Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang bertugas menyiapkan, menyusun dan merumuskan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
b. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 telah dilakukan perubahan unit organisasi dan tugas Eselon I di Departemen Dalam Negeri;
c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan komite dimaksud;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
Ketua: Direktur Jenderal Perbendaharaan,Departemen Keuangan; merangkap anggota
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri; merangkap anggota
Anggota: 1. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara;
3. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia;
4. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia;
5. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia;
6. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia.
7. Ketua Dewan Penasihat Magister Akuntansi, Universitas Indonesia.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif."

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua: Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA.; merangkap Anggota
Wakil Ketua: Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si.,Ak.; merangkap anggota
Sekretaris: Sonny Loho, Ak.,MPM.; merangkap anggota
Anggota: 1. Drs. Sugijanto, Ak.,MM.;
2. Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Soc.Sc.;
3. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM.;
4. Drs. Jan Hoesada, Ak.,MM.;
5. Drs. AB. Triharta, Ak.,MM.;
6. Gatot Supiartono, Ak.,M.Acc."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali