
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
d. Menteri Pertanian;
e. Menteri Kehutanan;
f. Menteri Perhubungan;
g. Menteri Kelautan dan Perikanan;
h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
k. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
n. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI