Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN NAMA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN
MENJADI GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat untuk menghormati dan mengabadikan nama Presiden Pertama Republik Indonesia sebagai penggagas dibangunnya Gelanggang Olahraga Senayan di kawasan Senayan, Jakarta, maka dipandang perlu untuk mengubah nama Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;

Mengingat:   1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN NAMA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN MENJADI GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO.

PERTAMA: Mengubah nama " Gelanggang Olahraga Senayan " menjadi " Gelanggang Olahraga Bung Karno ".

KEDUA:     Dengan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA maka:
a. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999 diubah menjadi Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.
b. Penyebutan seluruh fasilitas olahraga, sarana perkantoran termasuk gedung dan perlengkapan serta surat menyurat, disesuaikan dalam waktu secepatnya.

KETIGA:   Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali