Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
d. Menteri Pertanian;
e. Menteri Kehutanan;
f. Menteri Perhubungan;
g. Menteri Kelautan dan Perikanan;
h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
k. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
n. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali