
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN FRAMEWORK
AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL PERUBAHAN
PERJANJIAN BIDANG JASA ASEAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 2 September 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah mpnandatangani Protocol to Amend the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara ASEAN;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES(PROTOKOL PERUBAHAN PERJANJIAN BIDANG JASA ASEAN).
Pasal 1Mengesahkan
Protocol to Amend the ASEAN Framework Agreement on Services(Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesja sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang belaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2004
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDDIN