Teks tidak dalam format asli.
Kembali


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.3,2004APBN. KEUANGAN. Penyertaan Modal. Penambahan Modal. Persero. PT Perusahaan Gas Negara.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: a.  bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal NegaraRepublik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
b.  bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor danCirebon) dan Jawa Timur yang pangadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modalNegara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
c.  bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:    1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

Memutuskan :

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 1994.

Pasal 2
(1)  Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringanpipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001.
(2)  Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp28.471.652.858,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atausendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 2004
Presiden Republik Indonesia,

Megawati Soekarnoputri


Diundangkan Di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

Bambang Kesowo

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali