Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 21, 2006(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4610)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3010);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4249) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4326);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.

Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh eam ribu lima puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tigaratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

Pasal 2
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp230.933.877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah) (4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Ayat (3) adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua rauts empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) (5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 3
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negaa Tahun Anggaran 2003 sebagaiman dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratustujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Pasal 5
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6
(2) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus (2) Realisasi dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
(3) Realisasi dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
(4) Realisasi dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp723.059.173.949,00 (tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

Pasal 7
(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Dana Otnomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Pasal 8
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar duaratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh militar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 9
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 10
Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.

Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4610(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 21)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluhempat rupiah).
Dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2003, untuk menutup defisit anggaran, Pemerintah telah menggunakan Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp10.705.035.936.015,00 (sepuluh triliun tujuh ratus lima miliar tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah). Dari jumlah tersebut, Rp8.258.243.500.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), telah disetujui pengguanaannya oleh DPR-RI dan persetujuan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
Dengan demikian, Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp26.318.479.454.419,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
                                                                  (dalam rupiah)
a.  Pajak dalam negeri                                            Rp230.933.877.071.291
    0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas                         Rp96.053.086.781.541
    0120 PPh Minyak Bumi dan Gas Alam                             Rp18.962.540.616.691
    0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan
         pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM)             Rp77.081.494.611.512
    0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)                            Rp8.761.514.457.424
    0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)        Rp2.143.751.203.591
    0160 Cukai                                                    Rp26.277.199.336.741
    0170 Pajak lain                                               Rp1.654.290.063.791
b.  Pajak perdagangan internasional                               Rp11.114.268.966.041
    0210 Bea masuk                                                Rp10.884.595.527.471
    0230 Pajak/ Pungutan ekspor                                   Rp229.673.438.570

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 ((sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas:
                                                                  (dalam rupiah)
a.  Penerimaan sumber daya alam                                   Rp67.510.032.589.458
    0310  Pendapatan minyak bumi                                  Rp42.969.051.730.798
          0311 Pendapatan minyak bumi                             Rp42.969.051.730.798
    0320  Pendapatan gas alam                                     Rp18.532.808.804.030
          0321 Pendapatan gas alam                                Rp18.532.808.804.030
    0330  Pendapatan pertambangan umum                            Rp1.981.507.798.202
          0331 Pendapatan iuran tetap                             Rp115.930.310.932
          0332 Pendapatan royalty batubara                        Rp1.865.577.487.270
    0340  Pendapatan kehutanan                                    Rp3.715.070.160.296
          0341 Pendapatan dana reboisasi                          Rp2.822.519.186.088
          0342 Pendapatan proviso sumber daya hutan               Rp675.816.263.751
          0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan             Rp216.734.710.457
    0350  Pendapatan perikanan                                    Rp311.594.096.132
          0351  Pendapatan perikanan                              Rp311.594.096.132
b.  Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara          Rp12.616.646.760.146
    0410  Bagian pemerintah atas laba BUMN                        Rp12.616.646.760.146
c.  Penerimaan negara bukan pajak lainnya                         Rp18.753.509.503.346
    0510  Penjualan hasil produksi, sitaan                        Rp73.218.731.084
          0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan
               perkebunan                                         Rp2.184.632.807
          0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan           Rp5.729.532.176
          0513 Penjualan hasil tambang                            Rp261.242.224
          0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta
               peninggalan                                        Rp46.845.595.404
          0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lain-lain  Rp170.767.680
          0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan
               hasil cetakan lain-lain                            Rp2.691.678.283
          0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan               Rp8.464.046.494
          0519 Penjualan lain-lain                                Rp6.871.236.016
    0520  Penjualan aset                                          Rp57.631.040.497
          0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah       Rp6.788.678.532
          0522 Penjualan kendaraan bermotor                       Rp498.052.146
          0523 Penjualan sewa beli                                Rp38.572.921.829
          0524 Penjualan aset bekas milik asing                   Rp0
          0529 Penjualan aset lain-lain yang
               berlebih/rusak/dihapuskan                          Rp11.771.387.990
    0530  Pendapatan sewa                                         Rp23.729.413.697
          0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri                     Rp11.781.545.266
          0532 Sewa gedung, bangunan, gudang                      Rp8.015.645.531
          0533 Sewa benda-benda bergerak                          Rp28.648.399
          0539 Sewa benda-benda tak bergerak                      Rp1.923.574.501
    0540  Pendapatan jasa I                                       Rp2.656.638.126.227
          0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi
               kesehatan lainnya                                  Rp76.582.095.617
          0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum             Rp2.030.474.963
          0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor
               dan SIM/STNK/BPKB                                  Rp312.437.654.255
          0544 Pendapatan jasa pertanahan                         Rp5.970.405.727
          0545 Pendapatan  sensor,/karantina/pengawasan/
               pemeriksaan                                        Rp1.320.935.949.264
          0546 Pendapaan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
               informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi       Rp56.676.287.507
          0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
               informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi       Rp557.683.166.806
          0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama                Rp47.818.116.994
          0549 Pendapatan jasa bandar udara,
               kepelabuhanan, dan kenavigasian                    Rp276.503.975.094
    0550  Pendapatan jasa II                                      Rp1.951.400.938.790
          0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)       Rp1.409.410.378.858
          0552 Pendapatan jasa penyelengaraan telekomunikasi      Rp375.238.044.372
          0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin         Rp5.989.564.143
          0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil                   Rp4.791.446.749
          0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
               negara dengan surat paksa                          Rp2.220.866.015
          0556 Pendapatan uang pewarganegaraan                    Rp4.672.502.741
          0557 Pendapatan bea lelang negara                       Rp54.732.676.119
          0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan
               lelang negara                                      Rp36.337.127.243
          0559 Pendapat jasa lainnya                              Rp588.332.550
    0560  Pendapatan rutin dari luar negeri                       Rp193.614.948.388
          0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
               Republik Indonesia                                 Rp0
          0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler   Rp193.614.948.388
    0570  Pendapatan bunga                                        Rp36.621.492.566
          0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi                Rp36.621.492.566
    0610  Pendapatan kejaksaan dan peradilan                      Rp28.814.140.658
          0611 Legalisasi tanda tangan                            Rp197.415.466
          0612 Pengesahan surat di bawah tangan                   Rp44.186.868
          0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera
               badan peradilan                                    Rp884.936.151
          0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya            Rp21.118.824.122
          0615 Ongkos perkara                                     Rp4.368.588.616
          0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya         Rp2.200.189.435
    0710  Pendapatan  pendidikan                                  Rp1.091.556.874.820
          0711 Uang pendidikan                                    Rp972.381.564.688
          0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan
               akhir pendidikan                                   Rp9.272.883.290
          0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek               Rp18.146.137.711
          0719 Pendapatan pendidikan lainnya                      Rp91.301.289.131
    Penerimaan lain-lain                                          Rp2.640.283.796.619
    0810  Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
          anggaran berjalan                                       Rp504.400.460.344
          0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat           Rp21.386.869.732
          0813 Penerimaan kembali belanja pensiun                 Rp36.764.267.153
          0814 Penerimaan kembali belanja rutin lain-lain         Rp8.458.333.782
         0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp139.226.814.736
          0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan luar negeri Rp298.564.174.941
    0820  Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
          anggaran yang lalu                                      Rp223.095.633.878
        0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat             Rp13.978.065.570
        0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah
             otonom                                               Rp422.645.771
        0823 Penerimaan kembali belanja pensiun                   Rp4.172.292.115
        0824 Penerimaan kembali belanja rutin lain-lain           Rp181.576.512.701
        0825 Penerimaan kembali pembangunan rupiah murni          Rp20.995.224.043
        0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan
             pinjaman luar negari                                 Rp1.950.893.678
    0840  Pendapatan pelunasan piutang                            Rp9.162.972.129.243
        0841 Pendapatan pelunasan piutang                         Rp9.162.972.129.243
    0890  Pendapatan lain-lain                                    Rp2.749.815.573.154
        0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji           Rp7.207.571.698
        0892 Penerimaan denda keterlambatan
             penyelesaian pekerjaan                               Rp26.261.158.268
        0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian
             yang diderita oleh negara                            Rp8.126.892.709
        0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB                  Rp39.733.257
        0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan                Rp0
        0899 Pendapatan anggaran lainnya                          Rp2.708.180.217.222

Pasal 4
Cukup Jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Pengeluaran rutin sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas:
                                                                  (dalam rupiah)
01  SEKTOR INDUSTRI                                               Rp33.772.135.791
    01.1  Subsektor Industri                                      Rp33.772.135.791
02  SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN           Rp784.343.751.948
    02.1  Subsektor Pertanian                                     Rp334.822.319.803
    02.2  Subsektor Kehutanan                                     Rp379.846.394.661
    02.3  Subsektor Kelautan dan Perikanan                        Rp69.675.037.484
03  SEKTOR PENGAIRAN                                              Rp58.477.635.262
    03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengolahan Pengairan          Rp57.493.543.433
    03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp984.091.829
04  SEKTOR TENAGA KERJA                                           Rp231.227.431.038
    04.1 Subsektor Tenaga Kerja                                   Rp231.227.431.038
05  SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
    KEUANGAN DAN KOPERASI                                         Rp146.211.467.956.197
    05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                       Rp14.204.405.022
    05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri                        Rp86.522.351.061
    05.4 Subsektor Keuangan                                       Rp146.072.672.271.017
    05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah   Rp38.068.929.097
06  SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA                Rp659.942.199.657
    06.1 Subsektor Prasarana Jalan                                Rp31.168.635.679
    06.2 Subsektor Transportasi Darat                             Rp29.938.991.753
    06.3 Subsektor Transportasi Laut                              Rp404.760.251.849
    06.4 Subsektor Transportasi Udara                             Rp99.625.491.714
    06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
         dan Penyelamatan                                         Rp94.448.828.662
07  SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                                Rp398.769.252.049
    07.1 Subsektor Pertambangan                                   Rp381.633.250.107
    07.2 Subsektor Energi                                         Rp17.1361.942
08  SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA        Rp430.702.785.109
    08.1 Subsektor Pariwisata                                     Rp161.782.977.349
    08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika            Rp268.919.807.760
09  SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                                     Rp64.928.641.338
    09.1 Subsektor Otonomi Daerah                                 Rp42.010.944.952
    09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan
         Pemberdayaan Masyarakat                                  Rp22.917.696.386
10  SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG  Rp600.475.465.932
    10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup          Rp21.229.208.825
    10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan                      Rp579.246.257.107
11  SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
    PEMUDA DAN OLAH RAGA                                          Rp5.386.414.114.762
    11.1 Subsektor Pendidikan                                     Rp4.691.063.561.635
    11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah                        Rp630.073.125.974
    11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional                            Rp31.495.687.172
    11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga                           Rp33.781.739.981
12  SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN OLAH KELUARGA                         Rp903.431.469.301
    12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga                      Rp903.431.469.301
13  SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
    DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                                    Rp532.963.022.851
    13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial                           Rp79.224.624.135
    13.2 Subsektor Kesehatan                                      Rp453.738.398.716
14  SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN                                Rp49.169.077.131
    14.1 Subsektor Perumahan                                      Rp4.047.887.308
    14.2 Subsektor Permukiman                                     Rp45.121.189.823
15  SEKTOR AGAMA                                                  Rp2.136.385.188.624
    15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama                   Rp562.498.071.582
    15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                     Rp1.573.887.117.042
16  SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                         Rp822.131.940.069
    16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu
         Pengetahuan dan Teknologi                                Rp3.3644.070
    16.2 Subsektor Penelitian Dan Pengembangan Ilmu
         Pengetahuan dan Teknologi                                Rp540.132.466.683
    16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
         Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi                    Rp26.916.334.971
    16.4 Subsektor Statistik                                      Rp251.719.134.345
17  SEKTOR HUKUM                                                  Rp2.012.293.057.893
    17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                       Rp1.690.559.603.589
    17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                       Rp321.733.454.304
18  SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                         Rp4.308.856.550.331
    18.1 Subsektor Aparatur Negara                                Rp3.787.110.984.709
    18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
         Pelaksanaan Pengawasan                                   Rp521.745.565.622
19  SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
    INFORMASI DAN KOMUNIKASI                                      Rp2.568.683.821.444
    19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri                           Rp78.819.379.517
    19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                           Rp2.432.950.020.135
    19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi                       Rp56.914.421.792
20  SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                                Rp18.749.415.031.425
    20.1 Subsektor Pertahanan                                     Rp11.626.867.259.643
    20.2 Subsektor Keamanan                                       Rp7.122.547.771.782
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun duaratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) terdiri atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek).
a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp50.345.280.755.117,00 (lima puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) terdiri atas:
                                                                  (dalam rupiah)
01  SEKTOR INDUSTRI                                               Rp472.258.210.249
    01.1 Subsektor Industri                                       Rp472.258.210.249
02  SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN           Rp3.761.796.436.856
    02.1 Subsektor Pertanian                                      Rp2.443.409.619.305
    02.2 Subsektor Kehutanan                                      Rp108.552.724.196
    02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan                         Rp1.209.834.093.355
03  SEKTOR PENGAIRAN                                              Rp2.650.234.851.217
    03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengolahan Pengairan          Rp1.593.270.120568
    03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan
         Sumber-sumber Air                                        Rp1.056.964.730.649
04  SEKTOR TENAGA KERJA                                           Rp439.677.803.307
    04.1 Subsektor Tenaga Kerja                                   Rp439.677.803.307
05  SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
    KEUANGAN DAN KOPERASI                                         Rp1.890.463.565.290
    05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                       Rp96.299.492.428
    05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri                        Rp286.677.384.204
    05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional                    Rp119.103.772.693
    05.4 Subsektor Keuangan                                       Rp206.141.041.731
    05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah   Rp1.182.241.874.234
06  SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA                Rp5.236.093.512.799
    06.1 Subsektor Prasarana Jalan                                Rp3.551.398.241.838
    06.2 Subsektor Transportasi Darat                             Rp741.044.870.270
    06.3 Subsektor Transportasi Laut                              Rp402.6814.126
    06.4 Subsektor Transportasi Udara                             Rp443.495.144.744
    06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
         dan Penyelamatan                                         Rp97.474.251.821
07  SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                                Rp1.322.405.058.854
    07.1 Subsektor Pertambangan                                   Rp128.309.897.834
    07.2 Subsektor Energi                                         Rp1.194.095.161.020
08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA         Rp319.821.647.640
    08.1 Subsektor Pariwisata                                     Rp260.786.674.550
    08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika            Rp59.034.973.090
09  SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                                     Rp1.109.956.950.825
    09.1 Subsektor Otonomi Daerah                                 Rp137.626.530.386
    09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan
         Pemberdayaan Masyarakat                                  Rp972.330.420.439
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG   Rp385.158.446.837
    10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup          Rp266.031.449.877
    10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan                      Rp119.126.996.960
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA   Rp13.698.306.553.722
    11.1 Subsektor Pendidikan                                     Rp12.640.908.652.314
    11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah                        Rp671.048.987.112
    11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional                            Rp139.167.541.041
    11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga                           Rp247.181.373.255
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN OLAH KELUARGA                          Rp558.436.027.157
    12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga                      Rp558.436.027.157
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
   DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                                     Rp5.745.779.670.398
    13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial                           Rp1.674.645.560.427
    13.2 Subsektor Kesehatan                                      Rp44.918.228.659
    13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan                         Rp66.215.881.312
14  SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN                                Rp1.506.833.700.816
    14.1 Subsektor Perumahan                                      Rp588.313.909.337
    14.2 Subsektor Permukiman                                     Rp918.519.791.479
15 SEKTOR AGAMA                                                   Rp140.548.065.735
    15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama                   Rp81.468.456.285
    15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                     Rp59.079.609.450
16  SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                         Rp1.103.038.220.303
    16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu
         Pengetahuan dan Teknologi                                Rp221.287.542.656
    16.2 Subsektor Penelitian Dan Pengembangan Ilmu
         Pengetahuan dan Teknologi                                Rp366.283.585.567
    16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
         Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi                    Rp212.483.915.516
    16.4 Subsektor Statistik                                      Rp302.983.176.564
17  SEKTOR HUKUM                                                  Rp11.248.702.921
    17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                       Rp44.689.697.331
    17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                       Rp956.5595.590
18  SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                         Rp2.742.114.490.255
    18.1 Subsektor Aparatur Negara                                Rp2.683.416.835.953
    18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
         Pelaksanaan Pengawasan                                   Rp58.697.654.302
19  SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
    INFORMASI DAN KOMUNIKASI                                      Rp302.048.423.240
    19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri                           Rp48.306.247.995
    19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                           Rp48.223.352.189
    19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi                       Rp205.508.823.056
20  SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                                Rp5.959.060.416.696
    20.1 Subsektor Pertahanan                                     Rp4.377.527.755.635
    20.2 Subsektor Keamanan                                       Rp1.581.532.661.061
b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp18.901.749.617.515,00 (delapan puluh triliun sembilan ratus satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus lima belas rupiah) terdiri atas:
                                                                  (dalam rupiah)
01  SEKTOR INDUSTRI                                               Rp283.202.521.804
    01.1 Subsektor Industri                                       Rp283.202.521.804
02  SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN           Rp513.890.966.941
    02.1 Subsektor Pertanian                                      Rp313.103.389.502
    02.2 Subsektor Kehutanan                                      Rp1.168.576.961
    02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan                         Rp199.6190.478
03  SEKTOR PENGAIRAN                                              Rp1.886.521.313.299
    03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengolahan Pengairan          Rp732.356.014.444
    03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air Rp1.154.165.298.855
04  SEKTOR TENAGA KERJA                                           Rp143.590.887.029
    04.1 Subsektor Tenaga Kerja                                   Rp143.590.887.029
05  SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
    KEUANGAN DAN KOPERASI                                         Rp61.310.946.212
    05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                       Rp0
    05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri                        Rp0
    05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional                    Rp1.259.432.900
    05.4 Subsektor Keuangan                                       Rp56.608.426.097
    05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah   Rp3.443.087.215
06  SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA                Rp3.505.457.302.096
    06.1 Subsektor Prasarana Jalan                                Rp1.495.428.120.542
    06.2 Subsektor Transportasi Darat                             Rp589.501.692.161
    06.3 Subsektor Transportasi Laut                              Rp770.045.594.901
    06.4 Subsektor Transportasi Udara                             Rp649.388.250.792
    06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
         dan Penyelamatan                                         Rp1.093.643.700
07  SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                                Rp2.648.306.882.439
    07.1 Subsektor Pertambangan                                   Rp0
    07.2 Subsektor Energi                                         Rp2.648.306.882.439
08 SEKTOR PARIW ISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA        Rp258.723.676.129
    08.1 Subsektor Pariwisata                                     Rp11.562.052.607
    08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika            Rp247.161.623.522
09  SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                                     Rp2.561.296.503.633
    09.1 Subsektor Otonomi Daerah                                 Rp607.691.692.435
    09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan
         Pemberdayaan Masyarakat                                  Rp1.953.604.811.198
10  SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG  Rp254.323.862.337
    10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup          Rp221.216.498.663
    10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan                      Rp33.107.363.674
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH RAGA   Rp2.267.260.829.192
    11.1 Subsektor Pendidikan                                     Rp2.240.173.677.519
    11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah                        Rp13.701.287.498
    11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional                            Rp13.385.864.175
    11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga                           Rp0
12  SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA                              Rp134.129.025.254
    12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga                      Rp134.129.025.254
13  SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
    DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                                    Rp1.294.285.368.994
    13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial                           Rp31.601.161.434
    13.2 Subsektor Kesehatan                                      Rp1.261.577.854.560
    13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan                         Rp1.106.353.00
14  SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN                                Rp244.186.330.553
    14.1 Subsektor Perumahan                                      Rp87.955.014.515
    14.2 Subsektor Permukiman                                     Rp156.231.316.038
15  SEKTOR AGAMA                                                  Rp0
    15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama                   Rp0
    15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                     Rp0
16  SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                         Rp131.844.640.646
    16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu
         Pengetahuan dan Teknologi                                Rp88.462.481.413
    16.2 Subsektor Penelitian Dan Pengembangan Ilmu
         Pengetahuan dan Teknologi                                Rp11.899.645.755
    16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
         Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi                    Rp27.5003.826.404
    16.4 Subsektor Statistik                                      Rp3.981.687.074
17  SEKTOR HUKUM                                                  Rp4.102.171.240
    17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                       Rp0
    17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                       Rp4.102.171.240
18  SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                         Rp407.2550.887
    18.1 Subsektor Aparatur Negara                                Rp395.592.040.432
    18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
         Pelaksanaan Pengawasan                                   Rp11.662.960.455
19  SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
    INFORMASI DAN KOMUNIKASI                                      Rp0
    19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri                           Rp0
    19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri                           Rp0
    19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi                       Rp0
20  SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                                Rp2.266.061.388.830
    20.1 Subsektor Pertahanan                                     Rp283.256.851.131
    20.2 Subsektor Keamanan                                       Rp1.982.704.537.699

Pasal 6
Cukup Jelas

Pasal 7
Cukup Jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) terdiri atas:
                                                                  (dalam rupiah)
1.  Perbankan Dalam Negeri                                        Rp8.258.243.5000
    Sisa anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya                    Rp8.258.243.5000
2.  Non perbankan Dalam Negeri                                    Rp23.856.493.582.545
    a. Privatisasi                                                Rp7.300.540.8500
    b. Penjualan asset program restukturisasi perbankan           Rp19.660.80000
    c. Surat utang negara (neto)                                  Rp      (3.104.847.267.455)
       - Penerbitan                                               Rp11.318.894.563.405
       Dikurangi dengan :
       - Pembayaran pokok                                         Rp6.165.498.330.860
       - Pembelian kembali                                        Rp8.258.243.5000
Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh militar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)                         Rp20.359.596.156.457
   - Penarikan pinjaman program                                   Rp1.792.094.5350
   - Penarikan pinjaman proyek                                    Rp18.567.501.621.457
   Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri                     Rp19.8121.323.666
   - Jatuh tempo                                                  Rp20.059.026.062.500
   Dikurangi dengan :
   - Penjadualan kembali                                          Rp247.024.738.834
     i.  Pokok                                                    Rp204.451.9640
     ii. Bunga                                                    Rp42.572.774.834

Pasal 9
Cukup Jelas

Pasal 10
Dalam hal pendapatan negara Belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan dilaporkan kepada DPR-RI setiap triwulan.

Pasal 11
Cukup Jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali