Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya pengakuan Pemerintah tentang Kewenangan Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelancaran pelayanan dalam proses penetapan pengakuan, dipandang perlu untuk menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah guna melaksanakan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/ KOTA.
PERTAMA: Menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk melaksanakan pengakuan Kewenangan Kabupaten/ Kota.
KEDUA: Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap Daftar Kewenangan Kabupaten/Kota yang disampaikan Daerah.
KETIGA: Terhadap pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melaporkan kepada Presiden.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali