
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2000
TENTANG
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN MOBILITAS PENDUDUK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk, dipandang perlu membentuk Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara.
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BAKMP, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BAKMP dipimpin oleh seorang Kepala yang dirangkap oleh Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan.
Pasal 2BAKMP mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKMP menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BAKMP;
e. pengelolaan sumber daya bagi tugas BAKMP secara berdayaguna dan berhasilguna.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4BAKMP terdiri dari:
1. Kepala;
2. Sekretariat Utama;
3. Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan;
4. Deputi Bidang Administrasi Kependudukan;
5. Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi;
6. Deputi Bidang Perpindahan Penduduk;
7. Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BAKMP sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BAKMP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Pasal 8Sekretaris Utama mempunyai tugas:
a. membantu Kepala BAKMP dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BAKMP;
b. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BAKMP;
c. mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan.
Pasal 9Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BAKMP;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BAKMP;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BAKMP;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
e. pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan BAKMP;
f. pengkoordinasian penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BAKMP;
g. pengkoordinasian penyusunan laporan BAKMP.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan
Pasal 10Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagaian tugas dan fungsi BAKMP di bidang informasi transmigrasi dan kependudukan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 11Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan informasi transmigrasi dan kependudukan.
Pasal 12Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi transmigrasi dan kependudukan;
b. pengembangan sistem dan teknologi informasi;
c. pengelolaan informasi;
d. penganalisisan dan penyajian informasi;
e. pendokumentasian dan pelayanan informasi.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Administrasi Kependudukan
Pasal 13Deputi Bidang Administrasi Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKMP di bidang administrasi kependudukan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 14Deputi Bidang Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kependudukan.
Pasal 15Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
b. penyelenggaraan registrasi kependudukan;
c. penyelenggaraan identitas dan pencatatan penduduk;
d. pembinaan teknis registrasi;
e. pengadministrasian migrasi internasional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi
Pasal 16Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKMP di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 17Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi.
Pasal 18Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi;
b. perencanaan kawasan;
c. penyelenggaraan cipta usaha dan investasi;
d. penyelenggaraan sumber daya kawasan;
e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perpindahan Penduduk
Pasal 19Deputi Bidang Perpindahan Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKMP di bidang perpindahan penduduk, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 20Deputi Bidang Perpindahan Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan di bidang perpindahan penduduk.
Pasal 21Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Perpindahan Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perpindahan penduduk;
b. pengidentifikasian persebaran penduduk;
c. penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk;
d. penyelenggaraan fasilitasi perpindahan;
e. penyelenggaraan mediasi lintasdaerah.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Utama
Pasal 22Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BAKMP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 23Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BAKMP.
Pasal 24Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pemeriksaan adminsitrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 25Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia atau serendahrendahnya eselon Ib.
Pasal 26(1) Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Badan.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 27Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BAKMP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 28Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks Instansi Vertikal Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan serta Unit Pelaksana Teknis termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BAKMP ditetapkan oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 30Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN