Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI
DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 1998 – 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2003 telah diberhentikan;
b. bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;

Mengingat:       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG.

PERTAMA:
Menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.

KEDUA:
Untuk memperlancar pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk seorang pejabat untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

KETIGA:
Penugasansebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku sampai pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 2003 – 2008.

KEEMPAT:
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden.

KELIMA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali