
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI
DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 1998 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2003 telah diberhentikan;
b. bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG.
PERTAMA:
Menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
KEDUA:
Untuk memperlancar pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk seorang pejabat untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
KETIGA:
Penugasansebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku sampai pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 2003 2008.
KEEMPAT:
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden.
KELIMA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI