modal.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 46(1) Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu kepada ketentuan tentang Laporan Berkala Bank Umum.
(3) Laporan yang terkait dengan Model Internal secara triwulanan untuk pertama kali disusun pada akhir triwulan setelah Model Internal digunakan untuk perhitungan rasio KPMM.
Pasal 47(1) Bank wajib menyampaikan laporan penilaian kecukupan modal minimum sesuai profil risiko kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank.
Pasal 48(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pemenuhan CEMA minimum.
(2) Laporan pemenuhan CEMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai:
a. rata-rata total kewajiban Bank secara mingguan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (5);
b. jumlah alokasi dana usaha dalam bentuk CEMA;
c. jenis aset dan pemenuhan kriteria aset keuangan CEMA;
d. nilai tercatat masing-masing aset keuangan CEMA; dan
e. maturity date aset keuangan CEMA.
Pasal 49(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) disusun setiap bulan dan wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 8 pada bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, maka laporan pemenuhan CEMA minimum disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 50(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) apabila laporan diterima oleh Bank Indonesia setelah batas waktu penyampaian laporan sampai dengan paling lama 5 (lima) hari setelah batas waktu penyampaian laporan.
(2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) apabila laporan belum diterima oleh Bank Indonesia sampai dengan batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1).
Pasal 51Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) disampaikan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank, Jalan MH Thamrin No.2, Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
BAB VI
SANKSI
Pasal 52Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan pembukaan jaringan kantor;
e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
f. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank.
Pasal 53Bank yang melanggar ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Laporan Berkala Bank Umum.
Pasal 54(1) Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bank yang dinyatakan:
a. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan;
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan, maka sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan laporan tidak diberlakukan.
Pasal 55Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diwajibkan melakukan langkah langkah atau tindakan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status Bank.
Pasal 56Bank yang melakukan perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual, yang dilakukan dengan pola menyerupai perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan:
a. dalam jumlah yang signifikan; dan/atau
b. dalam frekuensi yang tinggi,
dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Bank Indonesia.
Pasal 57Dalam hal Bank melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 untuk kedua kalinya, maka Bank dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Bank Indonesia.
Pasal 58Dalam hal Bank melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 lebih dari dua kali, maka Bank dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Bank Indonesia.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lambat pada posisi bulan Juni 2013.
(2) Apabila CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) maka kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) paling lambat pada posisi bulan Desember 2017.
Pasal 60(1) Perhitungan modal mínimum sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 untuk pertama kali menggunakan peringkat profil risiko posisi bulan Desember 2012.
(2) Kewajiban pemenuhan modal mínimum sesuai profil risiko ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemenuhan modal mínimum posisi bulan Maret sampai dengan bulan Agustus didasarkan pada peringkat profil risiko posisi bulan Desember tahun sebelumnya;
b. Pemenuhan modal mínimum posisi bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya didasarkan pada peringkat profil risiko posisi bulan Juni;
c. Dalam hal terjadi perubahan peringkat profil risiko diantara periode penilaian profil risiko, maka pemenuhan modal mínimum didasarkan pada peringkat profil risiko terakhir.
Pasal 61Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 62Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4895),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN