
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.HH-02.AH.11.01 TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
MENJADI BADAN HUKUM
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 47, dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Menjadi Badan Hukum;
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK MENJADI BADAN HUKUM.
PERTAMA: Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Menjadi Badan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA