
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3010);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4249) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4326);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.
Pasal 1(1) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh eam ribu lima puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tigaratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Pasal 2(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp230.933.877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah) (4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Ayat (3) adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua rauts empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) (5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 3(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negaa Tahun Anggaran 2003 sebagaiman dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratustujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
Pasal 5(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6(2) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus (2) Realisasi dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
(3) Realisasi dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
(4) Realisasi dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp723.059.173.949,00 (tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Pasal 7(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Dana Otnomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
Pasal 8(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar duaratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh militar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 9Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 10Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.
Pasal 11Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluhempat rupiah).
Dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2003, untuk menutup defisit anggaran, Pemerintah telah menggunakan Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp10.705.035.936.015,00 (sepuluh triliun tujuh ratus lima miliar tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah). Dari jumlah tersebut, Rp8.258.243.500.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), telah disetujui pengguanaannya oleh DPR-RI dan persetujuan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
Dengan demikian, Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp26.318.479.454.419,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri Rp230.933.877.071.291
0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp96.053.086.781.541
0120 PPh Minyak Bumi dan Gas Alam Rp18.962.540.616.691
0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan
pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp77.081.494.611.512
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp8.761.514.457.424
0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp2.143.751.203.591
0160 Cukai Rp26.277.199.336.741
0170 Pajak lain Rp1.654.290.063.791
b. Pajak perdagangan internasional Rp11.114.268.966.041
0210 Bea masuk Rp10.884.595.527.471
0230 Pajak/ Pungutan ekspor Rp229.673.438.570
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 ((sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam Rp67.510.032.589.458
0310 Pendapatan minyak bumi Rp42.969.051.730.798
0311 Pendapatan minyak bumi Rp42.969.051.730.798
0320 Pendapatan gas alam Rp18.532.808.804.030
0321 Pendapatan gas alam Rp18.532.808.804.030
0330 Pendapatan pertambangan umum Rp1.981.507.798.202
0331 Pendapatan iuran tetap Rp115.930.310.932
0332 Pendapatan royalty batubara Rp1.865.577.487.270
0340 Pendapatan kehutanan Rp3.715.070.160.296
0341 Pendapatan dana reboisasi Rp2.822.519.186.088
0342 Pendapatan proviso sumber daya hutan Rp675.816.263.751
0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan Rp216.734.710.457
0350 Pendapatan perikanan Rp311.594.096.132
0351 Pendapatan perikanan Rp311.594.096.132
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara Rp12.616.646.760.146
0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp12.616.646.760.146
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp18.753.509.503.346
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp73.218.731.084
0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan
perkebunan Rp2.184.632.807
0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp5.729.532.176
0513 Penjualan hasil tambang Rp261.242.224
0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta
peninggalan Rp46.845.595.404
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lain-lain Rp170.767.680
0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan
hasil cetakan lain-lain Rp2.691.678.283
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp8.464.046.494
0519 Penjualan lain-lain Rp6.871.236.016
0520 Penjualan aset Rp57.631.040.497
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp6.788.678.532
0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp498.052.146
0523 Penjualan sewa beli Rp38.572.921.829
0524 Penjualan aset bekas milik asing Rp0
0529 Penjualan aset lain-lain yang
berlebih/rusak/dihapuskan Rp11.771.387.990
0530 Pendapatan sewa Rp23.729.413.697
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp11.781.545.266
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp8.015.645.531
0533 Sewa benda-benda bergerak Rp28.648.399
0539 Sewa benda-benda tak bergerak Rp1.923.574.501
0540 Pendapatan jasa I Rp2.656.638.126.227
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya Rp76.582.095.617
0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum Rp2.030.474.963
0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor
dan SIM/STNK/BPKB Rp312.437.654.255
0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp5.970.405.727
0545 Pendapatan sensor,/karantina/pengawasan/
pemeriksaan Rp1.320.935.949.264
0546 Pendapaan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp56.676.287.507
0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp557.683.166.806
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp47.818.116.994
0549 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp276.503.975.094
0550 Pendapatan jasa II Rp1.951.400.938.790
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp1.409.410.378.858
0552 Pendapatan jasa penyelengaraan telekomunikasi Rp375.238.044.372
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp5.989.564.143
0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil Rp4.791.446.749
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa Rp2.220.866.015
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp4.672.502.741
0557 Pendapatan bea lelang negara Rp54.732.676.119
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan
lelang negara Rp36.337.127.243
0559 Pendapat jasa lainnya Rp588.332.550
0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp193.614.948.388
0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
Republik Indonesia Rp0
0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp193.614.948.388
0570 Pendapatan bunga Rp36.621.492.566
0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp36.621.492.566
0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp28.814.140.658
0611 Legalisasi tanda tangan Rp197.415.466
0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp44.186.868
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera
badan peradilan Rp884.936.151
0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp21.118.824.122
0615 Ongkos perkara Rp4.368.588.616
0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp2.200.189.435
0710 Pendapatan pendidikan Rp1.091.556.874.820
0711 Uang pendidikan Rp972.381.564.688
0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan
akhir pendidikan Rp9.272.883.290
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp18.146.137.711
0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp91.301.289.131
Penerimaan lain-lain Rp2.640.283.796.619
0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran berjalan Rp504.400.460.344
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp21.386.869.732
0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp36.764.267.153
0814 Penerimaan kembali belanja rutin lain-lain Rp8.458.333.782
0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp139.226.814.736
0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan luar negeri Rp298.564.174.941
0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran yang lalu Rp223.095.633.878
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp13.978.065.570
0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah
otonom Rp422.645.771
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp4.172.292.115
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lain-lain Rp181.576.512.701
0825 Penerimaan kembali pembangunan rupiah murni Rp20.995.224.043
0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan
pinjaman luar negari Rp1.950.893.678
0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp9.162.972.129.243
0841 Pendapatan pelunasan piutang Rp9.162.972.129.243
0890 Pendapatan lain-lain Rp2.749.815.573.154
0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp7.207.571.698
0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Rp26.261.158.268
0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara Rp8.126.892.709
0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB Rp39.733.257
0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan Rp0
0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp2.708.180.217.222
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Pengeluaran rutin sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI Rp33.772.135.791
01.1 Subsektor Industri Rp33.772.135.791
02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp784.343.751.948
02.1 Subsektor Pertanian Rp334.822.319.803
02.2 Subsektor Kehutanan Rp379.846.394.661
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp69.675.037.484
03 SEKTOR PENGAIRAN Rp58.477.635.262
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengolahan Pengairan Rp57.493.543.433
03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp984.091.829
04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp231.227.431.038
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp231.227.431.038
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI Rp146.211.467.956.197
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp14.204.405.022
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp86.522.351.061
05.4 Subsektor Keuangan Rp146.072.672.271.017
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rp38.068.929.097
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp659.942.199.657
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp31.168.635.679
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp29.938.991.753
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp404.760.251.849
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp99.625.491.714
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan Rp94.448.828.662
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp398.769.252.049
07.1 Subsektor Pertambangan Rp381.633.250.107
07.2 Subsektor Energi Rp17.1361.942
08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rp430.702.785.109
08.1 Subsektor Pariwisata Rp161.782.977.349
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rp268.919.807.760
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH Rp64.928.641.338
09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp42.010.944.952
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan
Pemberdayaan Masyarakat Rp22.917.696.386
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp600.475.465.932
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Rp21.229.208.825
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp579.246.257.107
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp5.386.414.114.762
11.1 Subsektor Pendidikan Rp4.691.063.561.635
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp630.073.125.974
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp31.495.687.172
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp33.781.739.981
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN OLAH KELUARGA Rp903.431.469.301
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp903.431.469.301
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp532.963.022.851
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp79.224.624.135
13.2 Subsektor Kesehatan Rp453.738.398.716
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Rp49.169.077.131
14.1 Subsektor Perumahan Rp4.047.887.308
14.2 Subsektor Permukiman Rp45.121.189.823
15 SEKTOR AGAMA Rp2.136.385.188.624
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp562.498.071.582
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp1.573.887.117.042
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp822.131.940.069
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Rp3.3644.070
16.2 Subsektor Penelitian Dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Rp540.132.466.683
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp26.916.334.971
16.4 Subsektor Statistik Rp251.719.134.345
17 SEKTOR HUKUM Rp2.012.293.057.893
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp1.690.559.603.589
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp321.733.454.304
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp4.308.856.550.331
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp3.787.110.984.709
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan Rp521.745.565.622
19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp2.568.683.821.444
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp78.819.379.517
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp2.432.950.020.135
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp56.914.421.792
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp18.749.415.031.425
20.1 Subsektor Pertahanan Rp11.626.867.259.643
20.2 Subsektor Keamanan Rp7.122.547.771.782
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun duaratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) terdiri atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek).
a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp50.345.280.755.117,00 (lima puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI Rp472.258.210.249
01.1 Subsektor Industri Rp472.258.210.249
02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp3.761.796.436.856
02.1 Subsektor Pertanian Rp2.443.409.619.305
02.2 Subsektor Kehutanan Rp108.552.724.196
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp1.209.834.093.355
03 SEKTOR PENGAIRAN Rp2.650.234.851.217
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengolahan Pengairan Rp1.593.270.120568
03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan
Sumber-sumber Air Rp1.056.964.730.649
04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp439.677.803.307
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp439.677.803.307
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI Rp1.890.463.565.290
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp96.299.492.428
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp286.677.384.204
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp119.103.772.693
05.4 Subsektor Keuangan Rp206.141.041.731
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rp1.182.241.874.234
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp5.236.093.512.799
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp3.551.398.241.838
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp741.044.870.270
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp402.6814.126
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp443.495.144.744
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan Rp97.474.251.821
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp1.322.405.058.854
07.1 Subsektor Pertambangan Rp128.309.897.834
07.2 Subsektor Energi Rp1.194.095.161.020
08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rp319.821.647.640
08.1 Subsektor Pariwisata Rp260.786.674.550
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rp59.034.973.090
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH Rp1.109.956.950.825
09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp137.626.530.386
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan
Pemberdayaan Masyarakat Rp972.330.420.439
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp385.158.446.837
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Rp266.031.449.877
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp119.126.996.960
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp13.698.306.553.722
11.1 Subsektor Pendidikan Rp12.640.908.652.314
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp671.048.987.112
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp139.167.541.041
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp247.181.373.255
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN OLAH KELUARGA Rp558.436.027.157
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp558.436.027.157
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp5.745.779.670.398
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp1.674.645.560.427
13.2 Subsektor Kesehatan Rp44.918.228.659
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan Rp66.215.881.312
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Rp1.506.833.700.816
14.1 Subsektor Perumahan Rp588.313.909.337
14.2 Subsektor Permukiman Rp918.519.791.479
15 SEKTOR AGAMA Rp140.548.065.735
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp81.468.456.285
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp59.079.609.450
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp1.103.038.220.303
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Rp221.287.542.656
16.2 Subsektor Penelitian Dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Rp366.283.585.567
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp212.483.915.516
16.4 Subsektor Statistik Rp302.983.176.564
17 SEKTOR HUKUM Rp11.248.702.921
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp44.689.697.331
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp956.5595.590
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp2.742.114.490.255
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp2.683.416.835.953
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan Rp58.697.654.302
19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp302.048.423.240
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp48.306.247.995
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp48.223.352.189
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp205.508.823.056
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp5.959.060.416.696
20.1 Subsektor Pertahanan Rp4.377.527.755.635
20.2 Subsektor Keamanan Rp1.581.532.661.061
b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp18.901.749.617.515,00 (delapan puluh triliun sembilan ratus satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus lima belas rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI Rp283.202.521.804
01.1 Subsektor Industri Rp283.202.521.804
02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp513.890.966.941
02.1 Subsektor Pertanian Rp313.103.389.502
02.2 Subsektor Kehutanan Rp1.168.576.961
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp199.6190.478
03 SEKTOR PENGAIRAN Rp1.886.521.313.299
03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengolahan Pengairan Rp732.356.014.444
03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp1.154.165.298.855
04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp143.590.887.029
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp143.590.887.029
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI Rp61.310.946.212
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp0
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp0
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp1.259.432.900
05.4 Subsektor Keuangan Rp56.608.426.097
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Rp3.443.087.215
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp3.505.457.302.096
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp1.495.428.120.542
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp589.501.692.161
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp770.045.594.901
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp649.388.250.792
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan Rp1.093.643.700
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp2.648.306.882.439
07.1 Subsektor Pertambangan Rp0
07.2 Subsektor Energi Rp2.648.306.882.439
08 SEKTOR PARIW ISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rp258.723.676.129
08.1 Subsektor Pariwisata Rp11.562.052.607
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika Rp247.161.623.522
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH Rp2.561.296.503.633
09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp607.691.692.435
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan
Pemberdayaan Masyarakat Rp1.953.604.811.198
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG Rp254.323.862.337
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Rp221.216.498.663
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp33.107.363.674
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp2.267.260.829.192
11.1 Subsektor Pendidikan Rp2.240.173.677.519
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp13.701.287.498
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp13.385.864.175
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp0
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA Rp134.129.025.254
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp134.129.025.254
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp1.294.285.368.994
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp31.601.161.434
13.2 Subsektor Kesehatan Rp1.261.577.854.560
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan Rp1.106.353.00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Rp244.186.330.553
14.1 Subsektor Perumahan Rp87.955.014.515
14.2 Subsektor Permukiman Rp156.231.316.038
15 SEKTOR AGAMA Rp0
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp0
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp0
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp131.844.640.646
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Rp88.462.481.413
16.2 Subsektor Penelitian Dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Rp11.899.645.755
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp27.5003.826.404
16.4 Subsektor Statistik Rp3.981.687.074
17 SEKTOR HUKUM Rp4.102.171.240
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp0
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp4.102.171.240
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp407.2550.887
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp395.592.040.432
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan Rp11.662.960.455
19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
INFORMASI DAN KOMUNIKASI Rp0
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp0
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp0
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp0
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp2.266.061.388.830
20.1 Subsektor Pertahanan Rp283.256.851.131
20.2 Subsektor Keamanan Rp1.982.704.537.699
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
1. Perbankan Dalam Negeri Rp8.258.243.5000
Sisa anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya Rp8.258.243.5000
2. Non perbankan Dalam Negeri Rp23.856.493.582.545
a. Privatisasi Rp7.300.540.8500
b. Penjualan asset program restukturisasi perbankan Rp19.660.80000
c. Surat utang negara (neto) Rp (3.104.847.267.455)
- Penerbitan Rp11.318.894.563.405
Dikurangi dengan :
- Pembayaran pokok Rp6.165.498.330.860
- Pembelian kembali Rp8.258.243.5000
Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh militar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) Rp20.359.596.156.457
- Penarikan pinjaman program Rp1.792.094.5350
- Penarikan pinjaman proyek Rp18.567.501.621.457
Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp19.8121.323.666
- Jatuh tempo Rp20.059.026.062.500
Dikurangi dengan :
- Penjadualan kembali Rp247.024.738.834
i. Pokok Rp204.451.9640
ii. Bunga Rp42.572.774.834
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Dalam hal pendapatan negara Belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan dilaporkan kepada DPR-RI setiap triwulan.
Pasal 11
Cukup Jelas